Breaking News

Radio Player

Loading...

Korupsi Dana Hibah 66 Miliar, Kajari Makassar Tetapkan Ahmad Susanto Ketua KONI Tersangka

Senin, 9 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, Dnid.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya merilis terkait kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar.

Pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan penyelewengan terkait dana hibah sebesar Rp. 66 miliar yang penggunaannya tidak sesuai RAB.

“Kami telah menetapkan tiga tersangka,” sebut Nauli Rahim Siregar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar didampingi Kasi Pidsus Arifuddin Achmad dan Kasi Intel Andi Alamsyah saat dikonfirmasi Senin, 9 Desember 2024.

ads

Setelah tim penyidik disibukkan dengan penghitungan kerugian negara, akhirnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp. 5 Miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia adalah AS selaku Ketua KONI Makassar, RS selaku Kepala Sekretariat KONI Makassar dan MT Sekretaris KONI Makassar,” ucapnya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, “ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari kedepan,” tambah Nauli.

Kajari Makassar menjelaskan bahwa, ketiganya ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.

Menurut Nauli, modusnya anggaran sejumlah 5 miliar tidak digunakan sebagaimana mestinya. Langkah selanjutnya, pihak Kejaksaan sudah memeriksa 49 saksi dan penyitaan dokumen atau barang yang ada kaitannya sesuai kepentingan penyidikan.

Sekadar diketahui, Pemkot Makassar memberikan dana hibah sebesar 66 Miliar kepada KONI Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.

Rinciannya APBD Pokok tahun 2022 senilai Rp 20 Miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp 11 Miliar dan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp35 Miliar.

Simpan Gambar:

Penulis : Benny

Editor : Yustus

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Jauh-Jauh ke Luwu Timur, Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Molen
Patroli Perintis Presisi Polrestabes Makassar Bubarkan Aksi Balap Liar
Polda Sulsel Bantah Dugaan Tangkap Lepas Bandar Narkoba di Jeneponto, Ini Faktanya
Pelaku Pengancaman Masih Berkeliaran, Polres Jeneponto Jadi Sorotan
Dalam Hitungan Menit, Dua Terduga Pelaku Sabu Diciduk Sat Resnarkoba Polres Bantaeng
Satnarkoba Polres Bantaeng Bantah Kabar “Tangkap Lepas”, Tegaskan Empat Warga yang Dipulangkan Hanya Saksi
Belasan Pemotor Ditegur Polisi Saat Melintas Depan Polres Jeneponto
Bocor Halus! kabar Satnarkoba Polres Bantaeng Diduga Tangkap Lepas Pengguna Narkoba
Berita ini 412 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:40 WITA

Jauh-Jauh ke Luwu Timur, Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Molen

Minggu, 18 Januari 2026 - 00:56 WITA

Patroli Perintis Presisi Polrestabes Makassar Bubarkan Aksi Balap Liar

Minggu, 18 Januari 2026 - 00:43 WITA

Polda Sulsel Bantah Dugaan Tangkap Lepas Bandar Narkoba di Jeneponto, Ini Faktanya

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:36 WITA

Pelaku Pengancaman Masih Berkeliaran, Polres Jeneponto Jadi Sorotan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:11 WITA

Dalam Hitungan Menit, Dua Terduga Pelaku Sabu Diciduk Sat Resnarkoba Polres Bantaeng

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:01 WITA

Satnarkoba Polres Bantaeng Bantah Kabar “Tangkap Lepas”, Tegaskan Empat Warga yang Dipulangkan Hanya Saksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:37 WITA

Belasan Pemotor Ditegur Polisi Saat Melintas Depan Polres Jeneponto

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:16 WITA

Bocor Halus! kabar Satnarkoba Polres Bantaeng Diduga Tangkap Lepas Pengguna Narkoba

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Patroli Perintis Presisi Polrestabes Makassar Bubarkan Aksi Balap Liar

Minggu, 18 Jan 2026 - 00:56 WITA

Kriminal Hukum

Pelaku Pengancaman Masih Berkeliaran, Polres Jeneponto Jadi Sorotan

Sabtu, 17 Jan 2026 - 23:36 WITA