Breaking News

Radio Player

Loading...

Kasat Reskrim Polres Jeneponto Pastikan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Tanah Kades Gantarang Segera Dilengkapi

Selasa, 9 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jeneponto,DNID.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto bergerak cepat merampungkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana Penggelapan Hak Atas Tanah yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Gantarang, Muh Nasir Nara.

Proses pemberkasan ini dikebut penyidik Sat Reskrim, agar kasus yang menjadi sorotan publik ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Kasus ini menjadi perhatian serius setelah Kades Muh Nasir Nara ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan hak atas tanah.

ads

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, memastikan bahwa penyidik telah mengantongi semua alat bukti krusial dan kesaksian yang dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua alat bukti sudah kita kantongi, termasuk hasil audit dan keterangan dari empat orang saksi telah kita kumpulkan. Saat ini, penyidik tinggal melakukan finalisasi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto (Tahap I),” ujar Kasat Reskrim, AKP Nurman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/12/2025).

Ia menambahkan pemberkasan ini diharapkan rampung dalam waktu dekat. Hal ini sekaligus menandakan jika kesiapan penyidik untuk membawa kasus penggelapan hak atas tanah yang diduga dilakukan oleh Kades ini ke tahap penuntutan.

AKP Nurman juga menegaskan bahwa kasus ini juga mendapat atensi khusus dari pimpinan. Penegasan ini muncul seiring dengan memanasnya pemberitaan dan adanya aksi demonstrasi yang melibatkan Pemerintah Daerah setempat.

“Insyaallah dalam waktu dekat semua (berkas) sudah rampung. Secepatnya, karena saya sudah atensi ini kasus supaya tidak membias kemana-mana. Karena saya melihat itu pemberitaan juga sudah melebar kemana-mana, sampai di Pemda juga sudah didemo,” tegasnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Polres Jeneponto untuk segera menyelesaikan kasus yang berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan gejolak di tingkat desa ini. Publik kini menanti langkah Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menindaklanjuti berkas tersangka Kades Gantarang tersebut.

Simpan Gambar:

Editor : Kingzhie

Berita Terkait

Rokok Helium Cukai SKT Menggempur Pangkalpinang, Negara Rugi Triliunan
Tegas dan Tanpa Kompromi, Satresnarkoba Polres Poso Buka Tahun 2026 dengan Pengungkapan Kasus Sabu
Korban Sepakat Berdamai dengan Sepupu,Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Kasus Penganiayaan di Bulukumba
Polsek Bulukumpa Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Barugariattang
Sehari, Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu
Cegah Bom Ikan,Sat Polairud Polres Luwu Intensifkan Patroli Laut
Spesialis Bobol Rumah Kosong, Komplotan Pencuri Dibekuk Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto
Terjerat Judi Online, Pria di Luwu Nekat Gasak Uang Kotak Amal Masjid Raya Belopa
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:46 WITA

Rokok Helium Cukai SKT Menggempur Pangkalpinang, Negara Rugi Triliunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:57 WITA

Tegas dan Tanpa Kompromi, Satresnarkoba Polres Poso Buka Tahun 2026 dengan Pengungkapan Kasus Sabu

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:11 WITA

Korban Sepakat Berdamai dengan Sepupu,Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Kasus Penganiayaan di Bulukumba

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:46 WITA

Polsek Bulukumpa Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Barugariattang

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:37 WITA

Sehari, Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:36 WITA

Cegah Bom Ikan,Sat Polairud Polres Luwu Intensifkan Patroli Laut

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:00 WITA

Spesialis Bobol Rumah Kosong, Komplotan Pencuri Dibekuk Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto

Senin, 12 Januari 2026 - 22:31 WITA

Terjerat Judi Online, Pria di Luwu Nekat Gasak Uang Kotak Amal Masjid Raya Belopa

Berita Terbaru