Breaking News

Radio Player

Loading...

Ammatoa Digugat, Ketua HIPERMATA Angkat Suara: “Kearifan Lokal Tak Seharusnya Diadili”

Kamis, 18 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bulukumba,DNID.co.id — Di tengah komitmen menjaga kelestarian hutan lindung adat, pemangku adat Ammatoa Kajang saat ini tengah menghadapi gugatan hukum yang berkaitan dengan kewenangan dan sikapnya dalam melindungi kawasan hutan adat di wilayah Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Gugatan tersebut mencuat di saat masyarakat adat Ammatoa konsisten mempertahankan hak dan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Bagi masyarakat Kajang, hutan adat bukan sekadar kawasan ekologis, melainkan ruang hidup yang menyatu dengan identitas, spiritualitas, dan tatanan sosial mereka. Pengelolaan hutan berlandaskan pasang ri kajang—amanat leluhur yang mengatur hubungan manusia dengan alam—serta prinsip hidup kamase-masea (kesederhanaan) yang menolak eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam.

Akbar Umar Hasan selaku ketua HIPERMATA Komisariat UNM (Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar) turut prihatin atas hal itu.

ads

“Langkah menggugat pemangku adat Ammatoa patut disayangkan. Di saat dunia menghadapi krisis lingkungan, kearifan lokal yang terbukti menjaga hutan justru dipersoalkan secara hukum,”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap tegas Ammatoa dalam menolak perambahan, alih fungsi lahan, dan aktivitas yang berpotensi merusak hutan lindung inilah yang kemudian berujung pada sengketa hukum. Gugatan terhadap pemangku adat dinilai mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara perlindungan lingkungan berbasis kearifan lokal dengan kepentingan lain yang memandang hutan semata sebagai komoditas ekonomi.

Secara konstitusional, posisi masyarakat adat Ammatoa memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Di tingkat daerah, pengakuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang. Perda ini mengakui keberadaan masyarakat adat Ammatoa beserta wilayah adatnya, termasuk hutan adat, serta menjamin hak pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku.

” Ammatoa bukan sekedar pemimpin adat, melainkan penjaga ekosistem dan menjaga hutan tetap lestari. Menggugat ammatoa merupakan langkah yang sangat amat disayangkan, sama halnya mematikan sosok penjaga paru – paru dunia.” tegasnya.

Masyarakat adat Ammatoa berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan objektif, dengan mempertimbangkan nilai adat, aspek lingkungan, serta kerangka hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap Ammatoa dan hutan adatnya dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan alam, keadilan sosial, dan warisan budaya bangsa di tengah tantangan pembangunan.

Simpan Gambar:

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Rilis HIPERMATA

Berita Terkait

Presiden Prabowo Apresiasi Polri, Keterlibatan Aktif dalam Pemenuhan Gizi dan Ketahanan Pangan
Kapolri: Polri Kembangkan Farmapol Pusdokkes Jadi Produsen Food Safety Kit
Akademisi STIE IBEK: Rencana PLTN di Bangka Belitung Harus Dikaji Komprehensif dan Transparan
Polri Siapkan Dapur MBG di Wilayah 3T, Tantangannya Geografis dan Keamanan
Konsolidasi Nasional Buruh: Jumhur Hidayat Desak Penertiban TKA dan Verifikasi Keanggotaan yang Akurat
KSPSI Siap Kawal Carut-Marut HGU Sawit: Lindungi Puluhan Ribu Buruh dari Ancaman Kehilangan Pekerjaan
Rakor Pangan tingkat Kabupaten Poso, Satgas Saber Bareskrim Polri tekankan pada sinergisitas dan kolaborasi
Tinjau Langsung ke Pasar Sentral Poso, Satgas Saber Bareskrim Polri Pastikan Harga dan Stok Pangan Terkendali
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:03 WITA

Presiden Prabowo Apresiasi Polri, Keterlibatan Aktif dalam Pemenuhan Gizi dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:54 WITA

Kapolri: Polri Kembangkan Farmapol Pusdokkes Jadi Produsen Food Safety Kit

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:22 WITA

Akademisi STIE IBEK: Rencana PLTN di Bangka Belitung Harus Dikaji Komprehensif dan Transparan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:21 WITA

Polri Siapkan Dapur MBG di Wilayah 3T, Tantangannya Geografis dan Keamanan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:05 WITA

Konsolidasi Nasional Buruh: Jumhur Hidayat Desak Penertiban TKA dan Verifikasi Keanggotaan yang Akurat

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:55 WITA

KSPSI Siap Kawal Carut-Marut HGU Sawit: Lindungi Puluhan Ribu Buruh dari Ancaman Kehilangan Pekerjaan

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:28 WITA

Rakor Pangan tingkat Kabupaten Poso, Satgas Saber Bareskrim Polri tekankan pada sinergisitas dan kolaborasi

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:22 WITA

Tinjau Langsung ke Pasar Sentral Poso, Satgas Saber Bareskrim Polri Pastikan Harga dan Stok Pangan Terkendali

Berita Terbaru

Kesehatan

BGN Tambah Sasaran Penerima MBG untuk Usia 6-59 Bulan, Mulai 2026

Sabtu, 14 Feb 2026 - 10:06 WITA