PLTN Pertama Indonesia: Antara Bangka, Kalbar, dan Jalan Menuju Listrik Murah Nasional

Oleh : Sri Rezeki, S.Kom (Editor KBO Babel)

 

Bangka Belitung – Isu pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, pembahasannya tidak lagi berhenti pada wacana, melainkan telah masuk ke dalam dokumen resmi negara. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa nuklir akan menjadi bagian dari sistem kelistrikan nasional, sebagaimana tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.

Dalam dokumen tersebut, dua wilayah disebut sebagai kandidat awal lokasi PLTN pertama Indonesia, yakni Bangka Belitung (Babel) dan Kalimantan Barat (Kalbar). Namun pemerintah menegaskan bahwa penentuan lokasi belum bersifat final dan masih dalam tahap kajian menyeluruh.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa Bangka Belitung saat ini memiliki data tapak paling lengkap, sementara Kalimantan Barat telah lebih dulu memasuki tahap pra–feasibility study (pra-FS). Dengan kondisi tersebut, kedua daerah dinilai sama-sama memiliki peluang realistis untuk menjadi lokasi PLTN pertama, tergantung pada kesiapan teknis, ekonomi, serta kebutuhan listrik ke depan.

Selain dua wilayah tersebut, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) sebenarnya telah merekomendasikan 28 lokasi potensial PLTN di berbagai daerah Indonesia. Namun dari sekian banyak faktor teknis yang dinilai, pemerintah menyoroti satu persoalan utama yang tak kalah krusial, yakni off-taker atau pihak yang akan menyerap listrik dari PLTN.

Dalam bahasa sederhana, off-taker adalah “pembeli pasti” listrik nuklir. Tanpa kepastian siapa yang akan menggunakan dan membeli listrik—baik industri, kawasan ekonomi, maupun PLN—pembangunan PLTN akan sulit berjalan secara ekonomi. Kepastian ini nantinya akan ditentukan lebih lanjut melalui studi kelayakan (feasibility study/FS).

Masuknya nuklir ke dalam perencanaan nasional juga sejalan dengan target energi jangka panjang Indonesia. Berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), nuklir dipastikan akan masuk ke dalam bauran energi nasional untuk pertama kalinya pada tahun 2032. Langkah ini mendukung target bauran energi baru dan terbarukan (EBET) yang semakin ambisius, sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 5–8 persen.

Pada Mei 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pemerintah akan menambah kapasitas pembangkit listrik sebesar 69,5 GW dalam kurun 10 tahun ke depan. Penambahan ini hampir setara dengan kapasitas terpasang saat ini, dan dirancang untuk mendukung industrialisasi, hilirisasi, serta program swasembada pangan dan energi.

Di tengah agenda besar tersebut, perhatian publik juga tertuju pada pengembang teknologi nuklir yang menunjukkan minat membangun PLTN di Indonesia. Salah satunya adalah PT Thorcon Power Indonesia, yang saat ini tengah berada pada tahap evaluasi tapak untuk rencana pembangunan PLTN Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah.

Belakangan, muncul pemberitaan yang menyebut Thorcon belum memiliki sejumlah izin penting. Namun jika ditelaah lebih jauh, persoalan ini perlu ditempatkan dalam konteks regulasi nasional. Berdasarkan Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022, pembangunan PLTN di Indonesia dilakukan melalui tahapan perizinan berurutan: Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi, dan Izin Dekomisioning.

Artinya, pengembang tidak dimungkinkan secara hukum untuk mengajukan izin konstruksi atau operasi sebelum menyelesaikan tahapan sebelumnya. Dalam konteks ini, posisi Thorcon yang masih berada pada tahap Izin Tapak justru sesuai dengan alur regulasi yang berlaku.

Bahkan, pada 30 Juli 2025, Thorcon telah memperoleh persetujuan dokumen Persetujuan Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (PET-SMET) dari BAPETEN. Persetujuan ini menjadi dasar hukum untuk melakukan penelitian dan pemantauan lanjutan di Pulau Kelasa, sembari melengkapi dokumen AMDAL dan kesesuaian tata ruang sebelum pengajuan Izin Tapak secara penuh.

Dengan demikian, ketiadaan izin konstruksi dan izin operasi pada tahap ini bukanlah pelanggaran, melainkan konsekuensi logis dari sistem perizinan PLTN di Indonesia yang bersifat bertahap dan ketat.

Di sisi lain, pembahasan PLTN tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan riil daerah. Bangka Belitung, misalnya, menghadapi keterbatasan pasokan energi andal. Harga listrik yang relatif tinggi menjadi hambatan masuknya industri skala besar, sementara sistem interkoneksi yang belum sepenuhnya stabil menuntut solusi jangka panjang berupa pembangkit independen yang mampu memasok listrik secara konsisten.

Energi surya memang memiliki potensi cukup besar di Bangka Belitung, namun sifatnya yang tidak stabil (intermitten) dan berfungsi sebagai beban puncak (peak load) membuatnya belum mampu menjadi tulang punggung sistem kelistrikan. Dalam konteks ini, nuklir menawarkan keunggulan sebagai baseload energy: stabil, berdaya besar, bersih, dan kompetitif secara ekonomi.

> Dalam diskursus energi nasional, pendekatan teknologi reaktor generasi baru—termasuk konsep molten salt reactor yang dikembangkan Thorcon—mulai dipandang sebagai opsi yang lebih adaptif bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Teknologi ini dirancang dengan sistem keselamatan pasif dan skala yang lebih fleksibel, sehingga berpotensi menjawab kebutuhan listrik daerah tanpa harus membangun PLTN konvensional berskala raksasa.

Kekhawatiran publik soal keselamatan nuklir memang masih kuat. Namun data global menunjukkan bahwa nuklir justru termasuk sumber energi paling aman jika diukur dari tingkat kematian per terawatt hour, bahkan lebih rendah dibanding batubara, minyak bumi, dan gas alam. Fakta inilah yang mendorong banyak negara, termasuk dalam forum COP28, berkomitmen melipatgandakan kapasitas energi nuklir hingga 2050.

Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa ketakutan terhadap teknologi sering kali membuat bangsa ini tertinggal. Kini, di tengah krisis iklim dan kebutuhan energi yang terus meningkat, PLTN menghadirkan peluang baru—bukan hanya sebagai sumber listrik, tetapi juga sebagai simbol kemajuan teknologi dan kemandirian energi nasional.

Pada akhirnya, pembangunan PLTN bukan semata soal Bangka atau Kalbar. Ini adalah soal pilihan arah bangsa: berani memahami, menguasai, dan memanfaatkan teknologi strategis, atau kembali ragu dan tertinggal. Dengan perencanaan matang, regulasi ketat, dan keterbukaan kepada publik, nuklir bukan ancaman, melainkan kesempatan besar menuju energi bersih, murah, dan berkeadilan. (*)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 8 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Menambang Emas Mendulang Bencana: SOS Sungai Suso Luwu
Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya
Tin Slag Akan “Kabur” Saat 17 Agustus? Semoga Bukan Sekadar Ngerameng
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Beranikah Seluruh Penegak Hukum Periksa Harta Semua Pejabat? Uji Nyata Komitmen Pemberantasan Korupsi
Hukum Progresif: Ketika Terlalu Sibuk Mengutip Pasal, Tujuan Hukum Justru Terlupakan
ERA ON CALL SUDAH BERAKHIR? Pelayanan Gawat Darurat Modern Menuntut Kehadiran Dokter Spesialis di Rumah Sakit 
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 05:26 WITA

Menambang Emas Mendulang Bencana: SOS Sungai Suso Luwu

Minggu, 13 September 2026 - 10:46 WITA

Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:14 WITA

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:10 WITA

Tin Slag Akan “Kabur” Saat 17 Agustus? Semoga Bukan Sekadar Ngerameng

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:03 WITA

Beranikah Seluruh Penegak Hukum Periksa Harta Semua Pejabat? Uji Nyata Komitmen Pemberantasan Korupsi

Senin, 15 Juni 2026 - 09:35 WITA

Hukum Progresif: Ketika Terlalu Sibuk Mengutip Pasal, Tujuan Hukum Justru Terlupakan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:19 WITA

ERA ON CALL SUDAH BERAKHIR? Pelayanan Gawat Darurat Modern Menuntut Kehadiran Dokter Spesialis di Rumah Sakit 

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Wakil Bupati Gowa Buka Lomba Paskibra Tingkat SMP dan SMA se-Sulsel

Senin, 21 Sep 2026 - 15:15 WITA