Kejagung Tetapkan IKL sebagai Tersangka Korupsi Kredit Rp1 Triliun ke PT Sritex

Makassar,DNID.co.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha. 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu(13/08/2025) dalam perkara tersebut yakni tersangka berinisial IKL yang merupakan Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia (Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk).

Tim Penyidik Kejaksaan Agung menjelaskan bahwasannya penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: Print-27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 jo. Nomor: Print-49a/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 jo. Nomor: Print-50a/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.

IKL ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

Adapun peran Tersangka IKL sebagai Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk periode 2012 s.d. 2023 telah melakukan perbuatan sebagai berikut:

Menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya;

Menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani;

Menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.

Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah) yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Atas perbuatan tersangka yang telah melanggar hukum, Tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.”, jelas Tim Penyidik Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka IKL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 14 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Kingzhie

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Tergiur Jasa Kilat, Seorang Pria di Makassar Diduga Ditipu Calo KK Palsu hingga Jutaan Rupiah
Masyarakat Boyong, Kampoa, dan Tamanroya Tolak Rencana Tambang Pasir CV ABM di Muara Sungai Boyong
Mulai Lembaran Baru, 17 Warga Binaan Lapas Makassar Dibebaskan Bersyarat
Muak Warga Ngamuk, Mafia Solar Lintas Kabupaten Bebas Kuras BBM Tiap Hari di Bone 
Pupuk Subsidi dari Bone Dibawa Kabur ke Pasangkayu untuk Sawit, 4 Truk 800 Sak Diciduk, Pengiriman Pertama Lolos
Perang Kelompok dan TPPO Terungkap, Polda Sulsel Rilis Hasil Penindakan
Polda Sulsel Ungkap Kasus Perang Kelompok di Kota Makassar
Tiga Tahun Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Belum Tuntas, Sadiq Minta Kapolrestabes Makassar Turun Tangan
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:21 WITA

Tergiur Jasa Kilat, Seorang Pria di Makassar Diduga Ditipu Calo KK Palsu hingga Jutaan Rupiah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41 WITA

Masyarakat Boyong, Kampoa, dan Tamanroya Tolak Rencana Tambang Pasir CV ABM di Muara Sungai Boyong

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:55 WITA

Muak Warga Ngamuk, Mafia Solar Lintas Kabupaten Bebas Kuras BBM Tiap Hari di Bone 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Pupuk Subsidi dari Bone Dibawa Kabur ke Pasangkayu untuk Sawit, 4 Truk 800 Sak Diciduk, Pengiriman Pertama Lolos

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:09 WITA

Perang Kelompok dan TPPO Terungkap, Polda Sulsel Rilis Hasil Penindakan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Polda Sulsel Ungkap Kasus Perang Kelompok di Kota Makassar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:42 WITA

Tiga Tahun Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Belum Tuntas, Sadiq Minta Kapolrestabes Makassar Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:38 WITA

Sudah Tersangka, Sadiq Pertanyakan Mengapa Terduga Penyerobot Tanah Masih Bebas Beraktivitas di Makassar

Berita Terbaru

Keagamaan

Ratusan Santri Pawai Obor Semarakkan Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:20 WITA