Breaking News

Radio Player

Loading...

Sekda Gowa Bungkam ke Wartawan, Klarifikasi Usai Demo di Kejati; Dugaan Mark-Up Jamuan Tamu Rp851 Juta Masih Tanda Tanya

Selasa, 3 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gowa, dnid.co.id – Sikap H. Andy Azis Peter menjadi sorotan setelah sebelumnya tidak merespons konfirmasi media terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun kemudian angkat bicara usai aksi demonstrasi digelar di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Redaksi mencatat, surat permintaan klarifikasi telah dilayangkan sejak 12 Januari 2025 melalui jalur resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Namun, hingga berita awal diterbitkan, tidak ada tanggapan dari pihak Sekda.

Pernyataan baru disampaikan melalui salah satu media online setelah aksi massa mendesak aparat penegak hukum memeriksa dugaan pengelolaan belanja makan dan minum (mamin) Tahun Anggaran 2023–2024. Dalam klarifikasinya, Andy Azis menegaskan bahwa dirinya belum menjabat sebagai Sekda pada periode tersebut. Ia juga mengaitkan periode itu dengan kepemimpinan Bupati saat itu, yakni Adnan Purichta Ichsan, yang kini telah berganti kepada Sitti Husniah Talenrang.

Namun, yang menjadi perhatian publik bukan semata soal siapa yang menjabat pada tahun anggaran tertentu. Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK secara tegas merekomendasikan kepada Bupati Gowa agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan. Terlebih, jabatan tersebut telah diemban Andy Azis sejak Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, rekomendasi BPK melekat pada jabatan Sekda, bukan pada figur yang menjabat saat belanja itu terjadi.

Dalam LHP, BPK merekomendasikan agar Sekda:

  • Menginstruksikan Kepala Bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan realisasi belanja;

  • Memerintahkan PPK-SKPD agar lebih cermat dalam meneliti dan memverifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja mamin jamuan tamu;

  • Mengingatkan Pejabat Penandatanganan Kontrak agar memedomani standar biaya yang berlaku; serta

  • Memproses pemulihan dan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp851.360.000 ke kas daerah.

Temuan tersebut berkaitan dengan realisasi harga konsumsi yang melampaui Standar Harga Satuan (SHS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 3 Tahun 2024, yakni maksimal Rp45.000 per orang, sementara dalam praktiknya tercatat mencapai Rp55.000 hingga Rp56.000 per orang.

Hingga kini, yang masih menjadi tanda tanya adalah sejauh mana rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti. Apakah kelebihan pembayaran Rp851.360.000 telah dipulihkan? Apakah sudah ada penyetoran ke kas daerah? Dan langkah pengendalian apa yang telah dilakukan sejak ia menjabat sebagai Sekda?

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Mahmud, S.Sos., M.M., mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat informasi maupun pencatatan terkait pengembalian kelebihan pembayaran belanja mamin Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam LHP BPK.

Publik menilai, terlepas dari perdebatan periode jabatan, tanggung jawab administratif untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK melekat pada pejabat yang sedang menduduki jabatan tersebut saat rekomendasi diterbitkan dan harus dilaksanakan dalam batas waktu yang ditentukan.

Pertanyaannya, sejak menjabat sebagai Sekretaris Daerah, langkah konkret apa yang telah diambil untuk memastikan rekomendasi BPK dijalankan?

Sikap bungkam saat dikonfirmasi media, namun responsif setelah adanya tekanan aksi massa, dinilai berpotensi memperlemah prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Redaksi kembali mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa pada Selasa (3/3/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan.

Simpan Gambar:

Penulis : Dito

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Penanggung Jawab : Ir. Herman Maddaung

Berita Terkait

Masyarakat Lingkar Tambang Kepung Polres Enrekang, Tuntut Kapolres Dicopot dan IUP Tambang Emas Dicabut
16,5 Hektare Jagung Ditanam Serentak se-Sulsel, Kapolda Djuhandhani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Praktisi Hukum Minta Kapolri dan Komisi III DPR RI Objektif Menilai Kasus Iptu Nasrullah
Ringankan Beban Warga Jeneponto, Salmawati Paris Bagikan Ratusan Paket Sembako
Safari Ramadan di Eremerasa, Bupati Bantaeng Serahkan Bantuan untuk Masjid Nurul Muttaqin
29 Paket Sabu Disembunyikan dalam Kotak Lampu, Polisi Tangkap Pria Lampung di Mentok
Pemerintah Salurkan Bantuan Rp878,6 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
5.268 Personel Gabungan Disiagakan, Kapolda Sulsel Pimpin Rakor Ops Ketupat 2026
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:51 WITA

Masyarakat Lingkar Tambang Kepung Polres Enrekang, Tuntut Kapolres Dicopot dan IUP Tambang Emas Dicabut

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:12 WITA

16,5 Hektare Jagung Ditanam Serentak se-Sulsel, Kapolda Djuhandhani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:07 WITA

Praktisi Hukum Minta Kapolri dan Komisi III DPR RI Objektif Menilai Kasus Iptu Nasrullah

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:10 WITA

Ringankan Beban Warga Jeneponto, Salmawati Paris Bagikan Ratusan Paket Sembako

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:50 WITA

Safari Ramadan di Eremerasa, Bupati Bantaeng Serahkan Bantuan untuk Masjid Nurul Muttaqin

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:26 WITA

29 Paket Sabu Disembunyikan dalam Kotak Lampu, Polisi Tangkap Pria Lampung di Mentok

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WITA

Pemerintah Salurkan Bantuan Rp878,6 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:01 WITA

5.268 Personel Gabungan Disiagakan, Kapolda Sulsel Pimpin Rakor Ops Ketupat 2026

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Tinombala 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:44 WITA