Kasat Reskrim Polres Jeneponto Pastikan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Tanah Kades Gantarang Segera Dilengkapi

Jeneponto,DNID.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto bergerak cepat merampungkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana Penggelapan Hak Atas Tanah yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Gantarang, Muh Nasir Nara.

Proses pemberkasan ini dikebut penyidik Sat Reskrim, agar kasus yang menjadi sorotan publik ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Kasus ini menjadi perhatian serius setelah Kades Muh Nasir Nara ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan hak atas tanah.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, memastikan bahwa penyidik telah mengantongi semua alat bukti krusial dan kesaksian yang dibutuhkan.

“Semua alat bukti sudah kita kantongi, termasuk hasil audit dan keterangan dari empat orang saksi telah kita kumpulkan. Saat ini, penyidik tinggal melakukan finalisasi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto (Tahap I),” ujar Kasat Reskrim, AKP Nurman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/12/2025).

Ia menambahkan pemberkasan ini diharapkan rampung dalam waktu dekat. Hal ini sekaligus menandakan jika kesiapan penyidik untuk membawa kasus penggelapan hak atas tanah yang diduga dilakukan oleh Kades ini ke tahap penuntutan.

AKP Nurman juga menegaskan bahwa kasus ini juga mendapat atensi khusus dari pimpinan. Penegasan ini muncul seiring dengan memanasnya pemberitaan dan adanya aksi demonstrasi yang melibatkan Pemerintah Daerah setempat.

“Insyaallah dalam waktu dekat semua (berkas) sudah rampung. Secepatnya, karena saya sudah atensi ini kasus supaya tidak membias kemana-mana. Karena saya melihat itu pemberitaan juga sudah melebar kemana-mana, sampai di Pemda juga sudah didemo,” tegasnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Polres Jeneponto untuk segera menyelesaikan kasus yang berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan gejolak di tingkat desa ini. Publik kini menanti langkah Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menindaklanjuti berkas tersangka Kades Gantarang tersebut.

Simpan Gambar:

Selasa, 9 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ribuan Botol Oli Palsu Masuk Pelabuhan Makassar, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat Kepolisian
Ridho Law Firm Paparkan Kronologi Hukum Terkait Pengosongan Rumah di Pondok Aren
Penjaga Pondok Nekat Mencuri, Polisi Ungkap Setelah Penyelidikan Intensif Panjang
Pencurian Motor Terungkap Cepat, Pelaku Gadai Hasil Curian Demi Membeli Sabu
Pengungkapan Beruntun Mengungkap Pola Transaksi Narkoba Lapangan Semakin Fleksibel dan Berbahaya
Tim Ulat Bulu Bongkar Modus Baru Peredaran Sabu di Tempilang
Bupati Bantaeng Digugat ke PTUN Makassar, Mutasi Pejabat Dinilai Cacat Prosedur
Rokok Ilegal Luffman Marak Beredar, Potensi Kerugian Negara Membengkak, Pengawasan Disorot
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:44 WITA

Ribuan Botol Oli Palsu Masuk Pelabuhan Makassar, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat Kepolisian

Kamis, 23 April 2026 - 20:24 WITA

Ridho Law Firm Paparkan Kronologi Hukum Terkait Pengosongan Rumah di Pondok Aren

Kamis, 23 April 2026 - 15:48 WITA

Penjaga Pondok Nekat Mencuri, Polisi Ungkap Setelah Penyelidikan Intensif Panjang

Kamis, 23 April 2026 - 15:34 WITA

Pencurian Motor Terungkap Cepat, Pelaku Gadai Hasil Curian Demi Membeli Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 12:18 WITA

Pengungkapan Beruntun Mengungkap Pola Transaksi Narkoba Lapangan Semakin Fleksibel dan Berbahaya

Kamis, 23 April 2026 - 11:58 WITA

Tim Ulat Bulu Bongkar Modus Baru Peredaran Sabu di Tempilang

Rabu, 22 April 2026 - 14:31 WITA

Bupati Bantaeng Digugat ke PTUN Makassar, Mutasi Pejabat Dinilai Cacat Prosedur

Rabu, 22 April 2026 - 13:05 WITA

Rokok Ilegal Luffman Marak Beredar, Potensi Kerugian Negara Membengkak, Pengawasan Disorot

Berita Terbaru