Sabu 150 Gram di Jeneponto Diduga dari Lapas Bollangi, Aktivis Desak Polisi Bongkar Jaringan Besar
Jeneponto, DNID.co.id – Kasus penangkapan narkotika jenis sabu seberat 150 gram oleh Satuan Narkoba Polres Jeneponto menuai sorotan serius dari kalangan aktivis, yang menuntut penegakan hukum yang transparan dan bersih. Barang haram tersebut diduga berasal dari dalam Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa,Sulawesi Selatan, memicu desakan agar aparat melakukan pendalaman lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP H. Andi Imran Hamid, dalam konferensi pers,Rabu lalu (25/2/2026) di Mapolres Jeneponto.
Dalam keterangannya, ia mengungkap tersangka yang diamankan bersama barang bukti sabu seberat 150 gram bruto atau yang dikenal dengan istilah “3 bal”. Lebih lanjut, ia menyampaikan pengakuan dari terduga pelaku terkait asal barang tersebut.
“Dari hasil keterangan terduga pelaku ini, katanya ia menerima sabu-sabu dari Lapas Bollangi dengan jumlah besar lalu edarkan dalam bentuk sachet besar seperti ini,” ucap Kasat Narkoba dalam konferensi pers.
Pernyataan tersebut langsung mendapat perhatian dari aktivis pemerhati hukum dan HAM, Rachmat Hidayat S.H. Ia menilai adanya dugaan kuat keterlibatan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan yang harus segera ditindaklanjuti.
Olehnya itu, Rachmat mendesak Kapolres Jeneponto untuk tidak berhenti pada penangkapan pelaku semata, melainkan melakukan pengembangan kasus hingga mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kapolres harus mengambil langkah yang lebih mendalam. Pengembangan dan penyelidikan mesti terus dilakukan, kasus ini tidak hanya berhenti sampai di sini guna mengungkap dugaan adanya jaringan besar dari dalam Lapas Bollangi,” ujar Rachmat kepada DNID.co.id, Selasa (24/3/2026).
Ia juga menyoroti sistem keamanan dan pengawasan di Lapas Bollangi yang dinilai perlu diperketat guna mencegah penyelundupan narkoba.
“Penjagaan harus lebih diperketat dan pengawasan petugas lapas agar lebih siap menghadapi tantangan penyelundupan narkoba,” tambah Rachmat.
Menurutnya, dugaan peredaran narkoba dari dalam lapas yang terkesan leluasa menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas dan sistem pengawasan internal. Rachmat bahkan mengungkapkan kekhawatiran adanya indikasi keterlibatan oknum dalam praktik tersebut.
Ia juga meminta sejumlah pihak, termasuk BNN Sulsel, Polda Sulsel, dan Polres Jeneponto untuk bersama-sama melakukan penyelidikan mendalam.
“Ini mesti dituntaskan dan diberantas hingga ke akar-akarnya sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Secara hukum, kata Rachmat, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan 114 yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika, termasuk jika dilakukan dari dalam lapas. Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 juga telah mengatur tata tertib lapas, termasuk pengawasan dan penggeledahan. Namun, dalam praktiknya masih kerap diduga terjadi penyimpangan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat dampak peredaran narkoba yang semakin meresahkan dan berpotensi merusak generasi muda di Jeneponto.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sabu 150 Gram di Jeneponto Diduga dari Lapas Bollangi, Aktivis Desak Polisi Bongkar Jaringan Besar
SELASA, 24 MARET 2026
Jeneponto, DNID.co.id – Kasus penangkapan narkotika jenis sabu seberat 150 gram oleh Satuan Narkoba Polres Jeneponto menuai sorotan serius dari kalangan aktivis, yang menuntut penegakan hukum yang transparan dan bersih. Barang haram tersebut diduga berasal dari dalam Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa,Sulawesi Selatan, memicu desakan agar aparat melakukan pendalaman lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP H. Andi Imran Hamid, dalam konferensi pers,Rabu lalu (25/2/2026) di Mapolres Jeneponto.
Dalam keterangannya, ia mengungkap tersangka yang diamankan bersama barang bukti sabu seberat 150 gram bruto atau yang dikenal dengan istilah "3 bal". Lebih lanjut, ia menyampaikan pengakuan dari terduga pelaku terkait asal barang tersebut.
"Dari hasil keterangan terduga pelaku ini, katanya ia menerima sabu-sabu dari Lapas Bollangi dengan jumlah besar lalu edarkan dalam bentuk sachet besar seperti ini," ucap Kasat Narkoba dalam konferensi pers.
Pernyataan tersebut langsung mendapat perhatian dari aktivis pemerhati hukum dan HAM, Rachmat Hidayat S.H. Ia menilai adanya dugaan kuat keterlibatan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan yang harus segera ditindaklanjuti.
Olehnya itu, Rachmat mendesak Kapolres Jeneponto untuk tidak berhenti pada penangkapan pelaku semata, melainkan melakukan pengembangan kasus hingga mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Kapolres harus mengambil langkah yang lebih mendalam. Pengembangan dan penyelidikan mesti terus dilakukan, kasus ini tidak hanya berhenti sampai di sini guna mengungkap dugaan adanya jaringan besar dari dalam Lapas Bollangi," ujar Rachmat kepada DNID.co.id, Selasa (24/3/2026).
Ia juga menyoroti sistem keamanan dan pengawasan di Lapas Bollangi yang dinilai perlu diperketat guna mencegah penyelundupan narkoba.
"Penjagaan harus lebih diperketat dan pengawasan petugas lapas agar lebih siap menghadapi tantangan penyelundupan narkoba," tambah Rachmat.
Menurutnya, dugaan peredaran narkoba dari dalam lapas yang terkesan leluasa menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas dan sistem pengawasan internal. Rachmat bahkan mengungkapkan kekhawatiran adanya indikasi keterlibatan oknum dalam praktik tersebut.
Ia juga meminta sejumlah pihak, termasuk BNN Sulsel, Polda Sulsel, dan Polres Jeneponto untuk bersama-sama melakukan penyelidikan mendalam.
"Ini mesti dituntaskan dan diberantas hingga ke akar-akarnya sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Secara hukum, kata Rachmat, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan 114 yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika, termasuk jika dilakukan dari dalam lapas. Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 juga telah mengatur tata tertib lapas, termasuk pengawasan dan penggeledahan. Namun, dalam praktiknya masih kerap diduga terjadi penyimpangan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat dampak peredaran narkoba yang semakin meresahkan dan berpotensi merusak generasi muda di Jeneponto.