Dnid.co.id, Makassar – Tim Opsnal Unit III Subdit Direktorat Res Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte secara rumahan. Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu pelaku, Laki-laki berinisial OS, di Kota Pare-pare, Rabu (28/05/2025).
Kasubdit 1 Direktorat Res Narkoba Polda Sulsel Akbp.Budi mengatakan Dalam penggerebekan tersebut,selain mengamankan satu pelaku, petugas juga menemukan beberapa barang bukti, berupa Tembakau sebanyak 167 gram siap edar, botol cairan sintesis MDMB-4EN-PINACA 320 ML, Timbangan Digital, 3(Tiga) Dos tutup spray berwarna biru ( wadah isi cairan MDMB-4EN-PINACA).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain 1(satu) pelaku inisial OS, juga beberapa barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Akbp Budi.
Lanjut kata Akbp Budi, dari keterangan pelaku, cairan bahan baku kimia MDMB-4EN-PINACA tersebut, diperoleh dengan memesan secara online jalur jawa. Dimana pelaku memesan cairan MDMB-4EN-PINACA melalui Media Sosial INSTAGRAM sebagai bahan baku cair untuk peracikan Tembakau Sintetis (Sinte). Selanjutnya pelaku mengontrak rumah/kost di area Kota Makassar dan Pare-pare sebagai tempat untuk meracik Tembakau Sintetis (Sinte) lalu kemudian hasil racikan Tembakau Sintetis (SINTE) tersebut, di perjualbelikan melalui medsos Instagram milik pelaku dgn terlebih dahulu Konsumen mengirimkan uang melalui Rekening (Bank J) sebagai tanda jadi pemesanan Tembakau Sintetis (SINTE).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Jika jumlah sinte yang diperjualbelikan melebihi lima gram, sanksi pidananya dapat diperberat. UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tutup Akbp Budi.
Penulis : Sisil
Editor : Admin
Sumber Berita : Res Narkoba Polda Sulsel