Kapolrestabes Makassar Pimpin Pengungkapan Pelaku Pembusuran Depan SMP 12 Tamalanrea

Makassar, DNID.co.id – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, S IK, M. Si pimpin Press Release pengungkapan pelaku Kasus pembusuran yang terjadi di Depan SMPN 12 Jl. P. kemerdekaan 8 Tamalanrea Makassar, Rabu (28/5/2025) Malam

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol Arya Perdana, SH. S.IK, M.Si Kapolrestabes Makassar, Kompol Ramli Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM Kapolsek Tamalanrea, AKP Wahiduddin Kasi Humas Polrestabes Makassar, Iptu Sangkala, SH, C.HPR Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Wartawan Media TV dan Media Online Kota Makassar

 

Kepada awak media, Kombes Pol Arya perdana mengatakan, kasus pembusuran ini terjadi pada Hari Selasa tgl 27 Mei 2024 pkl 21.30 wita didepan SMPN 12 Makassar Jl P. kemerdekaan VIII Tamalanrea, untuk korban masih dibawah umur atas nama AKR (15) Warga Tamalanrea Jaya yang mengalami luka goresan/tusuk pada bagian punggung akibat terkena anak busur

 

Lanjut Kapolrestabes Makassar, kasus bermula karena adanya kesalapahaman yang terjadi antara korban AKR dengan Lk DD di TKP, dimana Lk DD selanjutnya memanggil temannya yaitu pelaku JRY berteman dan melakukan pembusuran kepada korban dan melarilan diri

 

Kemudian Anggota yang menerima informasi mendatangi TKP, dari hasil penyelidikan di TKP, anggota menuju ke rumah para pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Lk JRY berteman 3 orang di Jalan Ujung Bori Kompleks Aditarina Bitowa Manggala

 

Dirumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) batang anak busur, 2 (Dua) buah pelontar busur, dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor yang digunakan pelaku dan selanjutya diamankan ke Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut

 

Kapolrestabes Makassar mengatakan, untuk hasil pemeriksaan saat ini, Satu orang pelaku JRY (21) telah ditetapkan tersangka, untuk 3 orang lainnya masih saksi, sedangkan untuk pasal yang disangkakan Tindak pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur dan menguasai senjata penusuk jenis busur tanpa ijin yang sah sesuai pasal 80 Ayat (1) UU no 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentanb perlindungan anak Jo pasal 2 ayat (1) UU daritat No 12 tabun 1951, LN No 78 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara, tutupnya

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 29 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Admin

Sumber Berita: Humas Polrestabes Makassar

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 295 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA