Breaking News

Korupsi Dana Hibah 66 Miliar, Kajari Makassar Tetapkan Ahmad Susanto Ketua KONI Tersangka

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, Dnid.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya merilis terkait kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar.

Pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan penyelewengan terkait dana hibah sebesar Rp. 66 miliar yang penggunaannya tidak sesuai RAB.

“Kami telah menetapkan tiga tersangka,” sebut Nauli Rahim Siregar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar didampingi Kasi Pidsus Arifuddin Achmad dan Kasi Intel Andi Alamsyah saat dikonfirmasi Senin, 9 Desember 2024.

ads

Setelah tim penyidik disibukkan dengan penghitungan kerugian negara, akhirnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp. 5 Miliar.

“Dia adalah AS selaku Ketua KONI Makassar, RS selaku Kepala Sekretariat KONI Makassar dan MT Sekretaris KONI Makassar,” ucapnya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, “ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari kedepan,” tambah Nauli.

Kajari Makassar menjelaskan bahwa, ketiganya ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.

Menurut Nauli, modusnya anggaran sejumlah 5 miliar tidak digunakan sebagaimana mestinya. Langkah selanjutnya, pihak Kejaksaan sudah memeriksa 49 saksi dan penyitaan dokumen atau barang yang ada kaitannya sesuai kepentingan penyidikan.

Sekadar diketahui, Pemkot Makassar memberikan dana hibah sebesar 66 Miliar kepada KONI Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.

Rinciannya APBD Pokok tahun 2022 senilai Rp 20 Miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp 11 Miliar dan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp35 Miliar.

Bikin Website Murah

Penulis : Benny

Editor : Yustus

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Kapal Pengangkut Timah Ilegal Disergap Dit Polairud Polda Babel
Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Sawit
Kapolrestabes Makassar Tekankan Personel Sat Samapta Jaga Marwah Institusi dan Hindari Pelanggaran
Kapolres Maros Komitmen Berantas Premanisme Demi Keamanan dan Iklim Investasi Kondusif
Marak Tambang Galian C Ilegal di Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat di Jeneponto
Miris, Warga Asal Bantaeng Merasa Ditipu Atas Jasa Balik Nama Oknum Notaris DM. 
LP-KPK Desak Kejari Bone Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Walenreng
Tim Buser Naga Tangkap Pembunuh Hendra di Kalimantan 
Berita ini 400 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:22 WITA

Kapal Pengangkut Timah Ilegal Disergap Dit Polairud Polda Babel

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:11 WITA

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian Sawit

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:53 WITA

Kapolrestabes Makassar Tekankan Personel Sat Samapta Jaga Marwah Institusi dan Hindari Pelanggaran

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:32 WITA

Kapolres Maros Komitmen Berantas Premanisme Demi Keamanan dan Iklim Investasi Kondusif

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:20 WITA

Marak Tambang Galian C Ilegal di Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat di Jeneponto

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:54 WITA

Miris, Warga Asal Bantaeng Merasa Ditipu Atas Jasa Balik Nama Oknum Notaris DM. 

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:58 WITA

LP-KPK Desak Kejari Bone Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Walenreng

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:22 WITA

Tim Buser Naga Tangkap Pembunuh Hendra di Kalimantan 

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kick Off PSEL Tangsel Dimulai, Gerak Cepat Pemkot Atasi Persoalan Sampah

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:18 WITA

Ekonomi Bisnis

Kapal Pengangkut Timah Ilegal Disergap Dit Polairud Polda Babel

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:22 WITA

Peristiwa

Polda Babel Groundbreaking Dapur Gizi Untuk 11 Sekolah

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:35 WITA