Polres Jeneponto Komitmen Kawal Dana Desa, Kasus Gadai Mobil Desa Masuk Tahap P21

Dnid.co.id–Jeneponto– Penanganan kasus dugaan korupsi penggelapan aset desa dengan tersangka Kepala Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Mansur, kini memasuki babak baru. Polres Jeneponto memastikan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan aset desa tahun 2023 sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Barang bukti yang kami serahkan berupa satu lembar BPKB mobil Gran Max putih dengan nomor polisi DD 1413 GJ, yang dibeli menggunakan Dana Desa tahap II tahun 2019 dan dijaminkan ke salah satu pembiayaan di Kabupaten Gowa pada tahun 2023,” ucap Ipda Nurhadi, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Jeneponto, Selasa (30/9/2025).

Menurut Nurhadi, tersangka Mansur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Atas perbuatannya, Mansur terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mencatat kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp109 juta. Saat ini, Mansur menjadi terpidana dalam kasus pidana umum yang dieksekusi Pengadilan Negeri Gowa dan akan memasuki tahap II untuk kasus dugaan korupsi penggelapan aset desa yang ditangani Unit Tipidkor Polres Jeneponto.

Nurhadi menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna menyerahkan tersangka beserta barang bukti.
“Kami akan mengatur jadwalnya, memastikan semua proses sesuai ketentuan hukum, serta menjaga transparansi agar publik melihat keseriusan aparat dalam mengawal kasus ini,” jelasnya.

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan melalui Kanit Tipidkor, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi kepala desa lain agar tidak menyalahgunakan anggaran. Dana desa adalah hak masyarakat, dan pengelolaannya harus jelas serta bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 30 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan
Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel
Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya
Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:56 WITA

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 18:17 WITA

Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel

Kamis, 5 November 2026 - 12:23 WITA

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Berita Terbaru