Sidang yang seharusnya beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu batal digelar karena saksi ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan tidak dapat hadir.
Namun, pengganti JPU mengonfirmasi bahwa saksi ahli yang ditunjuk tidak dapat hadir memenuhi panggilan persidangan.
Pengganti JPU menjelaskan, sedianya terdapat satu saksi ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan hasil laboratorium forensik (labfor) melalui Zoom. Namun, saksi ahli tersebut berhalangan hadir.
“Saya kurang tahu apa alasan tepatnya sehingga saksi ahli tidak sempat, mungkin untuk lebih jelasnya kita tanyakan langsung ke JPU yang berkomunikasi langsung sama yang bersangkutan, kebetulan juga saya hanya jaksa pengganti,” ungkapnya.
Hakim Ketua Saifullah Anwar pun terpaksa menunda persidangan sampai dengan tanggal 31 Maret 2026.
Meski begitu, hakim meminta kepada JPU agar lebih dulu mengkonfirmasi kesediaan saksi ahli sebelum sidang berlangsung.
“Mungkin kedepannya bisa dikonfirmasi satu dua hari sebelumnya sama saksi ahli ya,” tegas Saifullah Anwar.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Saksi Ahli JPU Mendadak Absen, Sidang Kasus Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda
RABU, 11 MARET 2026
Bulukumba, DNID.co.id - Persidangan lanjutan kasus pembunuhan sopir angkot dengan terdakwa Sukmawati di Pengadilan Negeri Bulukumba terpaksa ditunda pada Selasa (10/3/2026).
Sidang yang seharusnya beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu batal digelar karena saksi ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan tidak dapat hadir.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Saifullah Anwar didampingi hakim anggota Alfredo Paradeiso dan Ramadhana Heru Santoso sempat dibuka sekitar pukul 13.00 Wita.
Namun, pengganti JPU mengonfirmasi bahwa saksi ahli yang ditunjuk tidak dapat hadir memenuhi panggilan persidangan.
Pengganti JPU menjelaskan, sedianya terdapat satu saksi ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan hasil laboratorium forensik (labfor) melalui Zoom. Namun, saksi ahli tersebut berhalangan hadir.
"Saya kurang tahu apa alasan tepatnya sehingga saksi ahli tidak sempat, mungkin untuk lebih jelasnya kita tanyakan langsung ke JPU yang berkomunikasi langsung sama yang bersangkutan, kebetulan juga saya hanya jaksa pengganti," ungkapnya.
Hakim Ketua Saifullah Anwar pun terpaksa menunda persidangan sampai dengan tanggal 31 Maret 2026.
Meski begitu, hakim meminta kepada JPU agar lebih dulu mengkonfirmasi kesediaan saksi ahli sebelum sidang berlangsung.
"Mungkin kedepannya bisa dikonfirmasi satu dua hari sebelumnya sama saksi ahli ya," tegas Saifullah Anwar.