Makassar,DNID.co.id – Penanganan Kasus Percobaan Pencurian yang dilaporkan warga di Polsek Tamalate, Kota Makassar,menuai kritikan tajam dari Aktivis Pemerhati Hukum dan Ham.
Pasalnya, kejadian yang terjadi selasa 30 Desember 2025, dimana korban salah seorang warga jalan daeng tata 5 nyaris dimasuki kamar kostnya oleh terduga pelaku dengan cara membobol jendela.
Dari peristiwa tersebut, Aktivis Pemerhati Hukum dan Ham,Rachmat Hidayat S.H angkat bicara menyoroti penanganan Polsek Tamalate tidak mengedepankan etika profesi dan pelayanan hukum yang baik.
Hal tersebut muncul, saat ia mengetahui bahwa pelapor/korban tidak diberikan STTL ( Surat tanda Terima Laporan) Oleh unit reskrim Polsek Tamalate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hal itu menunjukkan buruknya pelayanan di wilayah hukum Polsek Tamalate.
“Korban yang di ambil keterangannya kurang lebih 3 jam lamanya justru pulang tanpa dokumen pegangan Atau bukti bahwa laporannya di terima”,tegas Rachmat.
“Kalau dalam tahap awal pelaporan saja seperti ini bagaimana dengan keberlanjutan Penanganan suatu perkara
Posek Tamalate seakan tidak Mengaplikasikan Slogan dari Presisi itu sendiri pridiktif, respontabilitas, Transparan dan berkeadilan” sambungnya.
Menurutnya lagi, lebih ironis penyidik mengatakan bahwa bukti tanda terima laporan nanti di berikan saat pelaku sudah di amankan atau naik sidik.
” Aturan dari mana, sementara dalam Perkap no 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkup kepolisian, Pasal 9 menegaskan Bahwa setiap Laporan/ Aduan dari masyarakat yang di terima oleh kepolisian wajib memberikan STTL/ surat tanda terima sebagai bukti dokumen”,tegas Rachmat.
“Apa lagi ini korban langsung yang mengalami dan melaporkan kejadian tersebut, delik aduan.Jelas Ini merupakan Cerminan Buruk bukan hanya soal Penegakan hukum tapi kepercayaan publik dan kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Dito
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : Aktivis Pemerhati Hukum dan Ham





























