DNID.co.id, BULUKUMBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) segera melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap S (41) ke Pengadilan Negeri setempat.
Berkas perkara ini telah memenuhi persyaratan formil dan materil sehingga dinyatakan lengkap alias P21 dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat ini.
Kasus yang sebelumnya ditangani penyidik Satreskrim Polres Bulukumba ini menyeret satu orang tersangka yakni SKM.
“Iya, minggu depan mau dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, nanti tinggal tunggu jadwal sidangnya,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulukumba, Kukuh kepada DNID.co.id beberapa waktu lalu.
Kukuh mengaku, banyak mengalami kendala pada saat proses penanganan perkara dilakukan.
Salah satunya, terbatasnya alat bukti dari penyidikan, sehingga dilakukan rekontruksi ulang di Polres Bulukumba.
“Yang lain-lain ya karena penggantian pimpinan, KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga kami juga harus menyusun dan dakwaan yang tepat dengan didasari koordinasi dengan tamu,” ungkapnya.
Saat diitanya terkait kapan perkara tersebut bergulir di Kejaksaan, Kukuh memilih irit bicara.
“Untuk proses penanganan perkara termasuk juga penahanan tersangka juga masih dalam koridor Kuhap kok,” terangnya.
“Sementara itu yang bisa saya sampaikan, selanjutnya tunggu penetapan sidang dari pengadilan saja ya,” cetusnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba IPTU Muhammad Ali menegaskan jika perkara ini merupakan kewenangan Kejaksaan.
“Kasus ini sudah kewenangan kejaksaan, dan sudah dilakukan penyerahan tersangka dan BB ke Jaksa,” pungkasnya.
























