BGN Hentikan 7 SPPG di Enrekang, Aktivis Soroti Dapur Diduga Milik Oknum DPRD Sulsel yang Tetap Beroperasi Usai Insiden Keracunan Siswa
Yudha Pradipta, Aktivis Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Enrekang (Unimen).
Enrekang, DNID.co.id – Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional tujuh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), memicu polemik di kalangan masyarakat dan aktivis mahasiswa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Nomor 1221/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026, yang disampaikan melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III. Namun, keputusan ini justru menuai kritik karena dinilai tidak konsisten dengan kondisi riil di lapangan.
Aktivis mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Enrekang (Unimen), Yudha Pradipta, mempertanyakan dasar penghentian tersebut. Ia menyebut, temuan di lapangan tidak sejalan dengan alasan resmi yang disampaikan oleh BGN.
“Kami sudah melakukan advokasi di sejumlah dapur SPPG di Kabupaten Enrekang di luar yang diberhentikan sementara, ternyata IPAL yang masih terpasang tidak sesuai SOP tapi mereka masih direkomendasi untuk beroperasi. Profesionalisme BGN dan Dinas Kesehatan patut dipertanyakan lantaran tidak sesuai temuan kami di lapangan,” ucap Yudha dalam siaran persnya, Jumat (3/4/2026).
Menurut Yudha, kebijakan penghentian operasional seharusnya didasarkan pada standar yang jelas, khususnya terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia menegaskan bahwa secara aturan, SLHS tidak bisa diterbitkan tanpa sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar operasional.
Kondisi IPAL yang diduga tak sesuai SOP di salah satu SPPG Enrekang. (Dok.Yudha)
Ia juga menyoroti peran Dinas Kesehatan yang dinilai seharusnya melakukan verifikasi menyeluruh sebelum menerbitkan sertifikat tersebut.
“Dinas kesehatan sebelum menerbitkan SLHS tentu harus melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan di dapur-dapur SPPG dengan tujuan menjamin kualitas bagi penerima manfaat program MBG, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS-nya sekadar formalitas saja,” tegasnya.
Selain itu, Yudha menyinggung adanya dugaan perlakuan tidak adil dalam kebijakan tersebut. Ia mencontohkan dapur SPPG di Kecamatan Baroko yang diduga terkait kasus keracunan puluhan siswa beberapa waktu lalu, namun tidak termasuk dalam daftar penghentian sementara.
“Kami juga menyayangkan sikap BGN yang tidak memberikan sanksi terhadap dapur SPPG di Baroko terkait dugaan keracunan puluhan siswa di Enrekang yang tidak masuk dalam daftar penghentian sementara yang menjadi tanda tanya besar dan seolah-olah tebang pilih,” ungkapnya.
Ia bahkan mengungkap informasi yang beredar bahwa pemilik dapur tersebut diduga merupakan oknum anggota DPRD Provinsi Sulsel, yang disebut memiliki beberapa dapur di kabupaten Enrekang.
“Jika itu betul, maka wajar kalau dapur SPPG-nya tidak ditutup sementara dan masih beroperasi pelayanan. Mungkin karena background-nya anggota DPRD Provinsi yang memungkinkan BGN takut bertindak tegas,” tambahnya.
Yudha menegaskan pihaknya mencurigai adanya praktik tidak transparan dalam pengambilan kebijakan tersebut.
“Kami curiga ada kongkalikong, ini yang menjadi perhatian khusus untuk memastikan dan mengungkap fakta ini secara nyata agar program MBG berjalan tanpa kesalahan (zero error) untuk menjamin keamanan pangan sesuai instruksi bapak presiden,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi, profesionalisme, serta konsistensi standar kesehatan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi di daerah, khususnya di Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
BGN Hentikan 7 SPPG di Enrekang, Aktivis Soroti Dapur Diduga Milik Oknum DPRD Sulsel yang Tetap Beroperasi Usai Insiden Keracunan Siswa
JUMAT, 3 APRIL 2026
Enrekang, DNID.co.id – Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional tujuh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), memicu polemik di kalangan masyarakat dan aktivis mahasiswa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Nomor 1221/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026, yang disampaikan melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III. Namun, keputusan ini justru menuai kritik karena dinilai tidak konsisten dengan kondisi riil di lapangan.
Aktivis mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Enrekang (Unimen), Yudha Pradipta, mempertanyakan dasar penghentian tersebut. Ia menyebut, temuan di lapangan tidak sejalan dengan alasan resmi yang disampaikan oleh BGN.
“Kami sudah melakukan advokasi di sejumlah dapur SPPG di Kabupaten Enrekang di luar yang diberhentikan sementara, ternyata IPAL yang masih terpasang tidak sesuai SOP tapi mereka masih direkomendasi untuk beroperasi. Profesionalisme BGN dan Dinas Kesehatan patut dipertanyakan lantaran tidak sesuai temuan kami di lapangan,” ucap Yudha dalam siaran persnya, Jumat (3/4/2026).
Menurut Yudha, kebijakan penghentian operasional seharusnya didasarkan pada standar yang jelas, khususnya terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia menegaskan bahwa secara aturan, SLHS tidak bisa diterbitkan tanpa sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar operasional.
Ia juga menyoroti peran Dinas Kesehatan yang dinilai seharusnya melakukan verifikasi menyeluruh sebelum menerbitkan sertifikat tersebut.
“Dinas kesehatan sebelum menerbitkan SLHS tentu harus melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan di dapur-dapur SPPG dengan tujuan menjamin kualitas bagi penerima manfaat program MBG, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS-nya sekadar formalitas saja,” tegasnya.
Selain itu, Yudha menyinggung adanya dugaan perlakuan tidak adil dalam kebijakan tersebut. Ia mencontohkan dapur SPPG di Kecamatan Baroko yang diduga terkait kasus keracunan puluhan siswa beberapa waktu lalu, namun tidak termasuk dalam daftar penghentian sementara.
“Kami juga menyayangkan sikap BGN yang tidak memberikan sanksi terhadap dapur SPPG di Baroko terkait dugaan keracunan puluhan siswa di Enrekang yang tidak masuk dalam daftar penghentian sementara yang menjadi tanda tanya besar dan seolah-olah tebang pilih,” ungkapnya.
Ia bahkan mengungkap informasi yang beredar bahwa pemilik dapur tersebut diduga merupakan oknum anggota DPRD Provinsi Sulsel, yang disebut memiliki beberapa dapur di kabupaten Enrekang.
“Jika itu betul, maka wajar kalau dapur SPPG-nya tidak ditutup sementara dan masih beroperasi pelayanan. Mungkin karena background-nya anggota DPRD Provinsi yang memungkinkan BGN takut bertindak tegas,” tambahnya.
Yudha menegaskan pihaknya mencurigai adanya praktik tidak transparan dalam pengambilan kebijakan tersebut.
“Kami curiga ada kongkalikong, ini yang menjadi perhatian khusus untuk memastikan dan mengungkap fakta ini secara nyata agar program MBG berjalan tanpa kesalahan (zero error) untuk menjamin keamanan pangan sesuai instruksi bapak presiden,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi, profesionalisme, serta konsistensi standar kesehatan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi di daerah, khususnya di Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.