Makassar,DNID.co.id – Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah sulawesi selatan kian Menarik perhatian publik pasalnya peredaran Rokok ilegal tersebut, di duga selundupkan melalui Perusahaan yg bergerak di bidang Ekspedisi PT.SAP ke pihak distributor langsung.
FRD ( Fraksi Rakyat democratic) Sulawesi Selatan Mendesak Polda Sulsel Dan beacukai Kanwil Sulsel untuk segera Melakukan Pemeriksaan Khusus Kepada PT.SAP dan Pihak Distributor atas Peredaran Rokok ilegal.
Berdasarkan Hasil Investigasi Full baket Dan Data yg di lakukan FRD Sul-sel Kuat Dugaan Bahwa diduga Pimpinan PT SAP perusahan Ekspedisi terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fidel S.H selaku Ketua Fraksi Rakyat Demokratik (FRD) sulsel mengatakan dari rangkaian Pengembangan Dan Kajian yang dilakukan pihaknya, serta beberapa bukti yang di kantonginya, baik itu bukti transaksi, dan percakapan, serta pengiriman yang diduga kuat adalah Rokok ilegal,sehingga FRD Sulsel mendesak APH untuk turun langsung polda sulsel dan Bea cukai kanwil sulsel.
“Peredaran Rokok ilegal ini mesti mendapatkan perhatian khusus Dari APH, Di karenakan Hal ini memberikan dampak serius baik dari segi Sosial masyarakat dan kerugian keuangan Negara serta Konsumen. Sebagai mana di atur dalam Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali. UU No. 8 Tahun 1999 mengatur tentang Perlindungan konsumen,”kata Fidel.
“Serta Kelalaian pihak perusahaan Ekspedisi telah melanggar Pasal 7 ayat (2) UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos → Penyelenggara pos/ekspedisi wajib menjaga keamanan dan kelancaran kiriman serta memastikan tidak mengirim barang yang dilarang oleh undang-undang,” pungkas Fidel.
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : Rilis FRD Sulsel































