Breaking News

Radio Player

Loading...

Polisi Gerebek Home Industry Sinte di Kota Pare-pare, satu Orang Ditangkap. 

Rabu, 28 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id, Makassar – Tim Opsnal Unit III Subdit Direktorat Res Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat yang memproduksi narkotika jenis Tembakau Sintetis atau sinte secara rumahan. Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu pelaku, Laki-laki berinisial OS, di Kota Pare-pare, Rabu (28/05/2025).

 

Kasubdit 1 Direktorat Res Narkoba Polda Sulsel Akbp.Budi mengatakan Dalam penggerebekan tersebut,selain mengamankan satu pelaku, petugas juga menemukan beberapa barang bukti, berupa Tembakau sebanyak 167 gram siap edar, botol cairan sintesis MDMB-4EN-PINACA 320 ML, Timbangan Digital, 3(Tiga) Dos tutup spray berwarna biru ( wadah isi cairan MDMB-4EN-PINACA).

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain 1(satu) pelaku inisial OS, juga beberapa barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Akbp Budi.

 

Lanjut kata Akbp Budi, dari keterangan pelaku, cairan bahan baku kimia MDMB-4EN-PINACA tersebut, diperoleh dengan memesan secara online jalur jawa. Dimana pelaku memesan cairan MDMB-4EN-PINACA melalui Media Sosial INSTAGRAM sebagai bahan baku cair untuk peracikan Tembakau Sintetis (Sinte). Selanjutnya pelaku mengontrak rumah/kost di area Kota Makassar dan Pare-pare sebagai tempat untuk meracik Tembakau Sintetis (Sinte) lalu kemudian hasil racikan Tembakau Sintetis (SINTE) tersebut, di perjualbelikan melalui medsos Instagram milik pelaku dgn terlebih dahulu Konsumen mengirimkan uang melalui Rekening (Bank J) sebagai tanda jadi pemesanan Tembakau Sintetis (SINTE).

 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Jika jumlah sinte yang diperjualbelikan melebihi lima gram, sanksi pidananya dapat diperberat. UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tutup Akbp Budi.

Simpan Gambar:

Penulis : Sisil

Editor : Admin

Sumber Berita : Res Narkoba Polda Sulsel

Berita Terkait

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi
Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung
Dua Kader Jadi Korban Curanmor, DPK KEPMI Bone Latanriruwa Kecam Kinerja Polres Gowa
Tiga Bulan Buron, Residivis Pelaku Curanmor diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba
Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor Kurang Dari 24 Jam
Manajemen PT .IKT Bungkam, Tolak Audiensi Buruh Terkait Status Karyawan Tetap
Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor Kurang Dari 24 Jam
Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Gempur Peredaran Sabu, 7 Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:22 WITA

Kekurangan Volume RKB dan BOS Bermasalah, SPMP Resmi Laporkan Disdik Bantaeng ke Polisi

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:19 WITA

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:50 WITA

Tiga Bulan Buron, Residivis Pelaku Curanmor diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:16 WITA

Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:56 WITA

Manajemen PT .IKT Bungkam, Tolak Audiensi Buruh Terkait Status Karyawan Tetap

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:58 WITA

Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:31 WITA

Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Gempur Peredaran Sabu, 7 Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi

Senin, 19 Januari 2026 - 23:14 WITA

Wow! Terungkap Rekam Jejak Terduga Bandar Narkoba Beromzet Ratusan Juta di Jeneponto

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Resmob Polsek Tamalate Ringkus Pelaku Curat di Warung

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:19 WITA