Beda Pernyataan Pemda dan Polres Gowa Soal Temuan BPK Mark-Up Jamuan Tamu Rp851 Juta, Mana yang Benar?
Gowa, dnid.co.id — Penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman (mamin) jamuan tamu Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa senilai Rp851,36 juta kian membingungkan publik.
Pasalnya, pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) Gowa tidak sejalan dengan keterangan kepolisian.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gowa menyebut perkara tersebut sementara berproses, bahkan diklaim berada di ranah kepolisian. Namun, pernyataan itu dibantah langsung oleh pihak Polres Gowa yang menegaskan belum ada penanganan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Gowa, Arham Rahmat,menyampaikan bahwa temuan BPK terkait jamuan makan dan minum tamu masih dalam proses pemeriksaan.
“Setahu saya, kasus temuan BPK yang terkait jamuan makan minum tamu sementara berjalan proses pemeriksaannya (di Polres Gowa),” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa saat dikonfirmasi. Ia belum ada pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah dan sementara berproses di Kepolisian.
Tidak hanya itu, bagian Humas Pemda Gowa juga menyampaikan alasan yang sama. Sejumlah permohonan dan dokumen informasi publik yang diajukan redaksi tidak diberikan, dengan dalih bahwa perkara tersebut sementara berproses di kepolisian.
Namun, klaim tersebut berbanding terbalik dengan penjelasan dari aparat penegak hukum.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, Ipda Agus, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penanganan perkara terkait temuan BPK dimaksud.
“Belum ada (ditangani). Itu masih di Inspektorat dan BPK, karena mereka bicara soal Perbup. Ada dua Perbup itu, yang mana yang benar? Itu yang ditunggu dulu, Perbup mana yang benar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian sejauh ini hanya melakukan koordinasi terbatas.
“Kalau kami, sempatnya hanya ke Inspektorat saja konfirmasinya,” tambahnya.
Perbedaan informasi ini menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik, terutama terkait kejelasan status penanganan temuan BPK yang secara normatif merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024, BPK secara tegas merekomendasikan agar kelebihan pembayaran belanja jamuan tamu senilai Rp851,36 juta diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah, serta dilakukan perbaikan pengendalian internal.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa temuan audit negara berpotensi menggantung tanpa kepastian, di tengah klaim penanganan yang tidak sinkron antarinstansi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Beda Pernyataan Pemda dan Polres Gowa Soal Temuan BPK Mark-Up Jamuan Tamu Rp851 Juta, Mana yang Benar?
SENIN, 16 FEBRUARI 2026
Gowa, dnid.co.id — Penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman (mamin) jamuan tamu Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa senilai Rp851,36 juta kian membingungkan publik.
Pasalnya, pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) Gowa tidak sejalan dengan keterangan kepolisian.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gowa menyebut perkara tersebut sementara berproses, bahkan diklaim berada di ranah kepolisian. Namun, pernyataan itu dibantah langsung oleh pihak Polres Gowa yang menegaskan belum ada penanganan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Gowa, Arham Rahmat,menyampaikan bahwa temuan BPK terkait jamuan makan dan minum tamu masih dalam proses pemeriksaan.
“Setahu saya, kasus temuan BPK yang terkait jamuan makan minum tamu sementara berjalan proses pemeriksaannya (di Polres Gowa),” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa saat dikonfirmasi. Ia belum ada pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah dan sementara berproses di Kepolisian.
Tidak hanya itu, bagian Humas Pemda Gowa juga menyampaikan alasan yang sama. Sejumlah permohonan dan dokumen informasi publik yang diajukan redaksi tidak diberikan, dengan dalih bahwa perkara tersebut sementara berproses di kepolisian.
Namun, klaim tersebut berbanding terbalik dengan penjelasan dari aparat penegak hukum.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, Ipda Agus, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penanganan perkara terkait temuan BPK dimaksud.
“Belum ada (ditangani). Itu masih di Inspektorat dan BPK, karena mereka bicara soal Perbup. Ada dua Perbup itu, yang mana yang benar? Itu yang ditunggu dulu, Perbup mana yang benar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian sejauh ini hanya melakukan koordinasi terbatas.
“Kalau kami, sempatnya hanya ke Inspektorat saja konfirmasinya,” tambahnya.
Perbedaan informasi ini menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik, terutama terkait kejelasan status penanganan temuan BPK yang secara normatif merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024, BPK secara tegas merekomendasikan agar kelebihan pembayaran belanja jamuan tamu senilai Rp851,36 juta diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah, serta dilakukan perbaikan pengendalian internal.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa temuan audit negara berpotensi menggantung tanpa kepastian, di tengah klaim penanganan yang tidak sinkron antarinstansi.