GOWA, DNID.co.id — Akses terhadap layanan digital Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengalami gangguan. Tidak hanya situs resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), website utama Pemkab Gowa, gowakab.go.id, juga dilaporkan tidak dapat diakses pada Jumat (3/1/2026).
Berdasarkan pantauan DNID.co.id, saat mengakses kedua situs tersebut, pengguna diarahkan ke halaman pemberitahuan “Connection timed out” dengan kode Error 522 dari layanan Cloudflare. Pesan ini menunjukkan bahwa koneksi pengguna dan jaringan Cloudflare dalam kondisi normal, namun server utama (host) milik Pemkab Gowa tidak merespons permintaan akses.
Gangguan ini berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap informasi dan layanan publik, mengingat website resmi Pemkab Gowa berfungsi sebagai pusat informasi pemerintahan daerah, sementara situs PPID merupakan kanal utama pelayanan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam UU KIP ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, serta tersedia setiap saat. Tidak dapat diaksesnya dua situs resmi pemerintah daerah secara bersamaan berpotensi mencerminkan tidak optimalnya pengelolaan layanan informasi berbasis digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Gowa maupun pengelola teknis website terkait penyebab gangguan tersebut serta langkah konkret yang dilakukan untuk memulihkan layanan.
Penulis : Dito
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Website Pemkab Gowa
Penanggung Jawab : Ir. Herman Maddaung





























