Makassar, dnid.co.id — Sekretaris Wilayah DPW PKB Sulsel, Muhammad Haikal, menyampaikan secara langsung di hadapan massa aksi Gerakan Rakyat Turatea (GRT) bahwa dugaan skandal yang menyeret Wakil Ketua II DPRD Jeneponto dan seorang legislator dari Takalar tergolong pelanggaran etik berat apabila terbukti.
Pernyataan itu disampaikan saat Haikal menemui massa yang berunjuk rasa di Hotel Aryaduta Makassar, Senin (8/12/2025).
Di tengah kerumunan peserta aksi, Haikal menegaskan bahwa DPW PKB Sulsel tidak menutup mata terhadap laporan tersebut.
Ia menyatakan bahwa partai akan memprosesnya sesuai mekanisme, namun tetap membutuhkan alat bukti yang kuat sebagai dasar pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau secara etik, itu melanggar etik, berat pasti. Persoalannya, meskipun itu berat kalau terjadi, tapi kita butuh alat bukti. Ini yang kami proses,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa PKB tidak bisa menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan tuduhan, sehingga verifikasi dan pembuktian harus menjadi dasar untuk memastikan keputusan partai bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tugas kami di DPW itu memproses ini sesuai dengan mekanisme yang ada di partai. Karena ini sifatnya tuduhan kepada seseorang, maka kami juga butuh bukti yang kuat untuk meyakinkan mekanisme pengambilan keputusan di partai bahwa ini benar,” jelasnya.
Haikal juga menggarisbawahi bahwa apabila bukti kuat ditemukan, PKB tidak akan ragu mengambil langkah tegas.
“Kalau ada buktinya dan kita sama-sama buktikan, pasti partai akan mengambil sikap soal ini,” tegasnya.
Tiga poin utama tuntutan massa aksi GRT:
1. Menuntut Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), untuk turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan Wakil Ketua II DPRD Jeneponto dengan sesama kader dari Takalar.
2. Mendesak DPW PKB Sulsel serta DPC PKB Jeneponto dan Takalar menjatuhkan sanksi tegas kepada Muhammad Basir dan Sri Reski Ulandari yang diduga kuat mencoreng marwah institusi melalui perilaku tidak pantas.
3. Menuntut Badan Kehormatan DPRD Jeneponto dan DPRD Takalar memproses dugaan pelanggaran etik kedua oknum tersebut secara transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi.
Penulis : Dito
Editor : Admin




























