Beredar Undangan Calon Wali Kota Andi Seto Gelar Dzikir & Doa di Masa Tenang, Bawaslu Berikan Ultimatum

Makassar,DNID.co.id – Beredar undangan Dzikir dan doa salah satu kontestasi di media sosial (Medsos) , calon Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa, dimasa tenang.

Adapun kegiatan yang dilakukan oleh calon Wali Kota nomor urut 02 itu, lebih bernuansa berkumpul bersama salah satu Ustad kondang asal Sulsel, pada Hari Minggu (24/11/2014) di Hotel Claro Makassar. Terdapat catatan untuk massa pakaian kemeja/kerudung putih (alat sholat).

Menanggapi perihal tersebut, pihak Bawaslu Sulsel, memberikan warning keras serta ultimatum kepada semua pihak yang berstatus sebagai calon kepala daerah 2024 di Sulsel. Apalagi kini masuk masa tenang.

Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah secara tegas mengatakan tidak dibolehkan status paslon melakukan aktivitas terselubung. Ia meminta agar paslon yang ingin melakukan aktivitas berkumpul dihentikan karena melanggan UU Pemilu/pilkada.

“Kami menghimbau kepada seluruh paslon pilkada beserta timnya untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal/ terselubung di masa tenang karena berpotensi melanggar ketentuan yang di atur dalam UU pilkada,” ujarnya, Sabtu (23/4/2024).

Ia juga mengutip instruksi edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, nomor 23 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati, taat aturan di masa tenang.

Dimana ada poin imbauan Bawaslu kepada paslon kada. Menyampaikan surat imbauan kepada Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Tim Kampanye di wilayah kerja masing-masing untuk.

Pertama, membersihkan Alat Peraga Kampanye Pemilihan sebelum jadwal masa tenang. Kedua, menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Kemudian poin ketiga paling penting, tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang.

Serta keempat, tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang. Juga masih ada poin lain soal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

“Jadi, di aturan Bawaslu jelas tidak boleh ada aktivitas paslon atau tim aktivitas berkumpul dimasa tenang,” tegasnya.

Diketahui masa tenang kampanye Pilkada 2024 segera dimulai menjelang hari pemungutan suara. Masa tenang adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Dan ada sejumlah aturan dan larangan perlu ditaati.

Terkait pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Masa Tenang Kampanye Berlangsung 3 Hari. Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.

Terpisah, anggota Bawaslu Kota Makassar, Rachmat Sukarno mengatakan tidak ada larangan untuk semua orang melakukan aktivitas keagamaan. Hanya saja, perlu dilihat pada konteks, apakah status sebagai paslon belarti bertentangan aturan masa tenang, atau kegiatan yang bersifat umum.

Menurutnya, pihak Bawaslu tidak melarang bagi siapa saja melakukan aktivitas keagamaan. Namun, jika ada kegiatan yang terselip nuansa politik, maka akan ditindak tegas sesuai UU Pilkada.

“Calon kada manusia biasa, butuh ibadah. Kita tidak bisa halangi orang berdoa. Itukan manusia biasa. Tapi, kalau ada bau kampanye bisa ditindaki. Apalagi status paslon cakada, kita jalankan aturan dimasa tenang bagi aktivitas paslon,”tegasnya.

 

Simpan Gambar:

Sabtu, 23 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Rilis

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Dorong Kegiatan Positif Lewat Turnamen Gel Blaster
Aliansi Mahasiswa Unismuh Makassar Longmarch, Gaungkan Keadilan Sosial di Hari Buruh dan Hardiknas
Muscab PPP Beltim Jadi Ajang Konsolidasi Menuju Pertarungan Politik Besar Mendatang
Laksus Surati Kejagung, Minta Atensi atas Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel
Hadiri Musrenbang RPJMD dan RKPD Pemprov, Bupati Bantaeng Siap Selaraskan Program Gubernur Sulsel
Diduga Libatkan Eks Ketua DPRD, BOM Sulsel Tantang Kajati Baru Bongkar Mafia Bibit Nanas
Kapolda Sulsel Pantau Langsung May Day 2026, Ribuan Personel Siaga Amankan Makassar
Dirgahayu Jeneponto ke-163, Kadis Pertanian Bambang Hariyanto Serukan Kebersamaan untuk Kemajuan Daerah
Berita ini 338 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:40 WITA

Bupati Bantaeng Dorong Kegiatan Positif Lewat Turnamen Gel Blaster

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:21 WITA

Aliansi Mahasiswa Unismuh Makassar Longmarch, Gaungkan Keadilan Sosial di Hari Buruh dan Hardiknas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:34 WITA

Muscab PPP Beltim Jadi Ajang Konsolidasi Menuju Pertarungan Politik Besar Mendatang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:59 WITA

Laksus Surati Kejagung, Minta Atensi atas Kasus Korupsi Bibit Nanas di Kejati Sulsel

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:41 WITA

Hadiri Musrenbang RPJMD dan RKPD Pemprov, Bupati Bantaeng Siap Selaraskan Program Gubernur Sulsel

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:31 WITA

Diduga Libatkan Eks Ketua DPRD, BOM Sulsel Tantang Kajati Baru Bongkar Mafia Bibit Nanas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:42 WITA

Kapolda Sulsel Pantau Langsung May Day 2026, Ribuan Personel Siaga Amankan Makassar

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:34 WITA

Dirgahayu Jeneponto ke-163, Kadis Pertanian Bambang Hariyanto Serukan Kebersamaan untuk Kemajuan Daerah

Berita Terbaru