Mentok,Dnid.co.id – Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya pengangkutan ilegal 20 ton pasir timah di perairan Pait, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 02.40 WIB.
Pengungkapan dilakukan tim Subdit Gakkum bersama personel Kapal Polisi KP XXVIII-2008 yang menghentikan satu unit kapal kayu KM Laut Biru-V. Kapal tersebut kedapatan mengangkut 400 karung pasir timah tanpa dokumen izin resmi.
“Iya benar, Polda Babel melalui Direktorat Polairud berhasil mengungkap kasus ini pada Kamis kemarin sekitar pukul 02.40 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah saat ditemui di Mapolda, Jumat (16/5/2025).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial LM alias Meng (39), warga Pulau Mas Bangsal, Kepulauan Riau, yang diduga sebagai pengangkut pasir timah tersebut.
“Ada sebanyak 400 karung ukuran 50 kilogram ditemukan di kapal kayu itu. Berat totalnya hampir 20 ton pasir timah,” jelas Fauzan.
Lebih lanjut, Fauzan mengungkapkan bahwa pasir timah tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar wilayah Bangka Belitung menuju Malaysia. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Polairud, sementara barang bukti dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang.
“Tersangka sudah kami tahan, dan barang bukti kami amankan di Rupbasan,” katanya.
Atas perbuatannya, LM dijerat Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penulis : Ale
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLDA BABEL