Gowa, dnid.co.id – Sikap H. Andy Azis Peter menjadi sorotan setelah sebelumnya tidak merespons konfirmasi media terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun kemudian angkat bicara usai aksi demonstrasi digelar di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Redaksi mencatat, surat permintaan klarifikasi telah dilayangkan sejak 12 Januari 2025 melalui jalur resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Namun, hingga berita awal diterbitkan, tidak ada tanggapan dari pihak Sekda.
Pernyataan baru disampaikan melalui salah satu media online setelah aksi massa mendesak aparat penegak hukum memeriksa dugaan pengelolaan belanja makan dan minum (mamin) Tahun Anggaran 2023–2024. Dalam klarifikasinya, Andy Azis menegaskan bahwa dirinya belum menjabat sebagai Sekda pada periode tersebut. Ia juga mengaitkan periode itu dengan kepemimpinan Bupati saat itu, yakni Adnan Purichta Ichsan, yang kini telah berganti kepada Sitti Husniah Talenrang.
Namun, yang menjadi perhatian publik bukan semata soal siapa yang menjabat pada tahun anggaran tertentu. Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK secara tegas merekomendasikan kepada Bupati Gowa agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan. Terlebih, jabatan tersebut telah diemban Andy Azis sejak Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, rekomendasi BPK melekat pada jabatan Sekda, bukan pada figur yang menjabat saat belanja itu terjadi.
Dalam LHP, BPK merekomendasikan agar Sekda:
-
Menginstruksikan Kepala Bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan realisasi belanja;
-
Memerintahkan PPK-SKPD agar lebih cermat dalam meneliti dan memverifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja mamin jamuan tamu;
-
Mengingatkan Pejabat Penandatanganan Kontrak agar memedomani standar biaya yang berlaku; serta
-
Memproses pemulihan dan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp851.360.000 ke kas daerah.
Temuan tersebut berkaitan dengan realisasi harga konsumsi yang melampaui Standar Harga Satuan (SHS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 3 Tahun 2024, yakni maksimal Rp45.000 per orang, sementara dalam praktiknya tercatat mencapai Rp55.000 hingga Rp56.000 per orang.
Hingga kini, yang masih menjadi tanda tanya adalah sejauh mana rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti. Apakah kelebihan pembayaran Rp851.360.000 telah dipulihkan? Apakah sudah ada penyetoran ke kas daerah? Dan langkah pengendalian apa yang telah dilakukan sejak ia menjabat sebagai Sekda?
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Mahmud, S.Sos., M.M., mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat informasi maupun pencatatan terkait pengembalian kelebihan pembayaran belanja mamin Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam LHP BPK.
Publik menilai, terlepas dari perdebatan periode jabatan, tanggung jawab administratif untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK melekat pada pejabat yang sedang menduduki jabatan tersebut saat rekomendasi diterbitkan dan harus dilaksanakan dalam batas waktu yang ditentukan.
Pertanyaannya, sejak menjabat sebagai Sekretaris Daerah, langkah konkret apa yang telah diambil untuk memastikan rekomendasi BPK dijalankan?
Sikap bungkam saat dikonfirmasi media, namun responsif setelah adanya tekanan aksi massa, dinilai berpotensi memperlemah prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Redaksi kembali mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa pada Selasa (3/3/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan.
Penulis : Dito
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Penanggung Jawab : Ir. Herman Maddaung































