11,2 Ton Pasir Timah Disergap, Jalur Gelap Malaysia Terbongkar

Mentok, Dnid.co.id — Di bawah langit dini hari yang masih basah oleh angin laut, aparat Sat Polairud Polres Bangka Barat meringkus tiga pria di Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari penangkapan itu, terbongkar praktik penyelundupan 11,2 ton pasir timah ke Johor, Malaysia, senilai Rp 3,69 miliar. Lima orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, dalam konferensi pers di Mako Polres, Senin (2/3/2026), menegaskan pengungkapan kasus ini bukan sekadar penangkapan pelaku lapangan. “Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ujarnya.

Pengiriman pertama dilakukan 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar. Sepuluh hari berselang, 6,4 ton kembali meluncur dengan nilai Rp 2,11 miliar. “Total nilai yang telah diselundupkan mencapai Rp 3,69 miliar. Ini berdampak pada kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah,” kata Pradana.

Di lokasi penggerebekan, polisi menyita dua truk, dua perahu pancung, satu speed boat, peralatan pengolahan pasir timah, serta dokumen dan perangkat elektronik. Barang bukti itu, menurut penyidik, mengindikasikan operasi yang terstruktur—bukan kerja spontan.

Pantai Enjel yang biasanya lengang pada malam hari mendadak menjadi saksi aktivitas senyap. Warga sekitar mengaku kerap melihat kendaraan keluar-masuk gudang pada jam tak wajar. “Kami kira cuma aktivitas biasa, ternyata seperti ini,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis.

Kasus ini kembali menohok persoalan klasik Bangka Belitung: kebocoran komoditas timah di tengah upaya pembenahan tata niaga. Jalur laut yang panjang dan pengawasan terbatas kerap menjadi celah. Pertanyaannya, apakah lima tersangka ini simpul terakhir atau hanya lapisan terluar dari jaringan yang lebih besar?

Pradana memastikan penyidikan tak berhenti pada pelaku lapangan. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini,” tegasnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 dan 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Di balik angka-angka miliaran rupiah itu, ada ironi yang menganga: komoditas yang seharusnya menjadi penopang ekonomi daerah justru menguap lewat jalur gelap. Negara dirugikan, tata niaga tercabik, dan masyarakat pesisir kembali menjadi latar sunyi dari permainan besar di atas gelombang.

Polisi kini memburu jejak berikutnya—siapa pemesan di seberang, siapa pengendali modal, dan siapa yang selama ini menutup mata. Di perairan Bangka Barat, angin laut masih berembus. Namun bagi para pelaku, gelap tak lagi cukup untuk menyembunyikan jejak.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 2 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: DNID BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRES BANGKA BARAT

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA