Bantaeng, dnid.co.id — Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan pria berinisial R di Kabupaten Bantaeng berubah menjadi sorotan tajam terhadap Polsek Bissappu setelah terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan justru dinyatakan kabur dari dalam lingkungan kepolisian. Insiden ini memicu kritik publik terkait dugaan kelalaian dalam prosedur pengamanan.
Kasus ini awalnya mencuat lewat unggahan akun “Ibunya Bilal” di Grup Facebook Info Kejadian Bantaeng. Ia mengaku sebagai korban dan memaparkan kronologi lengkap, termasuk ciri fisik terduga pelaku serta dugaan lokasi persembunyiannya. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan memantik perhatian warga.
Menurut penuturan korban, kejadian bermula ketika ia melintas di jalan sepi bersama anaknya. Ia mengaku dihentikan paksa oleh pria berinisial R, yang menarik tangannya dan setang motor. Dalam kondisi terjepit, korban mengaku terpaksa melarikan diri sambil tetap mengendarai motor hanya dengan satu tangan. Laporan itu kemudian membuat aparat bergerak dan mengamankan terduga pelaku.
Namun justru setelah berada di Polsek Bissappu, muncul kabar bahwa R kembali melarikan diri. Fakta bahwa seorang terduga pelaku dapat kabur dari kantor polisi memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keamanan dan pengawasan di institusi tersebut. Banyak warga mempertanyakan bagaimana kelalaian seperti itu bisa terjadi, terlebih dalam kasus yang tengah mendapat perhatian publik.
Fenomena ini menambah daftar persoalan mengenai akuntabilitas dan profesionalisme aparat di tingkat polsek. Ketiadaan informasi resmi dari pihak kepolisian hingga saat ini juga menambah ketidakpastian dan memunculkan spekulasi di masyarakat.
Kapolsek Bissappu, Iptu Abd Karim, memberikan penjelasan bahwa pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Bhabinkamtibmas menerima laporan kejadian di Kelurahan Bonto Sungguh. Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Lurah Bonto Sungguh kemudian mendatangi rumah korban untuk mendengar langsung keluhan terkait tindakan R yang diduga menguntit dan melakukan pelecehan.
“Pak lurah dan Bhabinkamtibmas menyuruh R ke Polsek untuk mengamankan diri dulu demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sambil menunggu rencana pertemuan kedua belah pihak untuk dimediasi. Namun R kembali ke rumahnya dan tidak datang lagi. Selanjutnya Bhabinkamtibmas menyarankan serta mengantar korban untuk melapor resmi ke Polres Bantaeng agar ditangani unit PPA,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan bahwa R bukan tahanan Polsek Bissappu.
“Dia hanya diminta mengamankan diri. Apalagi kami tidak bisa memasukkan seseorang ke dalam sel tanpa dasar hukum, sementara korban belum melaporkan secara resmi ke unit PPA Polres. Saat ini kasus sudah ditangani unit PPA Polres Bantaeng,” pungkasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Bantaeng, dnid.co.id — Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan pria berinisial R di Kabupaten Bantaeng berubah menjadi sorotan tajam terhadap Polsek Bissappu setelah terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan justru dinyatakan kabur dari dalam lingkungan kepolisian. Insiden ini memicu kritik publik terkait dugaan kelalaian dalam prosedur pengamanan.
Kasus ini awalnya mencuat lewat unggahan akun “Ibunya Bilal” di Grup Facebook Info Kejadian Bantaeng. Ia mengaku sebagai korban dan memaparkan kronologi lengkap, termasuk ciri fisik terduga pelaku serta dugaan lokasi persembunyiannya. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan memantik perhatian warga.
Menurut penuturan korban, kejadian bermula ketika ia melintas di jalan sepi bersama anaknya. Ia mengaku dihentikan paksa oleh pria berinisial R, yang menarik tangannya dan setang motor. Dalam kondisi terjepit, korban mengaku terpaksa melarikan diri sambil tetap mengendarai motor hanya dengan satu tangan. Laporan itu kemudian membuat aparat bergerak dan mengamankan terduga pelaku.
Namun justru setelah berada di Polsek Bissappu, muncul kabar bahwa R kembali melarikan diri. Fakta bahwa seorang terduga pelaku dapat kabur dari kantor polisi memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keamanan dan pengawasan di institusi tersebut. Banyak warga mempertanyakan bagaimana kelalaian seperti itu bisa terjadi, terlebih dalam kasus yang tengah mendapat perhatian publik.
Fenomena ini menambah daftar persoalan mengenai akuntabilitas dan profesionalisme aparat di tingkat polsek. Ketiadaan informasi resmi dari pihak kepolisian hingga saat ini juga menambah ketidakpastian dan memunculkan spekulasi di masyarakat.
Kapolsek Bissappu, Iptu Abd Karim, memberikan penjelasan bahwa pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Bhabinkamtibmas menerima laporan kejadian di Kelurahan Bonto Sungguh. Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Lurah Bonto Sungguh kemudian mendatangi rumah korban untuk mendengar langsung keluhan terkait tindakan R yang diduga menguntit dan melakukan pelecehan.
“Pak lurah dan Bhabinkamtibmas menyuruh R ke Polsek untuk mengamankan diri dulu demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sambil menunggu rencana pertemuan kedua belah pihak untuk dimediasi. Namun R kembali ke rumahnya dan tidak datang lagi. Selanjutnya Bhabinkamtibmas menyarankan serta mengantar korban untuk melapor resmi ke Polres Bantaeng agar ditangani unit PPA,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan bahwa R bukan tahanan Polsek Bissappu.
“Dia hanya diminta mengamankan diri. Apalagi kami tidak bisa memasukkan seseorang ke dalam sel tanpa dasar hukum, sementara korban belum melaporkan secara resmi ke unit PPA Polres. Saat ini kasus sudah ditangani unit PPA Polres Bantaeng,” pungkasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.