Kerugian Negara 6,8 Miliar, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Makassar

Berita Harian Makassar, Dnid.co.id – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan, Djaka Kusmartata memimpin pemusnahan barang ilegal hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Pemusnahan yang berlangsung di Lapangan Parkir 302 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Makassar, Jalan Nusantara Makassar, Kamis (5/12), turut diikuti perwakilan dari Bea Cukai Makassar dan beberapa institusi terkait lainnya.

 

Barang yang dimusnahkan menurut Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan, Djaka Kusmartata, adalah barang barang hasil sitaan dari tiga provinsi selama periode 2024.

Djaka Kusmartata mengatakan, pemusnahan hasil penindakan periode tahun 2024 senilai Rp10,79 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,88 miliar.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 402.240 picis kosemtik (parfum) dengan total nilai barang sebesar Rp10,7 miliar dan berpotensi merugikan negara senilai Rp6,8 miliar.

Tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, karena hasil penindakan tahun ini, beberapa kali lipat jumlahnya. Kami berkomitmen untuk terus menjaga wilayah kita dari peredaran barang-barang ilegal,” kata Djaka.

Sementara tersangka atau pemilik barang ilegal tersebut, aku Djaka, tidak ditemukan. Sehingga dilakukan pemusnahan. ”Barang ini di sita dari berbagai pintu masuk di seluruh Sulawesi Bagian Selatan dan di Kota Makassar. Saat disita tidak ditemukan siapa pemilik barang. Sehingga dilakukan pemusnahan,” tegas Djaka

Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penindakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11tahun 1995 tentang Cukai. Juga, UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 6 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Mursalim Thahir

Editor: Abdi M Said

Sumber Berita: Redaksi Sulawesi Selatan

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya
Keributan Pecah di Borong Jambu, Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi
Dana BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, LMR-RI Siap Lapor Inspektorat hingga APH
Penganiayaan Berujung Kematian, Polisi Ringkus Geng Motor di Biringkanaya
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:37 WITA

Keributan Pecah di Borong Jambu, Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:47 WITA

Dana BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, LMR-RI Siap Lapor Inspektorat hingga APH

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Penganiayaan Berujung Kematian, Polisi Ringkus Geng Motor di Biringkanaya

Berita Terbaru