BANTAENG, DNID.co.id – Keberadaan tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan berbagai kalangan.
Selain biayanya yang dikeluarkan untuk tenaga ahli sangat fantastik, juga menjadi pertanyaan, apakah pekerjaan tenaga ahli itu melaksanakan pekerjaan rutin yang bisa dilakukan oleh para aparatur sipil negara (ASN).
Terkait itu, praktis hukum asal Bantaeng, Yudha Jaya, menganggap keberadaan tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten berpotensi memicu terjadinya pemborosan anggaran.
Pasalnya, sebut Yudha, dari segi anggaran paradoks. Satu sisi saat ini sedang dilakukan efisiensi anggaran. Sementara disisi lain biaya tenaga ahli tersebut cukup besar.
“SK yang ditanda tangani oleh Muhammad Fathul Fauzy Nurdin selaku Bupati Bantaeng pada tanggal 14 April 2025 tersebut terkesan tidak sesuai dengan efesiensi anggaran yang digaungkan oleh pemerintah pusat yang jika di jumlah total mencapai setengah miliar rupiah sampai akhir tahun 2025,” ungkap Yudha Jaya dalam keterangan tertulis yang diterima DNID.co.id, Selasa (10/2/2026).
Yudha melanjutkan, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bantaeng nomor 100.3.3.2/3/UMUM/IV/2025
tentang penunjukan tenaga ahli bupati Bantaeng tahun anggaran 2025, mencapai delapan orang.
Ironisnya lagi, delapan orang tenaga ahli non ASN tersebut diduga tidak memiliki standar kualifikasi keahlian di bidangnya masing-masing.
“Dan tidak jelas laporan pertanggung jawabannya ke publik itu terkesan jabatan ‘utang politik’ dan sarat nepotisme (kekeluargaan, red),” tegasnya.
Menurut dia, kedelapan tenaga ahli tersebut digaji sebesar Rp 5 juta rupiah setiap bulan yang bersumber dari APBD Bantaeng.
“Alokasi anggarannya di titip di bagian umum sekretariat Pemda Bantaeng tahun 2025,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia pun berharap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan agar segera melakukan audit terhadap kedelapan orang tersebut.
“Jangan sampai ada celah hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah perihal sorotan tersebut.
























