Gudang Liau AKM Akui Terima 2,5 Ton Lada Diduga Curian, Polisi Amankan Delapan Orang
PANGKALPINANG, DNID.co.id —Sebanyak 2,5 ton lada yang diduga berasal dari 58 karung hasil pencurian terlacak masuk ke Gudang Liau AKM di Desa Kace Timur, Kabupaten Bangka. Komoditas tersebut diterima pada 25 Juli 2026, kemudian disebut dikirim ke Jakarta sekitar satu bulan setelahnya. ( Jum’at , 25/09/2026 )
Jejak itu menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan Margono ke Polresta Pangkalpinang. Laporan bernomor LP/B/542/VIII/SPKT/Polresta Pangkalpinang itu dibuat pada 7 Agustus 2026 pukul 16.41 WIB.
Lada yang dilaporkan hilang berjumlah 58 karung dengan berat masing-masing sekitar 55 hingga 58 kilogram. Totalnya diperkirakan mencapai 3,3 ton dengan kerugian sekitar Rp500 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2,5 ton disebut bergerak menuju Gudang Liau AKM. Delapan karung lainnya disebut diturunkan di sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan seseorang berinisial FI.
Di sinilah rantai perkara mulai menarik perhatian penyidik: bagaimana komoditas dalam jumlah besar yang diduga berasal dari pencurian dapat berpindah dari lokasi awal, masuk ke gudang, diproses, bercampur dengan lada lain, kemudian keluar dari Bangka Belitung menuju Jakarta.
Kepala Gudang Liau AKM berinisial AY membenarkan bahwa sekitar 2,5 ton lada diterima pihaknya pada Sabtu pagi, 25 Juli 2026.
Namun AY membantah mengetahui adanya dugaan tindak pidana di balik lada tersebut.
“Kami tidak tahu bahwa barang itu hasil dari curian, karena kami telah membeli sesuai SOP,” kata AY kepada tim investigasi.
Menurut AY, penerimaan barang dilakukan dengan menggunakan penjamin KTP atas nama TY. Pihak gudang menyatakan mekanisme tersebut merupakan prosedur penerimaan barang yang biasa diterapkan.
Keterangan itu membuat jejak administratif transaksi menjadi penting. Dokumen penerimaan, identitas pihak yang menyerahkan barang, penjual, penjamin, nilai transaksi, hingga catatan pengiriman dapat menjadi bagian untuk mengurai bagaimana 2,5 ton lada tersebut berpindah.
Namun, penelusuran fisik kini menghadapi persoalan. AY menyebut lada telah dikirim ke Jakarta sekitar satu bulan sebelumnya.
Sebelum pengiriman, lada tersebut menjalani proses pembersihan dan kemudian bercampur dengan lada lainnya. Artinya, komoditas yang diduga berkaitan dengan perkara tidak lagi berada dalam bentuk dan lokasi sebagaimana saat pertama kali diterima.
Polisi menyatakan penyidikan telah berkembang. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani membenarkan delapan orang telah diamankan karena diduga tersangkut perkara. Mereka masing-masing berinisial BJ, ED, FI, FE, DD, BG, JL, dan BM.
Penyidik juga mengamankan satu mobil pikap dan satu dump truck yang disebut berkaitan dengan perkara. Uang sebesar Rp140 juta turut diamankan dan menurut Margono berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar AKP Ogan.
Sampai tahap informasi yang tersedia, belum ada keterangan bahwa Gudang Liau AKM atau pengelolanya ditetapkan sebagai tersangka. Pihak gudang menyatakan transaksi dilakukan sesuai prosedur dan mereka tidak mengetahui dugaan asal-usul lada.
Karena itu, persoalan utama penyidikan kini bukan hanya siapa yang diduga mengambil 58 karung lada dari Gang Sawah, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya. Polisi juga perlu mengurai siapa saja yang terlibat dalam setiap mata rantai perpindahan komoditas setelah lada meninggalkan lokasi tersebut.
Dari 3,3 ton lada yang dilaporkan hilang, sekitar 2,5 ton disebut masuk gudang, diproses, bercampur dengan komoditas lain, lalu dikirim ke Jakarta.
Jejak tersebut menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan yang lebih besar dalam perkara ini: bagaimana lada itu berpindah, siapa yang menyerahkan dan menerima, serta sejauh mana setiap pihak mengetahui asal-usul komoditas tersebut.
Seluruh dugaan keterlibatan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Status hukum setiap pihak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, pihak gudang, dan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang. Status hukum para pihak mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ruang koreksi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Gudang Liau AKM Akui Terima 2,5 Ton Lada Diduga Curian, Polisi Amankan Delapan Orang
JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026
PANGKALPINANG, DNID.co.id —Sebanyak 2,5 ton lada yang diduga berasal dari 58 karung hasil pencurian terlacak masuk ke Gudang Liau AKM di Desa Kace Timur, Kabupaten Bangka. Komoditas tersebut diterima pada 25 Juli 2026, kemudian disebut dikirim ke Jakarta sekitar satu bulan setelahnya. ( Jum'at , 25/09/2026 )
Jejak itu menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan Margono ke Polresta Pangkalpinang. Laporan bernomor LP/B/542/VIII/SPKT/Polresta Pangkalpinang itu dibuat pada 7 Agustus 2026 pukul 16.41 WIB.
Lada yang dilaporkan hilang berjumlah 58 karung dengan berat masing-masing sekitar 55 hingga 58 kilogram. Totalnya diperkirakan mencapai 3,3 ton dengan kerugian sekitar Rp500 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2,5 ton disebut bergerak menuju Gudang Liau AKM. Delapan karung lainnya disebut diturunkan di sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan seseorang berinisial FI.
Di sinilah rantai perkara mulai menarik perhatian penyidik: bagaimana komoditas dalam jumlah besar yang diduga berasal dari pencurian dapat berpindah dari lokasi awal, masuk ke gudang, diproses, bercampur dengan lada lain, kemudian keluar dari Bangka Belitung menuju Jakarta.
Kepala Gudang Liau AKM berinisial AY membenarkan bahwa sekitar 2,5 ton lada diterima pihaknya pada Sabtu pagi, 25 Juli 2026.
Namun AY membantah mengetahui adanya dugaan tindak pidana di balik lada tersebut.
“Kami tidak tahu bahwa barang itu hasil dari curian, karena kami telah membeli sesuai SOP,” kata AY kepada tim investigasi.
Menurut AY, penerimaan barang dilakukan dengan menggunakan penjamin KTP atas nama TY. Pihak gudang menyatakan mekanisme tersebut merupakan prosedur penerimaan barang yang biasa diterapkan.
Keterangan itu membuat jejak administratif transaksi menjadi penting. Dokumen penerimaan, identitas pihak yang menyerahkan barang, penjual, penjamin, nilai transaksi, hingga catatan pengiriman dapat menjadi bagian untuk mengurai bagaimana 2,5 ton lada tersebut berpindah.
Namun, penelusuran fisik kini menghadapi persoalan. AY menyebut lada telah dikirim ke Jakarta sekitar satu bulan sebelumnya.
Sebelum pengiriman, lada tersebut menjalani proses pembersihan dan kemudian bercampur dengan lada lainnya. Artinya, komoditas yang diduga berkaitan dengan perkara tidak lagi berada dalam bentuk dan lokasi sebagaimana saat pertama kali diterima.
Polisi menyatakan penyidikan telah berkembang. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani membenarkan delapan orang telah diamankan karena diduga tersangkut perkara. Mereka masing-masing berinisial BJ, ED, FI, FE, DD, BG, JL, dan BM.
Penyidik juga mengamankan satu mobil pikap dan satu dump truck yang disebut berkaitan dengan perkara. Uang sebesar Rp140 juta turut diamankan dan menurut Margono berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar AKP Ogan.
Sampai tahap informasi yang tersedia, belum ada keterangan bahwa Gudang Liau AKM atau pengelolanya ditetapkan sebagai tersangka. Pihak gudang menyatakan transaksi dilakukan sesuai prosedur dan mereka tidak mengetahui dugaan asal-usul lada.
Karena itu, persoalan utama penyidikan kini bukan hanya siapa yang diduga mengambil 58 karung lada dari Gang Sawah, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya. Polisi juga perlu mengurai siapa saja yang terlibat dalam setiap mata rantai perpindahan komoditas setelah lada meninggalkan lokasi tersebut.
Dari 3,3 ton lada yang dilaporkan hilang, sekitar 2,5 ton disebut masuk gudang, diproses, bercampur dengan komoditas lain, lalu dikirim ke Jakarta.
Jejak tersebut menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan yang lebih besar dalam perkara ini: bagaimana lada itu berpindah, siapa yang menyerahkan dan menerima, serta sejauh mana setiap pihak mengetahui asal-usul komoditas tersebut.
Seluruh dugaan keterlibatan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Status hukum setiap pihak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, pihak gudang, dan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang. Status hukum para pihak mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ruang koreksi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.