Breaking News

Radio Player

Loading...

Aktivis Pemerhati Hukum Soroti Pelayanan Polsek Tamalate, Diduga Langgar Perkap Abaikan Laporan Warga

Jumat, 2 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar,DNID.co.id – Penanganan Kasus Percobaan Pencurian yang dilaporkan warga di  Polsek Tamalate, Kota Makassar,menuai kritikan tajam dari Aktivis Pemerhati Hukum dan Ham.

Pasalnya, kejadian yang terjadi selasa 30 Desember 2025, dimana korban salah seorang warga jalan daeng tata 5 nyaris dimasuki kamar kostnya oleh terduga pelaku dengan cara membobol jendela.

Dari peristiwa tersebut, Aktivis Pemerhati Hukum dan Ham,Rachmat Hidayat S.H angkat bicara menyoroti penanganan Polsek Tamalate  tidak mengedepankan etika profesi dan pelayanan hukum yang baik.

ads

Hal tersebut muncul, saat ia mengetahui bahwa pelapor/korban tidak diberikan STTL ( Surat tanda Terima Laporan) Oleh unit reskrim Polsek Tamalate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hal itu menunjukkan buruknya pelayanan di wilayah hukum Polsek Tamalate.

“Korban yang di ambil  keterangannya kurang lebih 3 jam lamanya justru pulang tanpa dokumen pegangan Atau bukti bahwa laporannya di terima”,tegas Rachmat.

“Kalau dalam tahap awal pelaporan saja seperti ini bagaimana dengan keberlanjutan Penanganan suatu perkara
Posek Tamalate seakan tidak Mengaplikasikan Slogan dari Presisi itu sendiri pridiktif, respontabilitas, Transparan dan berkeadilan” sambungnya.

Menurutnya lagi, lebih ironis penyidik mengatakan bahwa bukti tanda terima laporan nanti di berikan saat pelaku sudah di amankan atau naik sidik.

” Aturan dari mana, sementara dalam Perkap no 12 tahun 2009  tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkup kepolisian, Pasal 9 menegaskan Bahwa setiap Laporan/ Aduan dari masyarakat yang di terima oleh kepolisian wajib memberikan STTL/ surat tanda terima sebagai bukti dokumen”,tegas Rachmat.

“Apa lagi ini korban langsung yang mengalami dan melaporkan kejadian tersebut, delik aduan.Jelas Ini merupakan Cerminan Buruk bukan hanya soal Penegakan hukum tapi kepercayaan publik dan kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. ​

Simpan Gambar:

Penulis : Dito

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Aktivis Pemerhati Hukum dan Ham

Berita Terkait

Diduga Remas Alat Vital Santriwati, Oknum Guru Mengaji di Jeneponto Diringkus Polisi
Catatan Akhir Tahun Polres Luwu : Penegakan Hukum Humanis, Narkoba Ditekan, Lalu Lintas Kondusif
Gerak Cepat Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Pengancaman Anak Panah Busur
5 Anak di Bawah Umur Dijebloskan Jeruji Besi Polsek Bontoala, Ini Kasusnya
Miris Klinik di Bantaeng Diduga Malpraktek, Dua Pasien Asal Jeneponto Keracunan Obat
Pasca Harmoni Rumbia Disorot, KPH Kelara dan Dispar Jeneponto Tegaskan Komitmen Pariwisata Ramah Hutan
Polda Sulteng Catat Berhasil Selesaikan 6.122 Kasus Kejahatan Sepanjang Tahun 2025
Polres Bantaeng Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:48 WITA

Diduga Remas Alat Vital Santriwati, Oknum Guru Mengaji di Jeneponto Diringkus Polisi

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:37 WITA

Aktivis Pemerhati Hukum Soroti Pelayanan Polsek Tamalate, Diduga Langgar Perkap Abaikan Laporan Warga

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:02 WITA

Catatan Akhir Tahun Polres Luwu : Penegakan Hukum Humanis, Narkoba Ditekan, Lalu Lintas Kondusif

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:10 WITA

Gerak Cepat Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Pengancaman Anak Panah Busur

Kamis, 1 Januari 2026 - 23:45 WITA

5 Anak di Bawah Umur Dijebloskan Jeruji Besi Polsek Bontoala, Ini Kasusnya

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:39 WITA

Miris Klinik di Bantaeng Diduga Malpraktek, Dua Pasien Asal Jeneponto Keracunan Obat

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:29 WITA

Pasca Harmoni Rumbia Disorot, KPH Kelara dan Dispar Jeneponto Tegaskan Komitmen Pariwisata Ramah Hutan

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:08 WITA

Polda Sulteng Catat Berhasil Selesaikan 6.122 Kasus Kejahatan Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru