Tomakaka Bulo Geram Tak Pernah Dikonfirmasi, Soal Papan Pengumuman Misterius di Tanah Adat Karetan

Luwu, DNID.co.id – Pemasangan sebuah papan pengumuman yang tiba-tiba muncul di kawasan Tanah Adat Karetan, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, memantik reaksi keras dari Tomakaka Bulo.

Papan tersebut tidak hanya mengatasnamakan Tomakaka Bulo dan Pallempang Walenrang, tetapi juga mencantumkan nama Datu Luwu, tanpa ada pemberitahuan ataupun komunikasi sebelumnya kepada pihak adat yang sah.

Peristiwa ini dianggap memicu kegaduhan baru di tengah upaya pelestarian sistem adat dan penataan hak ulayat di Luwu. Tomakaka Bulo, Abd Wahab Sychbutuh atau Opu To Maniaga, dengan tegas menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui sama sekali pemasangan papan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pihak pun yang melakukan konfirmasi kepada dirinya.

Menurutnya, tindakan sepihak seperti itu dapat memicu kesalahpahaman, konflik sosial, dan kerusakan tatanan adat yang selama ini dijaga secara turun-temurun.

“Wilayah itu adalah Wilayah Adat Bulo. Apa pun yang terkait wilayah adat, apalagi menyangkut klaim atau pengumuman resmi, harus dibicarakan dulu. Tidak boleh bertindak sepihak,” ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (29/11/2025).

Lanjut Opu Faldy, sapaan akrabnya, tidak menampik bahwa tanah adat di wilayah tersebut memang membutuhkan kejelasan status.

Namun, ia menegaskan bahwa proses penyelesaiannya harus dilakukan secara benar, menghormati prosedur adat, serta melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita perlu duduk bersama. Harus ada kejelasan, tetapi mengikuti aturan. Itu yang sementara kami persiapkan,” ungkapnya.

Ia menilai bahwa pendaftaran tanah adat atau hak ulayat adalah langkah penting untuk menghindari klaim sepihak dari pihak luar.

Kata dia, tanah adat yang tidak terdaftar memiliki risiko besar karena tidak masuk dalam sistem pertanahan nasional, sehingga rawan dimasuki pihak tertentu yang berkepentingan.

Karena itu, ia mendorong agar proses identifikasi, verifikasi dokumen, hingga mediasi bersama masyarakat adat dilakukan secara terbuka.

Polemik ini pun menyorot kembali urgensi perlindungan tanah adat di berbagai wilayah, termasuk di Luwu.

Pasalnya, kasus pemasangan papan pengumuman tanpa sepengetahuan pemangku adat mencerminkan rapuhnya koordinasi antar-elemen masyarakat.

Situasi semacam ini, jika tidak segera diselesaikan, dapat menjadi benih konflik berkepanjangan.

Sementara itu, masyarakat sekitar juga mulai mempertanyakan maksud pemasangan papan tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Mereka mengharapkan musyawarah adat segera digelar untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.

Dengan kondisi terakhir, Tomakaka Bulo memastikan bahwa langkah-langkah internal sudah disiapkan untuk menindaklanjuti masalah ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk tindakan yang mencederai adat.

“Hak ulayat harus dihormati. Jangan gunakan nama adat untuk kepentingan tertentu. Kita akan mengklarifikasi semuanya dengan cara yang benar,” pungkasnya. ​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 29 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yustus

Editor: Kingzhie

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:09 WITA

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA