Makassar, DNID.co.id — Seorang pria berinisial A (29), warga Kabupaten Gowa, mengaku kaget saat hendak membayar pajak kendaraannya di Kantor Samsat Gowa. Pasalnya, pihak loket menyampaikan bahwa pajaknya tidak bisa diproses karena telah diblokir oleh pihak kepolisian.
“Saya mau bayar pajak, tapi kaget waktu dibilang tidak bisa diproses karena terblokir. Katanya, saya pernah terlibat laka lantas di daerah Jeneponto,” ujar A kepada wartawan, Selasa (8/10/2025).
Diketahui, A pernah terlibat kecelakaan lalu lintas pada 24 Mei 2025 di Kabupaten Jeneponto dengan oknum Polwan Aipda FW, yang mengaku bertugas di Ditlantas Polda Sulsel dan pernah berdinas di Samsat Gowa.

Menurut A, usai kejadian tersebut dirinya sempat mendapat ancaman dari Aipda FW bahwa pajak kendaraannya akan diblokir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sangat kecewa. Saya cuma mau bayar pajak, tapi ternyata diblokir. Saya heran, kenapa persoalan pribadi bisa mempengaruhi pajak kendaraan,” tambahnya.
A menegaskan bahwa selama ini ia rutin membayar pajak setiap tahun. Tahun lalu, ia bahkan telah melunasi pajak kendaraan sebesar Rp2,4 juta.
Dari hasil konfirmasi pihak Samsat Gowa, pemblokiran pajak kendaraan tersebut benar adanya, dan tercatat sejak 24 Mei 2025.
S, petugas loket Samsat Gowa, membenarkan bahwa pemblokiran dilakukan atas laporan dari pihak kepolisian.
“Ada laporan polisi masuk, jadi tidak bisa tercetak bukti pembayarannya karena sudah diblokir oleh Aipda F. Semua kewenangan ada di kepolisian. Kalau sudah terblokir dari sana, kami tidak bisa proses,” jelasnya.
Sementara itu, Aipda FW saat dikonfirmasi justru mengakui bahwa dirinyalah yang memblokir pajak kendaraan milik A. Namun pengakuan tersebut menimbulkan tanda tanya, lantaran pemblokiran diduga dilakukan tanpa prosedur resmi. Bahkan, kecelakaan yang dimaksud disebut tidak pernah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Saya blokir karena dia tidak ada itikad baik (ganti rugi). Bagaimana perasaan ta kalau di posisi ku? Saya langsung koordinasi (di Gowa) saja karena saya yang mengalami langsung,” ungkapnya.
Aipda FW juga mengaku pemblokiran dilakukan pada 14 Juni 2025, hampir tiga minggu setelah kejadian kecelakaan.
Terpisah, Kasatlantas Polres Gowa, AKP Muhammad Muaz, saat dikonfirmasi tidak menjawab pertanyaan kami mengenai prosedur pemblokiran pajak kendaraan seseorang. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek informasi ini terlebih dahulu.
“Saya cek dulu,” ujarnya.
Hingga kini, A belum bisa membayar pajak kendaraannya dan berharap pemblokiran segera dicabut, agar tidak terkena denda keterlambatan pembayaran.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Pria inisial A, Oknum Polwan Inisial FW, dan Kasatlantas Polres Gowa