Polisi Bongkar Rantai Penyelundupan Timah Lintas Laut Hingga Kapal Hantu Misterius

Mentok, Dnid.co.id — Deru ombak Pantai Enjel dini hari seperti tak pernah menyimpan rahasia. Namun di balik gelap pesisir Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, aparat menemukan satu jejak yang lama bergerak sunyi: jaringan penyelundupan pasir timah lintas negara yang rapi, berlapis, dan terorganisir.

Polres Bangka Barat, Senin (2/3/2026), mengumumkan pembongkaran jaringan penyelundupan timah dari Bangka menuju Malaysia. Dalam konferensi pers di Mapolres, aparat menegaskan pengungkapan ini tak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan membedah seluruh mata rantai—dari gudang pengolahan, jalur darat, pelangsiran laut, hingga kapal cepat yang dikenal sebagai “kapal hantu”.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menyebut jaringan ini bekerja sistematis dan nyaris tanpa celah. “Ini jaringan yang bekerja sistematis. Ada pengolahan di gudang, distribusi darat menggunakan truk, pelangsiran ke tengah laut memakai perahu pancung, lalu dipindahkan ke kapal cepat untuk dibawa ke Malaysia,” ujarnya.

Diolah di Gudang, Diselundupkan Diam-Diam

Dari hasil penyidikan, pasir timah mentah lebih dulu diproses di sebuah gudang di Bangka Barat. Material dilobi, digoreng, lalu dikemas dalam plastik dan karung. Dari sana, muatan diangkut truk menuju Pantai Enjel—pesisir sunyi yang diduga dipilih karena minim pengawasan malam hari.

Setibanya di pantai, karung-karung timah dilangsir menggunakan perahu pancung ke tengah laut. Di titik tertentu, kapal cepat bermesin besar telah menunggu. Aparat menyebut moda ini sebagai pola klasik penyelundupan laut: cepat, berpindah, dan sulit dilacak radar.

Tujuan akhirnya adalah wilayah Johor, salah satu gerbang perdagangan di selatan Malaysia. Dalam dua kali pengiriman yang teridentifikasi, total 11,2 ton pasir timah berhasil diseberangkan.

Pengiriman pertama terjadi 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton, disusul 25 Februari sebanyak 6,4 ton. Nilai totalnya ditaksir mencapai Rp3,6 miliar. “Potensi kerugian negara yang berhasil kami ungkap mencapai Rp3,6 miliar. Ini baru dari dua kali pengiriman yang teridentifikasi,” kata Pradana.

Lima Tersangka, Satu Jaringan

Polisi menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda. Mulai dari sopir truk pengangkut, buruh pikul sekaligus pengemudi perahu pancung, pengirim dari gudang ke pantai, koordinator lapangan yang memesan kapal cepat, hingga sosok yang diduga mengendalikan mobilisasi dan kepemilikan sebagian barang.

Konstruksi perkara menunjukkan koordinasi matang. Waktu pengiriman dipilih pada jam rawan patroli, jalur laut ditentukan untuk menghindari pantauan aparat, dan distribusi darat disamarkan sebagai aktivitas logistik biasa.

“Yang kami ungkap bukan hanya pelaku lapangan, tetapi jaringannya. Ini bagian dari komitmen kami memutus mata rantai penyelundupan sumber daya alam dari Bangka Belitung ke luar negeri,” tegas Kapolres.

Ancaman Hukum dan Pesan Politik

Para tersangka dijerat Pasal 161 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Namun lebih dari sekadar perkara pidana, pengungkapan ini membawa pesan keras: jalur laut Bangka Barat tak boleh lagi menjadi pintu keluar gelap komoditas strategis. Aparat menyatakan akan terus mengembangkan kasus, membuka kemungkinan adanya aktor lain di balik layar.

“Kami pastikan akan terus melakukan penindakan dan pengembangan. Jika masih ada jaringan lain yang terlibat, akan kami kejar,” ujar Pradana.

Di tengah gelombang laut yang tampak tenang, kasus ini menjadi pengingat pahit: penyelundupan sumber daya alam bukan sekadar kriminalitas ekonomi, tetapi soal kedaulatan. Ketika pasir timah diam-diam menyeberang batas, yang ikut hanyut bukan hanya rupiah—melainkan masa depan sumber daya bangsa.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 2 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: DNID BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRES BANGKA BARAT

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot
Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut
Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga
Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai
Bupati Andi Asman Sulaiman Ukir Sejarah, Bone Beramal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026
Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan
Dua Bulan Menanti, Jenazah Warga Maros yang Meninggal di Armenia Akhirnya Tiba di Tanah Air
Kuda Jadi Kunci Penangkapan, Tiga Pelaku Curnak di Bone Diringkus Jatanras Polres Maros
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:16 WITA

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot

Senin, 21 September 2026 - 22:01 WITA

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WITA

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga

Senin, 21 September 2026 - 20:50 WITA

Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Dua Bulan Menanti, Jenazah Warga Maros yang Meninggal di Armenia Akhirnya Tiba di Tanah Air

Senin, 21 September 2026 - 19:41 WITA

Kuda Jadi Kunci Penangkapan, Tiga Pelaku Curnak di Bone Diringkus Jatanras Polres Maros

Senin, 21 September 2026 - 19:24 WITA

Bongkar Judi Togel Online, Tim URC Resmob Polres Soppeng Amankan Dua Pria

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot

Senin, 21 Sep 2026 - 22:16 WITA

Ekonomi Bisnis

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut

Senin, 21 Sep 2026 - 22:01 WITA

Ekonomi Bisnis

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga

Senin, 21 Sep 2026 - 21:53 WITA