PANGKALPINANG, DNID.CO.ID — Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangkap Dika (27), terduga pelaku pembunuhan terhadap Hendra (37), yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Rangkui, Kelurahan Ampui, pada 26 Maret 2025.
Penangkapan dilakukan di Pulau Karimata, Kalimantan Barat, pada 12 Mei 2025 setelah Dika sempat buron selama lebih dari sebulan. “Pelaku diamankan setelah kami berkoordinasi dengan Polres Kayong Utara. Ia mengaku memukul korban dengan kayu hingga terjatuh ke sungai,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., Selasa (13/5/2025).
Jenazah Hendra pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan yang melihat tubuh mengapung di aliran Sungai Rangkui sekitar pukul 05.30 WIB. Korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Pangkalpinang. Hasil visum menunjukkan luka akibat benda tumpul di bagian kepala.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman keras bersama di bawah Jembatan Telur Bayur. Pertikaian terjadi setelah korban membahas hubungan masa lalu dengan mantan kekasih yang juga pernah dekat dengan Dika. Situasi memanas, dan menurut pengakuan pelaku, korban sempat melakukan kekerasan fisik terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku lalu mengambil kayu dan memukul kepala korban berulang kali hingga korban jatuh ke sungai,” tambah AKP Riza.
Setelah kejadian, Dika melarikan diri ke berbagai daerah, termasuk Sungailiat, Lubuk, dan Belitung, sebelum akhirnya bersembunyi di rumah keluarganya di Pulau Karimata. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor milik korban dan hasil visum dari rumah sakit.
Pelaku kini ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Penulis : Ale
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG