MENJAGA HUTAN DIUJUNG TAHUN: REFLEKSI KEHUTANAN DAN TANGGUNGJAWAB BERSAMA

Oleh : ARFIUDIN A. NADJA., S.HUT
(Kasi Pengendalian Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Kelara)
Ditulis pada Rabu, 31 Desember 2025

Menjelang pergantian tahun, isu Kehutanan kembali menjadi cermin bagi kita semua. Setiap kali banjir, longsor, atau kekeringan terjadi, hutan kerap menjadi terdakwa utama. Namun, Refleksi Akhir Tahun seharusnya mengajak Publik melihat persoalan kehutanan secara lebih jujur dan utuh: bahwa kerusakan hutan bukan semata akibat alam, melainkan akumulasi dari keputusan dan kelalaian manusia.

Sepanjang tahun berjalan, kawasan hutan terus menghadapi tekanan serius. Perambahan, pembalakan liar, hingga pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai peruntukan masih terjadi di berbagai daerah. Aparat kehutanan telah berupaya melakukan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Namun, harus diakui, menjaga kawasan hutan tidak bisa diserahkan hanya kepada satu institusi. Hutan terlalu luas, sementara kepentingan yang mengincarnya jauh lebih besar.

Refleksi akhir tahun menegaskan bahwa pendekatan kehutanan tidak boleh semata represif. Penegakan hukum tetap penting, tetapi tanpa diiringi kesadaran dan partisipasi masyarakat, upaya tersebut hanya bersifat sementara. Di sinilah urgensi pengelolaan hutan berbasis kolaborasi dan keadilan sosial. Masyarakat yang hidup di sekitar hutan perlu dilibatkan, bukan dicurigai semata, agar hutan dipandang sebagai sumber kehidupan jangka panjang, bukan objek eksploitasi sesaat.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan sektor terkait juga memiliki tanggung jawab besar. Setiap kebijakan pembangunan yang bersinggungan dengan kawasan hutan harus diletakkan pada prinsip kehati-hatian Ekologis. Pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan pada akhirnya akan melahirkan biaya sosial dan bencana yang jauh lebih mahal.

Akhir tahun seharusnya menjadi momentum memperkuat komitmen bersama. Hutan bukan sekadar ruang hijau di peta, melainkan sistem penyangga kehidupan yang menentukan masa depan pangan, air, dan keselamatan manusia. Menjaga kawasan hutan berarti menjaga kepentingan publik dalam arti yang paling hakiki. Memasuki tahun yang baru, kehutanan dituntut untuk lebih adaptif, transparan, dan berkeadilan. Namun yang tak kalah penting, publik juga harus mengambil peran aktif. Sebab, hutan tidak akan pernah benar-benar aman jika hanya dijaga oleh regulasi, tanpa dijaga oleh kesadaran bersama.

Akhir tahun selalu menjadi waktu yang tepat untuk melakukan Evaluasi. Dalam sektor kehutanan, refleksi ini menjadi semakin penting karena hutan bukan sekadar sumber daya, melainkan penyangga kehidupan yang menentukan keselamatan ekologis dan sosial. Sayangnya, setiap akhir tahun pula, kita dihadapkan pada ironi yang sama: luas kawasan hutan terus tertekan, sementara kebijakan perlindungan kerap tertinggal di belakang laju kepentingan pembangunan.
Sepanjang tahun berjalan, berbagai kebijakan dan program kehutanan digulirkan dengan narasi keberlanjutan. Namun di lapangan, kawasan hutan masih rentan terhadap perambahan, pembalakan liar, dan alih fungsi yang dilegalkan secara bertahap. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan kehutanan kita benar-benar berpihak pada perlindungan kawasan, atau justru membuka ruang kompromi yang terlalu longgar?

Salah satu persoalan krusial adalah inkonsistensi kebijakan lintas sektor. Di satu sisi, regulasi kehutanan menegaskan fungsi lindung dan konservasi kawasan hutan. Namun di sisi lain, kebijakan pembangunan baik pariwisata, infrastruktur, maupun investasi seringkali diberi karpet merah meski bersinggungan langsung dengan kawasan hutan. Ketika kepentingan ekonomi jangka pendek lebih diutamakan, maka prinsip kehati-hatian ekologis kerap menjadi korban.

Refleksi akhir tahun juga menunjukkan bahwa pendekatan kebijakan masih terlalu administratif dan elitis. Banyak keputusan strategis kehutanan diambil tanpa keterlibatan masyarakat sekitar hutan secara bermakna. Padahal, merekalah yang sehari-hari hidup berdampingan dengan kawasan hutan dan paling terdampak oleh perubahan fungsi kawasan. Kebijakan yang lahir tanpa mendengar suara tapak sering kali berujung pada konflik, pelanggaran, dan ketidakpatuhan.
Penegakan hukum kehutanan pun menghadapi dilema serius. Aparat di lapangan dituntut tegas menjaga kawasan, namun seringkali berhadapan dengan tekanan sosial, ekonomi, bahkan politik. Tidak sedikit kasus pelanggaran kawasan hutan berhenti pada teguran administratif, sementara pelanggaran berskala kecil justru ditindak keras. Ketimpangan ini mencederai rasa keadilan dan melemahkan wibawa hukum kehutanan itu sendiri.

Kebijakan perhutanan sosial yang sejatinya progresif juga perlu dikritisi secara jujur. Di banyak tempat, program ini belum sepenuhnya diiringi pendampingan yang memadai. Akibatnya, sebagian kawasan justru beralih fungsi secara perlahan dengan dalih pengelolaan. Tanpa pengawasan ketat dan peningkatan kapasitas masyarakat, kebijakan yang baik berpotensi berubah menjadi celah baru degradasi hutan.

Refleksi akhir tahun kehutanan seharusnya mendorong perubahan cara pandang. Hutan tidak boleh terus-menerus ditempatkan sebagai “cadangan ruang” bagi pembangunan. Kebijakan harus berangkat dari pengakuan bahwa daya dukung ekologis memiliki batas, dan ketika batas itu dilampaui, dampaknya akan kembali kepada manusia dalam bentuk bencana, krisis air, dan ketimpangan sosial.
Ke depan, kebijakan kehutanan perlu lebih berani berpihak pada perlindungan kawasan. Evaluasi perizinan, penguatan fungsi pengawasan, serta sinkronisasi kebijakan lintas sektor harus menjadi agenda utama, bukan sekadar jargon tahunan. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang menyentuh kawasan hutan mutlak diperlukan agar publik dapat ikut mengawasi.

Akhirnya, refleksi akhir tahun ini menegaskan bahwa menjaga kawasan hutan bukan hanya tugas aparat kehutanan, melainkan cermin keberanian negara dalam menempatkan kepentingan jangka panjang di atas kepentingan sesaat. Tanpa koreksi kebijakan yang serius, hutan akan terus terdesak, dan refleksi akhir tahun hanya akan menjadi ritual tanpa perubahan nyata.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 2 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Daeng Sunu

Sumber Berita: Tulisan Opini

Penanggung Jawab: Arfiudin A. Nadja

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya
Tin Slag Akan “Kabur” Saat 17 Agustus? Semoga Bukan Sekadar Ngerameng
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Beranikah Seluruh Penegak Hukum Periksa Harta Semua Pejabat? Uji Nyata Komitmen Pemberantasan Korupsi
Hukum Progresif: Ketika Terlalu Sibuk Mengutip Pasal, Tujuan Hukum Justru Terlupakan
ERA ON CALL SUDAH BERAKHIR? Pelayanan Gawat Darurat Modern Menuntut Kehadiran Dokter Spesialis di Rumah Sakit 
BPK, BPKP, Jaksa Agung, dan KPK Perlu Turun Melihat, Memeriksa, dan Memastikan Uang Rakyat Benar-Benar Kembali Kepada Rakyat
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 10:46 WITA

Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:14 WITA

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:10 WITA

Tin Slag Akan “Kabur” Saat 17 Agustus? Semoga Bukan Sekadar Ngerameng

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:03 WITA

Beranikah Seluruh Penegak Hukum Periksa Harta Semua Pejabat? Uji Nyata Komitmen Pemberantasan Korupsi

Senin, 15 Juni 2026 - 09:35 WITA

Hukum Progresif: Ketika Terlalu Sibuk Mengutip Pasal, Tujuan Hukum Justru Terlupakan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:19 WITA

ERA ON CALL SUDAH BERAKHIR? Pelayanan Gawat Darurat Modern Menuntut Kehadiran Dokter Spesialis di Rumah Sakit 

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:26 WITA

BPK, BPKP, Jaksa Agung, dan KPK Perlu Turun Melihat, Memeriksa, dan Memastikan Uang Rakyat Benar-Benar Kembali Kepada Rakyat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA