Gowa, dnid.co.id – Keluarga korban penganiayaan anak di bawah umur di Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, menyatakan kekecewaannya setelah terduga pelaku, seorang pria dewasa berinisial RI, diduga dibebaskan oleh Polsek Tompobulu meski sebelumnya telah diamankan lebih dari sepuluh hari.
Kasus ini berawal ketika RA (12), anak dari Nur Intan, terlibat selisih paham dengan FA (12). Namun menurut keluarga korban, RI—orang tua FA—turut campur dan memukul RA hingga menyebabkan luka pada bagian wajah.
“Anakku pulang dalam kondisi menangis. Sampai sekarang kepalanya masih sering sakit,” kata Nur Intan.
Ia menegaskan bahwa tindak kekerasan tersebut dilihatnya secara langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya lihat dengan jelas dua kali kepala anakku dipukul,” ujarnya.
Nur Intan telah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tompobulu, dan laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 31 Oktober 2025. RI sempat diamankan, namun keluarga korban menyebut bahwa yang bersangkutan kemudian dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Keluarga korban merasa kecewa dan mempertanyakan alasan pembebasan tersebut.
“Saya sebagai orang tua tidak terima karena dia dibebaskan begitu saja,” ujar Nur Intan.
Ia berharap kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan meminta agar terduga pelaku kembali diamankan.
“Saya mau keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tompobulu, Iptu Zainuddin Ratte, membenarkan bahwa terduga pelaku saat ini sudah tidak lagi diamankan di Polsek Tompobulu.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Gowa, karena kekerasan anak itu yang tangani Polres,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Agus, menjelaskan bahwa pemulangan terlapor dilakukan karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Ini masih proses lidik. Karena ini masih proses lidik, akhirnya dari pihak Polsek memulangkan terlapor,” jelasnya.
Ipda Agus juga menerangkan bahwa aturan hukum tidak memungkinkan dilakukan penahanan dalam perkara kekerasan terhadap anak apabila tidak ditemukan luka berat.
“Perkara kekerasan anak itu jika bukan luka berat, maka terduga pelaku atau pelapor tidak bisa dilakukan penahanan. Aturannya seperti itu,” ujarnya.
Ia pun meminta agar keluarga korban mempercayakan proses penanganan kasus ini kepada Polres Gowa.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Wawancara dengan narasumber




























