Rumah Rp1 Miliar Dilelang Rp200 Juta, Kasnadi Gugat Bank BPR ke PN Cikarang
CIKARANG,DNID.co.id – Kuasa hukum dari Law Office Torang Sihotang & Partners mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cikarang guna menindaklanjuti permohonan penggantian majelis hakim terkait perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh kliennya, Pak Kasnadi.Dalam perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Ckr melawan PT BPR dan pihak terkait lainnya.Rabu (04/03/2026)
Torang Sihotang, S.H., selaku pimpinan kantor hukum, menyatakan bahwa permohonan penggantian majelis hakim ini didasari oleh kekhawatiran adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Mengingat, majelis hakim yang ditunjuk saat ini adalah majelis yang sama yang pernah menangani perkara tersebut sebelumnya, di mana putusan akhirnya dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat diterima.
”Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Cikarang untuk mengganti majelis yang sudah pernah menangani perkara yang sama. Kami khawatir adanya konflik kepentingan dalam memutus perkara ini kembali,” ujar Torang Sihotang kepada awak media di PN Cikarang.
Meski permohonan telah diajukan secara resmi melalui surat, pihak PN Cikarang menyatakan tetap pada komitmen untuk tidak mengganti majelis hakim dengan alasan penunjukan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Torang menyatakan pihaknya menghormati keputusan KPN Cikarang namun akan tetap mengawal jalannya persidangan secara ketat.
“Sikap kami saat ini adalah menerima apa yang sudah menjadi keputusan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, namun kami tetap menuntut profesionalitas penuh,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari sengketa antara klien (Pak Kasnadi) dengan pihak Bank BPR terkait objek rumah yang berlokasi di wilayah Cibitung. Toransi menjelaskan bahwa kliennya sempat mengalami kesulitan keuangan sehingga terjadi keterlambatan pembayaran yang dianggap wanprestasi oleh pihak bank.
Namun, poin utama yang digugat oleh pihak kuasa hukum adalah adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur (SOP) dalam proses lelang yang dilakukan.
”Kami melihat ada SOP lelang yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Nilai aset yang mencapai 1 Miliar rupiah hanya dilelang di angka 200 jutaan kepada pemenang lelang. Inilah dasar kami melakukan gugatan PMH,” tegas Torang
Menutup pernyataannya, Torang Sihotang berharap agar proses hukum yang berjalan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan hak atas tempat tinggalnya.
”Harapan kita kepada majelis hakim agar tetap netral dalam mengadili dan menangani perkara ini, sehingga klien kita mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di Pengadilan Negeri Cikarang ini,” tutupnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Rumah Rp1 Miliar Dilelang Rp200 Juta, Kasnadi Gugat Bank BPR ke PN Cikarang
RABU, 4 MARET 2026
CIKARANG,DNID.co.id – Kuasa hukum dari Law Office Torang Sihotang & Partners mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cikarang guna menindaklanjuti permohonan penggantian majelis hakim terkait perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh kliennya, Pak Kasnadi.Dalam perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Ckr melawan PT BPR dan pihak terkait lainnya.Rabu (04/03/2026)
Torang Sihotang, S.H., selaku pimpinan kantor hukum, menyatakan bahwa permohonan penggantian majelis hakim ini didasari oleh kekhawatiran adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Mengingat, majelis hakim yang ditunjuk saat ini adalah majelis yang sama yang pernah menangani perkara tersebut sebelumnya, di mana putusan akhirnya dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat diterima.
"Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Cikarang untuk mengganti majelis yang sudah pernah menangani perkara yang sama. Kami khawatir adanya konflik kepentingan dalam memutus perkara ini kembali," ujar Torang Sihotang kepada awak media di PN Cikarang.
Meski permohonan telah diajukan secara resmi melalui surat, pihak PN Cikarang menyatakan tetap pada komitmen untuk tidak mengganti majelis hakim dengan alasan penunjukan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Torang menyatakan pihaknya menghormati keputusan KPN Cikarang namun akan tetap mengawal jalannya persidangan secara ketat.
"Sikap kami saat ini adalah menerima apa yang sudah menjadi keputusan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, namun kami tetap menuntut profesionalitas penuh," tambahnya.
Kasus ini bermula dari sengketa antara klien (Pak Kasnadi) dengan pihak Bank BPR terkait objek rumah yang berlokasi di wilayah Cibitung. Toransi menjelaskan bahwa kliennya sempat mengalami kesulitan keuangan sehingga terjadi keterlambatan pembayaran yang dianggap wanprestasi oleh pihak bank.
Namun, poin utama yang digugat oleh pihak kuasa hukum adalah adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur (SOP) dalam proses lelang yang dilakukan.
"Kami melihat ada SOP lelang yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Nilai aset yang mencapai 1 Miliar rupiah hanya dilelang di angka 200 jutaan kepada pemenang lelang. Inilah dasar kami melakukan gugatan PMH," tegas Torang
Menutup pernyataannya, Torang Sihotang berharap agar proses hukum yang berjalan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan hak atas tempat tinggalnya.
"Harapan kita kepada majelis hakim agar tetap netral dalam mengadili dan menangani perkara ini, sehingga klien kita mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di Pengadilan Negeri Cikarang ini," tutupnya.