Empat Ponton Dibongkar, Polisi Perketat Pengawasan Perairan
BANGKA BARAT, DNID.co.id —Satpolairud Polres Bangka Barat membongkar empat unit ponton yang sebelumnya ditertibkan dari perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Selasa (15/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah ponton kembali digunakan sebagai sarana aktivitas penambangan ilegal di wilayah perairan Bangka Barat.
Empat ponton yang dibongkar terdiri dari dua ponton jenis selam dan dua ponton jenis user-user. Seluruhnya sebelumnya masih berada di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan dan dinilai berpotensi kembali digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
Pembongkaran berlangsung di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat. Sebelum dibongkar, keempat ponton terlebih dahulu diamankan setelah ditarik dari lokasi penertiban menuju perairan Tanjung Laut, tepat di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat.
Penertiban awal dilakukan sehari sebelumnya, Senin (14/9/2026), oleh tim gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. Tim bergerak ke perairan Tembelok dan Keranggan setelah muncul informasi serta sorotan mengenai aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
Ponton yang masih terparkir menjadi perhatian petugas karena berpotensi kembali difungsikan untuk kegiatan ilegal. Karena itu, polisi tidak hanya menarik dan mengamankan sarana tersebut, tetapi melanjutkan langkah dengan membongkarnya sehari kemudian.
Tak berhenti pada pembongkaran, pemilik ponton juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi maupun kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal menggunakan ponton tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan agar sarana yang telah ditertibkan tidak kembali beroperasi di kawasan perairan yang sama.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas penambangan di wilayah perairan Bangka Barat akan terus dilakukan.
Dalam penegasannya, kepolisian juga mengingatkan pemilik ponton agar mematuhi ketentuan hukum dan tidak kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal.
“Polres Bangka Barat mengingatkan seluruh pemilik ponton agar mematuhi ketentuan hukum dan tidak kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah perairan.”
Sikap tersebut menunjukkan bahwa penertiban tidak sekadar menyasar aktivitas di lapangan, tetapi juga sarana yang dinilai dapat digunakan kembali untuk menjalankan kegiatan ilegal.
Dengan pembongkaran empat ponton tersebut, polisi berupaya memutus kemungkinan penggunaan kembali sarana penambangan ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan. Pengawasan lanjutan menjadi penting untuk memastikan ponton yang telah ditertibkan tidak kembali muncul dan beroperasi di kawasan perairan Bangka Barat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Empat Ponton Dibongkar, Polisi Perketat Pengawasan Perairan
SELASA, 15 SEPTEMBER 2026
BANGKA BARAT, DNID.co.id ---Satpolairud Polres Bangka Barat membongkar empat unit ponton yang sebelumnya ditertibkan dari perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, Selasa (15/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah ponton kembali digunakan sebagai sarana aktivitas penambangan ilegal di wilayah perairan Bangka Barat.
Empat ponton yang dibongkar terdiri dari dua ponton jenis selam dan dua ponton jenis user-user. Seluruhnya sebelumnya masih berada di kawasan perairan Tembelok dan Keranggan dan dinilai berpotensi kembali digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
Pembongkaran berlangsung di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat. Sebelum dibongkar, keempat ponton terlebih dahulu diamankan setelah ditarik dari lokasi penertiban menuju perairan Tanjung Laut, tepat di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat.
Penertiban awal dilakukan sehari sebelumnya, Senin (14/9/2026), oleh tim gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. Tim bergerak ke perairan Tembelok dan Keranggan setelah muncul informasi serta sorotan mengenai aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
Ponton yang masih terparkir menjadi perhatian petugas karena berpotensi kembali difungsikan untuk kegiatan ilegal. Karena itu, polisi tidak hanya menarik dan mengamankan sarana tersebut, tetapi melanjutkan langkah dengan membongkarnya sehari kemudian.
Tak berhenti pada pembongkaran, pemilik ponton juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi maupun kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal menggunakan ponton tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan agar sarana yang telah ditertibkan tidak kembali beroperasi di kawasan perairan yang sama.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas penambangan di wilayah perairan Bangka Barat akan terus dilakukan.
Dalam penegasannya, kepolisian juga mengingatkan pemilik ponton agar mematuhi ketentuan hukum dan tidak kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal.
“Polres Bangka Barat mengingatkan seluruh pemilik ponton agar mematuhi ketentuan hukum dan tidak kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah perairan.”
Sikap tersebut menunjukkan bahwa penertiban tidak sekadar menyasar aktivitas di lapangan, tetapi juga sarana yang dinilai dapat digunakan kembali untuk menjalankan kegiatan ilegal.
Dengan pembongkaran empat ponton tersebut, polisi berupaya memutus kemungkinan penggunaan kembali sarana penambangan ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan. Pengawasan lanjutan menjadi penting untuk memastikan ponton yang telah ditertibkan tidak kembali muncul dan beroperasi di kawasan perairan Bangka Barat.