Beda Pernyataan Pemda dan Polres Gowa Soal Temuan BPK Mark-Up Jamuan Tamu Rp851 Juta, Mana yang Benar?

Gowa, dnid.co.id — Penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman (mamin) jamuan tamu Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa senilai Rp851,36 juta kian membingungkan publik.

Pasalnya, pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) Gowa tidak sejalan dengan keterangan kepolisian.

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gowa menyebut perkara tersebut sementara berproses, bahkan diklaim berada di ranah kepolisian. Namun, pernyataan itu dibantah langsung oleh pihak Polres Gowa yang menegaskan belum ada penanganan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Gowa, Arham Rahmat,menyampaikan bahwa temuan BPK terkait jamuan makan dan minum tamu masih dalam proses pemeriksaan.

“Setahu saya, kasus temuan BPK yang terkait jamuan makan minum tamu sementara berjalan proses pemeriksaannya (di Polres Gowa),” ujarnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa saat dikonfirmasi. Ia belum ada pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah dan sementara berproses di Kepolisian.

Tidak hanya itu, bagian Humas Pemda Gowa juga menyampaikan alasan yang sama. Sejumlah permohonan dan dokumen informasi publik yang diajukan redaksi tidak diberikan, dengan dalih bahwa perkara tersebut sementara berproses di kepolisian.

Namun, klaim tersebut berbanding terbalik dengan penjelasan dari aparat penegak hukum.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, Ipda Agus, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penanganan perkara terkait temuan BPK dimaksud.

“Belum ada (ditangani). Itu masih di Inspektorat dan BPK, karena mereka bicara soal Perbup. Ada dua Perbup itu, yang mana yang benar? Itu yang ditunggu dulu, Perbup mana yang benar,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian sejauh ini hanya melakukan koordinasi terbatas.

“Kalau kami, sempatnya hanya ke Inspektorat saja konfirmasinya,” tambahnya.

Perbedaan informasi ini menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik, terutama terkait kejelasan status penanganan temuan BPK yang secara normatif merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024, BPK secara tegas merekomendasikan agar kelebihan pembayaran belanja jamuan tamu senilai Rp851,36 juta diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah, serta dilakukan perbaikan pengendalian internal.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa temuan audit negara berpotensi menggantung tanpa kepastian, di tengah klaim penanganan yang tidak sinkron antarinstansi.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 16 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Pemda dan Polres Gowa

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil
Limbah Diduga Cemari Lingkungan, LAM Sulsel Siapkan Aksi Boikot Mayora Group dan PT Bogarasa
Judi Sabung Ayam di Tamalate Makassar Diduga Dilindungi Oknum Polisi
Diduga Ada Pungutan Iuran Sampah Melalui Rekening Pribadi Lurah Butung di Kota Makassar
Bau Menyengat dan Dikerubungi Lalat, Tumpukan Sampah Ganggu Kenyamanan di RSUD Jeneponto
Elektabilitas Prabowo Merosot dari 34,9% ke 9,8% dalam Setahun, MBG-KDMP Jadi Salah Satu Faktor
Ketua Demokrat Maros Dukung Appi Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Sulsel
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Senin, 2 November 2026 - 18:51 WITA

Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Limbah Diduga Cemari Lingkungan, LAM Sulsel Siapkan Aksi Boikot Mayora Group dan PT Bogarasa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:58 WITA

Judi Sabung Ayam di Tamalate Makassar Diduga Dilindungi Oknum Polisi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:37 WITA

Diduga Ada Pungutan Iuran Sampah Melalui Rekening Pribadi Lurah Butung di Kota Makassar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Bau Menyengat dan Dikerubungi Lalat, Tumpukan Sampah Ganggu Kenyamanan di RSUD Jeneponto

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:20 WITA

Elektabilitas Prabowo Merosot dari 34,9% ke 9,8% dalam Setahun, MBG-KDMP Jadi Salah Satu Faktor

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:27 WITA

Ketua Demokrat Maros Dukung Appi Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Sulsel

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA