Pinrang, DNID.co.id- Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K., menanggapi terkait Tempat Hiburan Malam ( THM) yang disoroti oleh berbahagia kalangan lembaga kepemudaan dan masyarakat dikabupaten pinrang , Sulawesi selatan.
Kapolres Pinrang yang dikonfirmasi melalui seluler, terkait adanya sekelompok orang yang menyosoroti Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjual minuman keras (miras).

Dia mengatakan bahwa sampai saat ini kami masih melakukan razia dan sebelum bulan Ramadhan kami sudah menghimbau untuk tidak menjual miras.
“Kalau masalah izin kami sampai saat ini masih terus koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pinrang dan jika masih ada yang menjual minuman keras (miras) silahkan adukan ke Polres Pinrang.” Tegasnya.
Hal tersebut ditanggapi oleh Misbah Front Pemuda Intelektual ( FPI) SulSel menyampaikan bahwa, Cafe D”King dan zona M Hotel sudah pernah di tutup oleh
pemerintah daerah karna jelas melanggar perda melanggar Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan dan penertiban peredaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dalam Kabupaten Pinrang.
Ironisnya, sejumlah cafe yang sudah di razia dan ditemukan barang bukti penjualan miras seolah-olah hanya formalitas saja, dikarnakan tidak ada penegakan hukum yang jelas dan sanksi yang diberikan pemilik diskotik yang hanya berapa hari di tutup , beroprasi kembali yang membuat masyarakat menduga-duga kalau Kepolisian lah yang membeckup mereka.
“Jika Bapak AKBP Andiko Wicaksono selaku kapolres pinrang mampu memeberantas dan menangkap semua pemilik diskotik penjualan miras tanpa tebang pilih, disitu baru kami apresiasi demi terciptanya suasana kondusif dan keamanan serta mewujudkan supremasi hukum dikabupaten pinrang” ujarnya kesejumlah media, Kamis (06/03/2025)
padahal, semua cafe-cafe penjual miras dikabupaten pinrang tidak mengantongi izin karna adanya peraturan daerah pelarangan peredaran miras dan konsumsi miras.
Sehingga semua diskotik yang beroprasi itu ilegal , kalau tidak percaya koordinasikan ke dinas terkait apakah ada izin usaha miras di kabupaten pinrang.
Jika Pemkab dan kapolres di kabupaten pinrang , sudah tidak mampu menangani diskotik yang jumlah sudah cukup banyakan.
Bahkan Lebih baik ilegal kan sekalian agar tidak terjadi kucing-kucingan dalam penegak hukum dan apakah dengan kebijakan ilegalkan penjualan miras dikabupaten pinrang masyarakat Terimah?.
“Kami secara kelembagaan meminta kepada kapolres pinrang agar proses hukum pemilik diskotik dan tutup permanen yang kedapatan menjual miras di bumi lasinrang, selama Perda masih berlaku dan belum dicabut. jangan hanya di bulan Ramdhan gencar melakukan penertiban tapi setelah bulan Ramdhan tidak boleh ada diskotik yang beroprasi menjual miras ” ujarnya.
Penulis : 02 MR
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel