Melawi DNID.co.id– Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.786.07 Kota Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat dipastikan mengikuti standar aturan pertamina.
Maneger SPBU 64.786.07 Ramadhasyah menegaskan, pihaknya tegas melarang pengisian atau pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen dan tangki siluman skala besar.
“Hal itu untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus menjawab informasi miring yang beredar di masyarakat,”ujarnya, dikutip Jumat (20)/06).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut dia, adanya informasi miring terkait pengisian BBM bersubsidi yang dilakukan SPBU 64.786.07 menggunakan jerigen dan tangki mobil siluman berskala besar adalah tidak benar, lantaran terus dilakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
“Jika ada pihak yang mengaku memperoleh BBM subsidi secara ilegal dari SPBU ini, hal tersebut adalah bentuk penyalahgunaan yang berada di luar kendali pihak SPBU, dan kemungkinan besar melibatkan oknum tertentu yang bertindak sendiri tanpa sepengetahuan manajemen,” ujarnya
Ramadhansyah menjelaskan, seluruh operasional SPBU yang dipimpinnya berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, baik dari Pemerintah Pusat maupun dari PT Pertamina (Persero).
Kembali Ia menegaskan, jika ada oknum petugas SPBU yang menyalurkan BBM bersubsidi yang menyimpang, pihaknya akan menindak oknum petugas tersebut, sehingga distribusi BBM utamanya jenis solar bisa tepat sasaran dimanfaatkan penggunanya,”jelasnya
”Pihaknya akan terus berupaya dalam penyaluran distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku, demi mendukung kepentingan masyarakat luas dan memastikan kualitas maupun takaran bahan bakar yang dijual selalu dalam kondisi optimal,”pungkasnya
Penulis : Arion
Editor : Olo
Sumber Berita : Ramadhasyah