Mentok, Dnid.co.id — Di bawah langit dini hari yang masih basah oleh angin laut, aparat Sat Polairud Polres Bangka Barat meringkus tiga pria di Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari penangkapan itu, terbongkar praktik penyelundupan 11,2 ton pasir timah ke Johor, Malaysia, senilai Rp 3,69 miliar. Lima orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, dalam konferensi pers di Mako Polres, Senin (2/3/2026), menegaskan pengungkapan kasus ini bukan sekadar penangkapan pelaku lapangan. “Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ujarnya.
Pengiriman pertama dilakukan 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar. Sepuluh hari berselang, 6,4 ton kembali meluncur dengan nilai Rp 2,11 miliar. “Total nilai yang telah diselundupkan mencapai Rp 3,69 miliar. Ini berdampak pada kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah,” kata Pradana.
Di lokasi penggerebekan, polisi menyita dua truk, dua perahu pancung, satu speed boat, peralatan pengolahan pasir timah, serta dokumen dan perangkat elektronik. Barang bukti itu, menurut penyidik, mengindikasikan operasi yang terstruktur—bukan kerja spontan.
Pantai Enjel yang biasanya lengang pada malam hari mendadak menjadi saksi aktivitas senyap. Warga sekitar mengaku kerap melihat kendaraan keluar-masuk gudang pada jam tak wajar. “Kami kira cuma aktivitas biasa, ternyata seperti ini,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis.
Kasus ini kembali menohok persoalan klasik Bangka Belitung: kebocoran komoditas timah di tengah upaya pembenahan tata niaga. Jalur laut yang panjang dan pengawasan terbatas kerap menjadi celah. Pertanyaannya, apakah lima tersangka ini simpul terakhir atau hanya lapisan terluar dari jaringan yang lebih besar?
Pradana memastikan penyidikan tak berhenti pada pelaku lapangan. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini,” tegasnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 dan 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Di balik angka-angka miliaran rupiah itu, ada ironi yang menganga: komoditas yang seharusnya menjadi penopang ekonomi daerah justru menguap lewat jalur gelap. Negara dirugikan, tata niaga tercabik, dan masyarakat pesisir kembali menjadi latar sunyi dari permainan besar di atas gelombang.
Polisi kini memburu jejak berikutnya—siapa pemesan di seberang, siapa pengendali modal, dan siapa yang selama ini menutup mata. Di perairan Bangka Barat, angin laut masih berembus. Namun bagi para pelaku, gelap tak lagi cukup untuk menyembunyikan jejak.
























