Breaking News

Polisi Gerebek Home Industry Sinte di Kota Pare-pare, satu Orang Ditangkap. 

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id, Makassar – Tim Opsnal Unit III Subdit Direktorat Res Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte secara rumahan. Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu pelaku, Laki-laki berinisial OS, di Kota Pare-pare, Rabu (28/05/2025).

 

Kasubdit 1 Direktorat Res Narkoba Polda Sulsel Akbp.Budi mengatakan Dalam penggerebekan tersebut,selain mengamankan satu pelaku, petugas juga menemukan beberapa barang bukti, berupa Tembakau sebanyak 167 gram siap edar, botol cairan sintesis MDMB-4EN-PINACA 320 ML, Timbangan Digital, 3(Tiga) Dos tutup spray berwarna biru ( wadah isi cairan MDMB-4EN-PINACA).

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Selain 1(satu) pelaku inisial OS, juga beberapa barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Akbp Budi.

 

Lanjut kata Akbp Budi, dari keterangan pelaku, cairan bahan baku kimia MDMB-4EN-PINACA tersebut, diperoleh dengan memesan secara online jalur jawa. Dimana pelaku memesan cairan MDMB-4EN-PINACA melalui Media Sosial INSTAGRAM sebagai bahan baku cair untuk peracikan Tembakau Sintetis (Sinte). Selanjutnya pelaku mengontrak rumah/kost di area Kota Makassar dan Pare-pare sebagai tempat untuk meracik Tembakau Sintetis (Sinte) lalu kemudian hasil racikan Tembakau Sintetis (SINTE) tersebut, di perjualbelikan melalui medsos Instagram milik pelaku dgn terlebih dahulu Konsumen mengirimkan uang melalui Rekening (Bank J) sebagai tanda jadi pemesanan Tembakau Sintetis (SINTE).

 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Jika jumlah sinte yang diperjualbelikan melebihi lima gram, sanksi pidananya dapat diperberat. UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tutup Akbp Budi.

Penulis : Sisil

Editor : Admin

Sumber Berita : Res Narkoba Polda Sulsel

Berita Terkait

Modus Titip Kendaraan Oknum Debt Collector Dimakassar Nekat Tarik Paksa Mobil Nasabah.
Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 111 Perkara
Warga Desak Polsek Tellu Siattinge Lakukan Pemeriksaan 3 Terduga Pencuri Sapi di Bone
Tegas! Polres Bone Lewat Upacara PTDH Resmi Pecat Anggota Usai Terlibat Kasus Narkoba 
Pelaku Curat Sungaiselan Tertangkap Tanpa Perlawanan
Kepala Kurikulum MAN 1 Makassar Akui 25 Siswa Nakal Terlibat Kasus Pengeroyokan.
Polri Sebut Motif Pelaku Dalam Kasus Pembunuhan Sesama Buruh di Muara Angke
Isi Paket Diganti Batako, Kerugian Ratusan Juta Pegawai Gudang Jne Ditangkap Tim Naga
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:08 WITA

Modus Titip Kendaraan Oknum Debt Collector Dimakassar Nekat Tarik Paksa Mobil Nasabah.

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:53 WITA

Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 111 Perkara

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:28 WITA

Warga Desak Polsek Tellu Siattinge Lakukan Pemeriksaan 3 Terduga Pencuri Sapi di Bone

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:20 WITA

Tegas! Polres Bone Lewat Upacara PTDH Resmi Pecat Anggota Usai Terlibat Kasus Narkoba 

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:43 WITA

Pelaku Curat Sungaiselan Tertangkap Tanpa Perlawanan

Selasa, 17 Juni 2025 - 02:46 WITA

Kepala Kurikulum MAN 1 Makassar Akui 25 Siswa Nakal Terlibat Kasus Pengeroyokan.

Senin, 16 Juni 2025 - 13:09 WITA

Polri Sebut Motif Pelaku Dalam Kasus Pembunuhan Sesama Buruh di Muara Angke

Senin, 16 Juni 2025 - 10:28 WITA

Isi Paket Diganti Batako, Kerugian Ratusan Juta Pegawai Gudang Jne Ditangkap Tim Naga

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tegas Kadiv Yankum Kemenkumham Sulsel Soroti Tiga Fokus Utama.

Rabu, 18 Jun 2025 - 03:06 WITA