Breaking News

Maneger SPBU 64.786.07 Pastikan Tidak Layani Pembeli BBM Dengan Tangki

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ramadhasyah (ist,dok)

Ramadhasyah (ist,dok)

Melawi DNID.co.id– Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.786.07 Kota Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat dipastikan mengikuti standar aturan pertamina.

Maneger SPBU 64.786.07 Ramadhasyah menegaskan, pihaknya  tegas melarang pengisian atau pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dan tangki siluman skala besar.

“Hal itu untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus menjawab informasi miring yang beredar di masyarakat,”ujarnya, dikutip Jumat (20)/06).

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Lanjut dia, adanya informasi miring terkait pengisian BBM bersubsidi yang dilakukan SPBU 64.786.07 menggunakan jerigen dan tangki mobil siluman berskala besar adalah tidak benar, lantaran terus dilakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

‎“Jika ada pihak yang mengaku memperoleh BBM subsidi secara ilegal dari SPBU ini, hal tersebut adalah bentuk penyalahgunaan yang berada di luar kendali pihak SPBU, dan kemungkinan besar melibatkan oknum tertentu yang bertindak sendiri tanpa sepengetahuan manajemen,” ujarnya

Ramadhansyah menjelaskan, seluruh operasional SPBU yang dipimpinnya berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, baik dari Pemerintah Pusat maupun dari PT Pertamina (Persero).

‎Kembali Ia menegaskan, jika ada oknum petugas SPBU yang menyalurkan BBM bersubsidi yang menyimpang, pihaknya akan menindak oknum petugas tersebut, sehingga distribusi BBM utamanya jenis solar bisa tepat sasaran dimanfaatkan penggunanya,”jelasnya

‎”Pihaknya akan terus berupaya dalam penyaluran distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku, demi mendukung kepentingan masyarakat luas dan memastikan kualitas maupun takaran bahan bakar yang dijual selalu dalam kondisi optimal,”pungkasnya

Penulis : Arion

Editor : Olo

Sumber Berita : Ramadhasyah

Berita Terkait

Meriahkan HUT RI Ke-80, Warga Desa Pemuar Gelar Berbagai Lomba
Pemuda Dusun 04 Pekon Banjarsari Gelar Lomba Mancing dalam Rangka HUT ke-80 RI
Kangkangi Aturan, Oknum Guru PNS SMAN 1 Talang Padang Akan Dilaporkan
Oknum Guru SMANTAP Akui Jual Materi Fotokopi Soal UN, LSM Seroja Akan Laporkan ke Kejati Lampung
Dugaan Penjualan Buku Fotokopi di SMAN 1 Talang Padang: Berpotensi Langgar Hak Cipta dan Aturan Pendidikan
Semarak HUT RI ke-80, Pekon Suka Negeri Jaya Gelar Pembukaan Lomba Bulu Tangkis se-Kecamatan Talang Padang
Proyek Pustu Kali Bening Diduga Menyimpang: Tercatat Renovasi, Nyatanya Bangun Baru dari Nol dan Abaikan K3
KUD Mitra Usaha Agro Gelar RAT, Budidono Kembali Terpilih Jadi Ketua Masa Bhakti 2025 – 2030
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:16 WITA

Meriahkan HUT RI Ke-80, Warga Desa Pemuar Gelar Berbagai Lomba

Senin, 18 Agustus 2025 - 06:59 WITA

Pemuda Dusun 04 Pekon Banjarsari Gelar Lomba Mancing dalam Rangka HUT ke-80 RI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:29 WITA

Kangkangi Aturan, Oknum Guru PNS SMAN 1 Talang Padang Akan Dilaporkan

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:38 WITA

Oknum Guru SMANTAP Akui Jual Materi Fotokopi Soal UN, LSM Seroja Akan Laporkan ke Kejati Lampung

Senin, 4 Agustus 2025 - 06:25 WITA

Dugaan Penjualan Buku Fotokopi di SMAN 1 Talang Padang: Berpotensi Langgar Hak Cipta dan Aturan Pendidikan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:20 WITA

Semarak HUT RI ke-80, Pekon Suka Negeri Jaya Gelar Pembukaan Lomba Bulu Tangkis se-Kecamatan Talang Padang

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:58 WITA

Proyek Pustu Kali Bening Diduga Menyimpang: Tercatat Renovasi, Nyatanya Bangun Baru dari Nol dan Abaikan K3

Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:32 WITA

KUD Mitra Usaha Agro Gelar RAT, Budidono Kembali Terpilih Jadi Ketua Masa Bhakti 2025 – 2030

Berita Terbaru

Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Kriminal Hukum

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agu 2025 - 19:03 WITA