Breaking News

Sengketa Informasi Publik, Begini Penjelasan Diskominfo Kota Makassar

Sabtu, 21 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID Media Sulsel – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD Kota Makassar.

Hal ini dalam rangka meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana dan untuk meminimalkan terjadinya sengketa informasi publik.

Kegiatan digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Gedung Mall Government Center (MGC) Lantai 7, Kamis (19/12/2024).

Menghadirkan narasumber Dr. Muliadi Mau, M.Si, dan Dr. Khaerul Mannan, SH., MH yang membawakan materi terkait Pengenalan Standar Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dr. Khaerul Mannan menjelaskan tentang cara memahami standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi public.

“Yang penting dikenali terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan sengketa informasi publik. Sengketa informasi publik, adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu dijelakan pula terkait mekanisme memperoleh informasi, diantaranya setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis dan tidak tertulis ke PPID, atau melalui elektronik.

Setiap pemohon harus mencamtumkan identitas diri yang menjelaskan statusnya sebagai warga negara. Petugas Informasi mencatat dan Buku Register, memberikan nomor registrasi dan tanda bukti Penerimaan Permintaan Informasi Kepada Pemohon.

Jika melalui Elektronik, Tanda Bukti Penerimaan disampaikan paling Lama satu hari kerja sejak Permohonan dinyatakan memenuhui syarat.

“PPID wajib memberikan respon atas Permintaan Informasi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya Permintaan Informasi,” lanjutnya.

Selain itu PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan paling lama tujuh hari, dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dikuasai, atau belum memutuskan apakah Informasi itu terbuka atau dikecualikan.

Petugas Informasi wajib menyimpan formulir asli permintaan sebagai tanda bukti penerimaan.

Rapat ini diikuti oleh PPID dari berbagai OPD lingkup pemerintah Kota Makassar diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah , Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan Mariso, Kecamatan Bontoala, dam Perumda Terminal Makassar Metro.

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Diskominfo Kota Makassar by

Berita Terkait

Runtuhnya Keadaban Kampus Peradaban
UZLAH : Resolusi Untuk Kemerdekaan Diri
Pupuk Organik dari Sampah: Solusi Efektif Atasi Penumpukan Sampah di Toraja Utara
Fenomena Cukong Pilkada
Yuri : Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Pembentukan Holding Company di Babel
Ironi Politik Uang dan Kedunguan Pemilih.
Prof Sutan Imbau Pajak Jangan Memberatkan Rakyat Miskin, Buat Makan Sehari-hari saja Sangat Sulit.
Penyelewengan Demokrasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:17 WIB

Runtuhnya Keadaban Kampus Peradaban

Minggu, 15 Desember 2024 - 19:55 WIB

UZLAH : Resolusi Untuk Kemerdekaan Diri

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:08 WIB

Pupuk Organik dari Sampah: Solusi Efektif Atasi Penumpukan Sampah di Toraja Utara

Kamis, 28 November 2024 - 19:11 WIB

Fenomena Cukong Pilkada

Minggu, 24 November 2024 - 09:29 WIB

Yuri : Memperkuat Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Pembentukan Holding Company di Babel

Rabu, 20 November 2024 - 05:25 WIB

Ironi Politik Uang dan Kedunguan Pemilih.

Senin, 18 November 2024 - 21:37 WIB

Prof Sutan Imbau Pajak Jangan Memberatkan Rakyat Miskin, Buat Makan Sehari-hari saja Sangat Sulit.

Sabtu, 16 November 2024 - 19:32 WIB

Penyelewengan Demokrasi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Densus 88 Anti Teror Menangkap Tiga Terduga Terorisme di Sulawesi Tengah

Sabtu, 21 Des 2024 - 01:50 WIB

Serba-Serbi

BMKG Prediksi Potensi Cuaca Ekstrem Selama Libur Nataru 2024-2025

Sabtu, 21 Des 2024 - 01:43 WIB