11,2 Ton Pasir Timah Disergap, Jalur Gelap Malaysia Terbongkar

Mentok, Dnid.co.id — Di bawah langit dini hari yang masih basah oleh angin laut, aparat Sat Polairud Polres Bangka Barat meringkus tiga pria di Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari penangkapan itu, terbongkar praktik penyelundupan 11,2 ton pasir timah ke Johor, Malaysia, senilai Rp 3,69 miliar. Lima orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, dalam konferensi pers di Mako Polres, Senin (2/3/2026), menegaskan pengungkapan kasus ini bukan sekadar penangkapan pelaku lapangan. “Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ujarnya.

Pengiriman pertama dilakukan 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar. Sepuluh hari berselang, 6,4 ton kembali meluncur dengan nilai Rp 2,11 miliar. “Total nilai yang telah diselundupkan mencapai Rp 3,69 miliar. Ini berdampak pada kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah,” kata Pradana.

Di lokasi penggerebekan, polisi menyita dua truk, dua perahu pancung, satu speed boat, peralatan pengolahan pasir timah, serta dokumen dan perangkat elektronik. Barang bukti itu, menurut penyidik, mengindikasikan operasi yang terstruktur—bukan kerja spontan.

Pantai Enjel yang biasanya lengang pada malam hari mendadak menjadi saksi aktivitas senyap. Warga sekitar mengaku kerap melihat kendaraan keluar-masuk gudang pada jam tak wajar. “Kami kira cuma aktivitas biasa, ternyata seperti ini,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis.

Kasus ini kembali menohok persoalan klasik Bangka Belitung: kebocoran komoditas timah di tengah upaya pembenahan tata niaga. Jalur laut yang panjang dan pengawasan terbatas kerap menjadi celah. Pertanyaannya, apakah lima tersangka ini simpul terakhir atau hanya lapisan terluar dari jaringan yang lebih besar?

Pradana memastikan penyidikan tak berhenti pada pelaku lapangan. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini,” tegasnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 dan 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Di balik angka-angka miliaran rupiah itu, ada ironi yang menganga: komoditas yang seharusnya menjadi penopang ekonomi daerah justru menguap lewat jalur gelap. Negara dirugikan, tata niaga tercabik, dan masyarakat pesisir kembali menjadi latar sunyi dari permainan besar di atas gelombang.

Polisi kini memburu jejak berikutnya—siapa pemesan di seberang, siapa pengendali modal, dan siapa yang selama ini menutup mata. Di perairan Bangka Barat, angin laut masih berembus. Namun bagi para pelaku, gelap tak lagi cukup untuk menyembunyikan jejak.

Simpan Gambar:

Senin, 2 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: DNID BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRES BANGKA BARAT

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
PT PMM Buka Suara: Tidak Ada Penahanan, Hanya Verifikasi Kadar Sesuai Regulasi
Oknum Anggota DPRD Gowa Diduga Terlibat Miliki Alat Tambang Galian C Ilegal di Pa’bentengan
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 22:38 WITA

Oknum Anggota DPRD Gowa Diduga Terlibat Miliki Alat Tambang Galian C Ilegal di Pa’bentengan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:17 WITA

Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Sabtu, 18 April 2026 - 04:32 WITA

Pemkab Padang Pariaman Canangkan Program Nagari Cantik, Perkuat Pembangunan Berbasis Data

Berita Terbaru

Dua peserta MTQ memperlihatkan medali yang diraih usai penutupan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Maros, Sabtu (19/4/2026). Di tengah euforia kemenangan, capaian Kafilah Bone tanpa medali emas menjadi sorotan tajam dan bahan evaluasi serius pembinaan.

Serba-Serbi

Nol Emas di MTQ Sulsel, Bone Terjun Bebas dan Pembinaan Dipertanyakan

Senin, 20 Apr 2026 - 14:37 WITA