Kasus Pengancaman Parang Dihentikan Polres Gowa, Pelapor: Saya Akan Adukan ke Propam
Gowa, dnid.co.id – Penghentian penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam oleh Satreskrim Polres Gowa melalui penyidik Ipda Andi Muh. Alfian dan Aipda Taufik Akbar terus menuai sorotan. Pelapor berinisial HGS (39) menyatakan menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri serta berencana melaporkan penanganan perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sebagai langkah lanjutan, pelapor mengaku telah menyampaikan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri melalui mekanisme pengaduan resmi. Ia menyebut telah mengisi formulir pengaduan yang tembusannya ditujukan langsung ke Mabes Polri.
“Saya sudah melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri dan telah mengisi formulir pengaduan yang tembusannya ke Mabes,” ungkapnya.
Selain itu, pelapor juga menyampaikan rencana untuk membawa penanganan perkara tersebut ke ranah pengawasan internal kepolisian. Ia menyatakan akan melaporkan proses penanganan kasusnya ke Propam Polres Gowa dan Propam Polda Sulawesi Selatan.
“Saya juga akan melaporkan penanganan perkara ini ke Propam Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan,” katanya.
Kasus dugaan pengancaman tersebut diketahui terjadi di lingkungan Perumahan Bakung Regency, Kelurahan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pelapor menilai penghentian perkara tidak sejalan dengan fakta lapangan, mengingat peristiwa tersebut disaksikan sejumlah warga dan terekam kamera CCTV.
Dalam proses penanganannya, penyidik Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa sejumlah saksi. Namun setelah perkara bergulir sekitar empat bulan, pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan perkara dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.
Pelapor menegaskan bahwa langkah pengaduan ke Bareskrim dan Propam ditempuh bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan demi rasa aman masyarakat. Ia menilai penghentian perkara dugaan pengancaman senjata tajam berpotensi menimbulkan kekhawatiran di tengah warga jika tidak ditangani secara transparan dan objektif.
Sementara itu, pihak Polres Gowa belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penghentian perkara tersebut. Upaya konfirmasi kepada penyidik melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kasus Pengancaman Parang Dihentikan Polres Gowa, Pelapor: Saya Akan Adukan ke Propam
JUMAT, 6 FEBRUARI 2026
Gowa, dnid.co.id – Penghentian penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam oleh Satreskrim Polres Gowa melalui penyidik Ipda Andi Muh. Alfian dan Aipda Taufik Akbar terus menuai sorotan. Pelapor berinisial HGS (39) menyatakan menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri serta berencana melaporkan penanganan perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sebagai langkah lanjutan, pelapor mengaku telah menyampaikan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri melalui mekanisme pengaduan resmi. Ia menyebut telah mengisi formulir pengaduan yang tembusannya ditujukan langsung ke Mabes Polri.
“Saya sudah melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri dan telah mengisi formulir pengaduan yang tembusannya ke Mabes,” ungkapnya.
Selain itu, pelapor juga menyampaikan rencana untuk membawa penanganan perkara tersebut ke ranah pengawasan internal kepolisian. Ia menyatakan akan melaporkan proses penanganan kasusnya ke Propam Polres Gowa dan Propam Polda Sulawesi Selatan.
“Saya juga akan melaporkan penanganan perkara ini ke Propam Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan,” katanya.
Kasus dugaan pengancaman tersebut diketahui terjadi di lingkungan Perumahan Bakung Regency, Kelurahan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pelapor menilai penghentian perkara tidak sejalan dengan fakta lapangan, mengingat peristiwa tersebut disaksikan sejumlah warga dan terekam kamera CCTV.
Dalam proses penanganannya, penyidik Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa sejumlah saksi. Namun setelah perkara bergulir sekitar empat bulan, pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan perkara dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.
Pelapor menegaskan bahwa langkah pengaduan ke Bareskrim dan Propam ditempuh bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan demi rasa aman masyarakat. Ia menilai penghentian perkara dugaan pengancaman senjata tajam berpotensi menimbulkan kekhawatiran di tengah warga jika tidak ditangani secara transparan dan objektif.
Sementara itu, pihak Polres Gowa belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penghentian perkara tersebut. Upaya konfirmasi kepada penyidik melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.