Breaking News

Radio Player

Loading...

Sengketa Informasi Publik, Begini Penjelasan Diskominfo Kota Makassar

Sabtu, 21 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID Media Sulsel – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD Kota Makassar.

Hal ini dalam rangka meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana dan untuk meminimalkan terjadinya sengketa informasi publik.

Kegiatan digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Gedung Mall Government Center (MGC) Lantai 7, Kamis (19/12/2024).

ads

Menghadirkan narasumber Dr. Muliadi Mau, M.Si, dan Dr. Khaerul Mannan, SH., MH yang membawakan materi terkait Pengenalan Standar Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Khaerul Mannan menjelaskan tentang cara memahami standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi public.

“Yang penting dikenali terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan sengketa informasi publik. Sengketa informasi publik, adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu dijelakan pula terkait mekanisme memperoleh informasi, diantaranya setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis dan tidak tertulis ke PPID, atau melalui elektronik.

Setiap pemohon harus mencamtumkan identitas diri yang menjelaskan statusnya sebagai warga negara. Petugas Informasi mencatat dan Buku Register, memberikan nomor registrasi dan tanda bukti Penerimaan Permintaan Informasi Kepada Pemohon.

Jika melalui Elektronik, Tanda Bukti Penerimaan disampaikan paling Lama satu hari kerja sejak Permohonan dinyatakan memenuhui syarat.

“PPID wajib memberikan respon atas Permintaan Informasi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya Permintaan Informasi,” lanjutnya.

Selain itu PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan paling lama tujuh hari, dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dikuasai, atau belum memutuskan apakah Informasi itu terbuka atau dikecualikan.

Petugas Informasi wajib menyimpan formulir asli permintaan sebagai tanda bukti penerimaan.

Rapat ini diikuti oleh PPID dari berbagai OPD lingkup pemerintah Kota Makassar diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah , Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan Mariso, Kecamatan Bontoala, dam Perumda Terminal Makassar Metro.

Simpan Gambar:

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Diskominfo Kota Makassar by

Berita Terkait

Kebutuhan Listrik Industri Data Center Terus Melonjak, Energi Nuklir Mulai Dilirik
JALAN PINTAS DEMOKRASI: OLIGARKI DIANGKAT, DEMOKRASI HILANG DAULAT
Mengapa Dunia Kembali Memilih Nuklir?
Pemanfaatan Teknologi Nuklir dalam Upcycling Mikroplastik
PLTN Pertama Indonesia: Antara Bangka, Kalbar, dan Jalan Menuju Listrik Murah Nasional
Kekuatan yang Pernah Ditakuti, Kini Menjadi Harapan Dunia
Ketika Dunia Berinvestasi di Nuklir, Haruskah Indonesia Terus Takut pada Masa Depan
MENJAGA HUTAN DIUJUNG TAHUN: REFLEKSI KEHUTANAN DAN TANGGUNGJAWAB BERSAMA
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:27 WITA

Kebutuhan Listrik Industri Data Center Terus Melonjak, Energi Nuklir Mulai Dilirik

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:53 WITA

JALAN PINTAS DEMOKRASI: OLIGARKI DIANGKAT, DEMOKRASI HILANG DAULAT

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:20 WITA

Mengapa Dunia Kembali Memilih Nuklir?

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:08 WITA

Pemanfaatan Teknologi Nuklir dalam Upcycling Mikroplastik

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:43 WITA

PLTN Pertama Indonesia: Antara Bangka, Kalbar, dan Jalan Menuju Listrik Murah Nasional

Senin, 5 Januari 2026 - 16:42 WITA

Kekuatan yang Pernah Ditakuti, Kini Menjadi Harapan Dunia

Senin, 5 Januari 2026 - 11:44 WITA

Ketika Dunia Berinvestasi di Nuklir, Haruskah Indonesia Terus Takut pada Masa Depan

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:47 WITA

MENJAGA HUTAN DIUJUNG TAHUN: REFLEKSI KEHUTANAN DAN TANGGUNGJAWAB BERSAMA

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA