Aliansi SIKAT Laporkan PJ Bupati Enrekang Marwan Mansyur ke Ombudsman RI Atas Dugaan Maladministrasi

Enrekang,DNID.co.id – Sehubungan dengan adanya kebijakan PJ Bupati Enrekang, melakukan pergantian sampai pada pelantikan secara tiba-tiba terhadap 60 Pelaksana Tugas (PLT) Desa Se-Kabupaten Enrekang, yang menuai kontroversi dan kegaduhan dikalangan Masyarakat kabupaten Enrekang yang di indikasikan cacat formil dan materil .

Menyikapi persoalan tersebut,
Kordinator Aliansi Masyarakat Menggugat ( SIKAT) massenrempulu melaporkan langsung PJ Bupati Enrekang,Marwan Mansyur,di Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Selatan atas dugaan maladministrasi .

Saat dikonfirmasi,Misbahuddin, Kordinator Aliansi SIKAT Massenrempulu membenarkan hal tersebut.

“Memang betul kami sudah melaporkan PJ Bupati Enrekang ke Perwakilan Ombusman RI Sulawesi Selatan,terkait dengan indikasi pelanggaran maladministrasi, ” ungkapnya diawak media ini, Kamis (14/11/2024).

Lebih lanjut,Kordinator Aliansi SIKAT Massenrempulu,Misbahuddin menjelaskan,Adapun beberapa poin yang dijabarkannya, dibawah ini sebagai bukti petunjuk bahwa PJ Bupati Kabupaten Enrekang mengabaikan aturan yang sesunggunya sebagai berikut:

Masalah  Keputusan Bupati 670/KEP/X/2024 tentangPemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang dengan urain sebagai berikut :

1. Proses penyusunan Keputusan Bupati 670/KEP/X/2024 cacat formil karena tidak dilakukan fasilitasi dan harmonisasi dengan pembuktian pembubuhan parafhirarki koordinasi oleh Kabag Hukum, AistenPemerintah dan Kesra sampai dengan Sekrettaris sesuaiPasal 39 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentangTata Naskah Dinas

2. Teknis Penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan terkait pemberlakuan Keputusan Bupati670/KEP/X/2024 tidak dilakukan frasa penjelasan secarategas dan lugas pencabutan dalam Diktum, Dimana penjelasan dalam diktum pencabutan Keputusan Bupati670/KEP/X/2024 menimbulkan penafsiran yang berakibat multafsir pandangan hukum karena tidakmenyebutkan masing-masing SK. Penjabat Desaberdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun2018 sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2020

3. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 145 Tahun2023 tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat KepalaDesa telah dilakukan evaluasi pada hari Rabu tanggal 9  November 2024 s/d hari Kamis tanggal 11 November 2024 dengan hasil 43 yang menghadiri, 3 izin, 1 pensiundan 13 tidak hadir. Sesuai dengan Amanah PeraturanBupati Nomor 145 Tahun 2023 seharusnya 43 yang dilakukan pemberhentian dan/atau ditetapakan akantetapi Keputusan Bupati 670/KEP/X/2024 sedbanyak 60 sehingga bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor145 Tahun 2023

4. Status hukum Pj. Desa Pinang, Tokkonan, Jangurara, Ledan Bonto dianggap masih berlaku dengan penegasanKeputusan Bupati 670/KEP/X/2024 tidak mencabut Pj. Desa Pinang, Tokkonan, Jangurara, Ledan Bonto sehingga kedua SK tersebut masih memiliki kekutanhukum yang tetap.

“Beberapa poin yang kami jabarkan diatas agar menjadi atensi Perwakilan ombudsman RI Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan maladministrasi PJ Bupati Enrekang Marwan Mansyur dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Enrekang” tegas Misbahuddin

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 14 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Rilis

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas
Operasi Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polrestabes Makassar Edukasi Pelajar SMA
Pasca RSUD La Palaloi Disorot, Chaidir Syam Minta Pelayanan Diperbaiki: ASN Itu Pelayan, Bukan Bos
Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026
KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation
4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk
Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:24 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari

Selasa, 3 November 2026 - 17:17 WITA

PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas

Selasa, 3 November 2026 - 11:30 WITA

Pasca RSUD La Palaloi Disorot, Chaidir Syam Minta Pelayanan Diperbaiki: ASN Itu Pelayan, Bukan Bos

Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WITA

Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 November 2026 - 00:52 WITA

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Senin, 2 November 2026 - 19:14 WITA

Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Berita Terbaru