Breaking News

Radio Player

Loading...

Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Tompobulu Gowa Dipulangkan Polisi, Keluarga: Kami Tidak Terima

Jumat, 14 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gowa, dnid.co.id – Keluarga korban penganiayaan anak di bawah umur di Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, menyatakan kekecewaannya setelah terduga pelaku, seorang pria dewasa berinisial RI, diduga dibebaskan oleh Polsek Tompobulu meski sebelumnya telah diamankan lebih dari sepuluh hari.

Kasus ini berawal ketika RA (12), anak dari Nur Intan, terlibat selisih paham dengan FA (12). Namun menurut keluarga korban, RI—orang tua FA—turut campur dan memukul RA hingga menyebabkan luka pada bagian wajah.

“Anakku pulang dalam kondisi menangis. Sampai sekarang kepalanya masih sering sakit,” kata Nur Intan.

ads

Ia menegaskan bahwa tindak kekerasan tersebut dilihatnya secara langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya lihat dengan jelas dua kali kepala anakku dipukul,” ujarnya.

Nur Intan telah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tompobulu, dan laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 31 Oktober 2025. RI sempat diamankan, namun keluarga korban menyebut bahwa yang bersangkutan kemudian dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Keluarga korban merasa kecewa dan mempertanyakan alasan pembebasan tersebut.

“Saya sebagai orang tua tidak terima karena dia dibebaskan begitu saja,” ujar Nur Intan.

Ia berharap kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan meminta agar terduga pelaku kembali diamankan.

“Saya mau keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Tompobulu, Iptu Zainuddin Ratte, membenarkan bahwa terduga pelaku saat ini sudah tidak lagi diamankan di Polsek Tompobulu.

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Gowa, karena kekerasan anak itu yang tangani Polres,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Agus, menjelaskan bahwa pemulangan terlapor dilakukan karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Ini masih proses lidik. Karena ini masih proses lidik, akhirnya dari pihak Polsek memulangkan terlapor,” jelasnya.

Ipda Agus juga menerangkan bahwa aturan hukum tidak memungkinkan dilakukan penahanan dalam perkara kekerasan terhadap anak apabila tidak ditemukan luka berat.

“Perkara kekerasan anak itu jika bukan luka berat, maka terduga pelaku atau pelapor tidak bisa dilakukan penahanan. Aturannya seperti itu,” ujarnya.

Ia pun meminta agar keluarga korban mempercayakan proses penanganan kasus ini kepada Polres Gowa.

Simpan Gambar:

Penulis : Dito

Editor : Admin

Sumber Berita : Wawancara dengan narasumber

Berita Terkait

Sepanjang 2025, Polda Sulteng Ungkap 706 Kasus Narkoba, Sita 160 Kg Sabu hingga Ratusan Ribu Pil Ekstasi
Rilis Akhir Tahun, Kasat Lantas Polres Bantaeng, Ungkap Tren Kecelakaan Lalin Turun Sepanjang 2025
Rilis Akhir Tahun Polres Poso,Capaian Kinerja Angka Kejahatan Konvensional Menurun
Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi
Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo
Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras
Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:27 WITA

Sepanjang 2025, Polda Sulteng Ungkap 706 Kasus Narkoba, Sita 160 Kg Sabu hingga Ratusan Ribu Pil Ekstasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:16 WITA

Rilis Akhir Tahun, Kasat Lantas Polres Bantaeng, Ungkap Tren Kecelakaan Lalin Turun Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:31 WITA

Rilis Akhir Tahun Polres Poso,Capaian Kinerja Angka Kejahatan Konvensional Menurun

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:26 WITA

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 19:28 WITA

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo

Senin, 29 Desember 2025 - 19:21 WITA

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Desember 2025 - 18:44 WITA

Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru