Alokasi Anggaran Seragam Sekolah Gratis di Kota Makassar, Sekda Zulkifly: Hasil Efisiensi Belanja Daerah

Makassar,DNID.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly angkat bicara mengenai polemik soal seragam sekolah gratis di Kota Makassar.

Sekda Zulkifly menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengalokasikan anggaran untuk program seragam sekolah gratis bagi peserta didik.

Dana tersebut bersumber dari Hasil Efisiensi Belanja Daerah, sesuai amanat berbagai regulasi pemerintah pusat maupun daerah.

Lanjut Sekda Zulkifly menjelaskan,Pengalokasian ini, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang mengamanatkan penghematan pada sejumlah pos belanja.

“Selain itu, dasar hukum pengalihan anggaran juga diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025, SE Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 900.1.3/1606/BKAD tertanggal 24 Februari 2025, serta SE Wali Kota Makassar Nomor 903./71/S.Edar/BPKAD/III/2025,” ungkap Sekda Zulkifly, Kamis (18/9).

“Dalam aturan tersebut ditegaskan, hasil efisiensi belanja daerah dialokasikan ke tujuh bidang prioritas, salah satunya pendidikan,” tambahnya.

Lebih jauh, kata mantan Camat Ujung Pandang itu, hal ini juga sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Bab VI, Subbab D, Point 1 huruf h, yang mengatur pergeseran anggaran dapat dilakukan pada kondisi tertentu dengan persetujuan kepala daerah dan dilaporkan kepada DPRD.

Kemudian, SE Mendagri Nomor 900/833/SJ menegaskan bahwa efisiensi anggaran dapat dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lain yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Zul–sapaan akrabnya–Wali Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 22 April 2025 tentang perubahan atas Perwali Nomor 57 Tahun 2024 mengenai penjabaran APBD TA 2025. Pergeseran anggaran ini telah diberitahukan kepada pimpinan DPRD Kota Makassar untuk kemudian ditampung dalam Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Hasil pengalihan anggaran tersebut juga sudah melalui proses review yang dituangkan dalam Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Nomor 082/Insp/780.04/VI/2025,” ungkapnya.

Dalam laporan itu disebutkan, pengalihan efisiensi belanja telah menambah anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, dan program prioritas lainnya.

Perubahan DPA-SKPD Tahun 2025 dinilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta usulan perubahan anggaran yang diajukan perangkat daerah terkait.

“Berdasarkan telaahan regulasi dan hasil evaluasi, efisiensi anggaran dimanfaatkan untuk program prioritas, salah satunya penyediaan seragam sekolah gratis yang dialokasikan pada Dinas Pendidikan Kota Makassar,” tukasnya.

Program ini dilaksanakan melalui mekanisme tender konsolidasi dengan jenis kontrak payung, sehingga, Zul berharap pelaksanaannya lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran.

“Dengan adanya alokasi ini, kami menegaskan komitmen meningkatkan kualitas layanan pendidikan serta meringankan beban orang tua siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 17 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gubernur Andi Sudirman Dampingi Menko Zulhas, 22,5 Ton Beras Disalurkan untuk Warga Makassar
Kematian DPO R alias Lolli Usai Ditembak Dua Kali, Keluarga Sebut Bocor Kepala Hingga Dibungkus Plastik Saat Ditangkap
Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Pemkot Tarakan Belajar Pengelolaan PAUD Holistik di TK Islam Athirah Makassar
Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:09 WITA

Gubernur Andi Sudirman Dampingi Menko Zulhas, 22,5 Ton Beras Disalurkan untuk Warga Makassar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:37 WITA

Kematian DPO R alias Lolli Usai Ditembak Dua Kali, Keluarga Sebut Bocor Kepala Hingga Dibungkus Plastik Saat Ditangkap

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:09 WITA

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Pemkot Tarakan Belajar Pengelolaan PAUD Holistik di TK Islam Athirah Makassar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Berita Terbaru

Sosial Politik

Resmi Dilantik, Chaidir Syam Menjadi Sekretaris DPW PAN Sulsel

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:48 WITA

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA