BONE, DNID.co.id – Dugaan praktik curang dalam pendistribusian pupuk bersubsidi kembali mencuat. Hal itu ditemukan di Desa Lappae, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
Sejumlah petani mengeluhkan mekanisme penyaluran pupuk yang dianggap memberatkan. Saat penebusan pupuk subsidi digandeng dengan Pupuk non Subsidi

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penelusuran menemukan bahwa seorang petani menerima total 12 zak pupuk bersubsidi masing-masing 6 zak pupuk Urea dan 6 zak pupuk Phonska. Namun, bersamaan dengan itu, ia juga menerima 12 kantong pupuk non-subsidi dalam kemasan plastik.
“Berat sekali karena tidak cukup satu kilo. Sementara saya gunakan tidak ada perubahan. Dicampur ataupun tidak, sama saja,” ungkap petani tersebut.
Yang lebih mengejutkan, ia mengaku tidak bisa menolak karena pupuk non-subsidi tersebut ibaratnya dipersyaratkan.
” Ketika saya ambil pupuk subsidi di kios di ikutkan pupuk non subsidi satu zak satu kantongan plastik alasannya sebagai campuran, ” jelasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, pengecer atas nama Ardi memberikan klarifikasi. Ia tidak menepis bahwa distribusi pupuk non-subsidi dilakukan bersamaan dengan pupuk subsidi, namun menegaskan tidak ada unsur paksaan.
“Kita tidak wajibkan, tapi kalau mau ambil, dikasih. Terus tidak dipaksakan juga,” Ujarnya saat di temui Minggu (25/05/2025).
Menurut Ardi, pemberian pupuk non-subsidi merupakan bentuk tambahan bagi petani yang ingin lebih, dan tidak melanggar aturan karena berdasarkan “kesepakatan”.
” Kalau petani itu menolak bahkan kalau ada kelompok tani yang meminta tidak di berikan pupuk non subsidi kami juga tidak berikan Pak, ”
Namun, pernyataan ini kontras dengan pengakuan petani yang merasa terpaksa menerima pupuk non-subsidi demi bisa mendapatkan hak atas pupuk bersubsidi.
Jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya menyesatkan tetapi juga melanggar hukum. Sejumlah regulasi secara tegas melarang penyaluran pupuk bersubsidi disertai produk lain.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Pasal 15 ayat (3): “Distributor dan pengecer tidak diperbolehkan melakukan penjualan pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan barang lain.”
Pasal 18 ayat (2): “Penyaluran pupuk bersubsidi wajib dilakukan sesuai prinsip 6 Tepat: Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, dan Tepat Mutu.”
Prinsip ini tidak akan pernah terpenuhi jika pupuk bersubsidi “dipaksa” disalurkan bersama produk non-subsidi yang tidak dikehendaki petani.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan mempertegas bahwa setiap aspek penyaluran pupuk bersubsidi wajib diawasi ketat oleh negara.
Penyaluran yang menyimpang dari ketentuan bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Lebih jauh lagi, praktik ini juga bisa menabrak Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, khususnya:
Pasal 15 huruf (b): “Pelaku usaha dilarang memaksa atau memberikan syarat tertentu kepada konsumen untuk membeli suatu produk bersama produk lain yang tidak diinginkan.”
Pelanggaran terhadap aturan-aturan di atas bisa dikenai sanksi administratif, termasuk teguran, pencabutan izin pengecer, hingga pemutusan kerja sama dengan distributor resmi.
Jika terbukti adanya unsur penipuan atau kerugian materil terhadap petani, maka pelaku juga dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel