Berita Harian Jakarta, DNID.co.id – Kementerian BUMN kini menghadirkan inovasi dalam dunia kerja dengan menerapkan opsi kerja empat hari dalam sebulan.
Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pegawai untuk memilih bekerja selama empat hari dalam satu minggu, maksimal dua kali dalam sebulan.
Tujuan utamanya adalah menciptakan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan, sekaligus mengurangi tingkat stres di lingkungan kerja.
Menteri BUMN Erick Thohir menekankan pentingnya langkah ini sebagai upaya mendukung kesehatan mental pekerja.
Menurut Erick, “Kebijakan ini hadir untuk menjawab kebutuhan pegawai agar dapat bekerja lebih produktif tanpa harus mengorbankan keseimbangan hidup mereka.”
Langkah ini sejalan dengan data yang menunjukkan bahwa 70% generasi muda menghadapi tantangan kesehatan mental, yang berdampak langsung pada produktivitas di tempat kerja.
Hasil survei internal Kementerian BUMN semakin mempertegas urgensi kebijakan ini. Survei tersebut mengungkap bahwa sebagian besar pegawai menginginkan waktu yang lebih fleksibel untuk dapat menjalani aktivitas di luar pekerjaan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pegawai dapat lebih fokus dalam pekerjaan sekaligus memiliki cukup waktu untuk mengelola kehidupan pribadi mereka.
Tidak hanya di lingkup Kementerian BUMN, rencana sistem kerja empat hari juga menjadi perhatian di Jakarta. Tedi Bharata, pejabat terkait, menyambut baik rencana tim transisi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menerapkan kebijakan serupa di ibu kota.
Ia menyebutkan bahwa langkah ini sangat relevan untuk mendukung kesejahteraan para pekerja di tengah tuntutan kerja yang semakin tinggi.
Implementasi kebijakan ini tidak hanya memberikan dampak positif pada produktivitas, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan tingkat kebahagiaan pekerja.
Keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi menjadi prioritas utama dalam menghadapi tantangan dunia kerja modern. Dengan inisiatif ini, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi dan sehat.
** Ton/Yustus
Penulis : Yustus
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel