Kasus Jual Tanah Orang Lain, Kades Gantarang Jadi Tersangka dan Kini Digugat Warga ke PN Jeneponto

Majelis Hakim PN Jeneponto melaksanakan Pemeriksaan Setempat di lokasi objek sengketa di Desa Gantarang, Jeneponto. (dok.ist)

Majelis Hakim PN Jeneponto melaksanakan Pemeriksaan Setempat di lokasi objek sengketa di Desa Gantarang, Jeneponto. (dok.ist)

Jeneponto, DNID.co.id – Konflik kepemilikan lahan di Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, Kepala Desa Gantarang, Muh. Nasir Nara, kini resmi menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Hamid dan Basse, yang merasa dirugikan atas transaksi jual beli tanah yang melibatkan sang Kepala Desa sebagai pihak tergugat.

Persoalan ini bermula saat Hamid dan Basse membeli sebidang tanah dari Muh. Nasir Nara. Namun, situasi berubah pelik setelah diketahui bahwa lahan yang dijual tersebut diduga kuat bukan milik Nasir, melainkan milik saudara kandungnya sendiri bernama Burhanuddin.

“Berdasarkan bukti kepemilikan yang sah secara hukum, tanah tersebut adalah milik klien kami, Burhanuddin. Namun, lahan itu justru dijual oleh Muh. Nasir Nara kepada pihak lain, yakni Hamid dan Basse,” ungkap Faisal, Penasihat Hukum Burhanuddin, Jumat (10/4/2026).

Ironisnya, tekanan hukum terhadap Muh. Nasir Nara tidak hanya datang dari pengadilan perdata. Bahkan, Faisal membeberkan bahwa Kades Gantarang tersebut telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penggelapan hak atas tanah sejak 19 November 2025.

“Hanya berselang beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, gugatan perdata dari Hamid dan Basse masuk ke pengadilan pada 24 November 2025. Jadi, saat ini proses hukum berjalan secara paralel,” tambah Faisal.

Guna memperjelas duduk perkara, Majelis Hakim PN Jeneponto telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa di Desa Gantarang untuk menentukan batas-batas tanah secara akurat.

Proses PS tersebut berlangsung kondusif dengan pengawalan ketat dari personel Polsek Kelara.

“Pemeriksaan setempat sudah dilakukan untuk menentukan batas-batas fisik lahan. Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan pada 15 April mendatang dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari para pihak,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setempat mengingat pihak yang bersengketa, yakni Burhanuddin dan Muh. Nasir Nara, merupakan saudara kandung.

Kini, publik menanti putusan hakim untuk menentukan siapa pemilik sah atas lahan tersebut serta bagaimana nasib hukum sang Kepala Desa.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 10 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh Akbar Razak

Editor: Arief Daeng Sunu

Sumber Berita: Wawancara narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Perumda Terminal Berubah Jadi PT Makassar Membangun Indonesia, Pemkot Bidik Investasi Lebih Luas
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 23:47 WITA

Perumda Terminal Berubah Jadi PT Makassar Membangun Indonesia, Pemkot Bidik Investasi Lebih Luas

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:51 WITA

Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 14:11 WITA

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA

Serba-Serbi

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Selasa, 3 Nov 2026 - 00:52 WITA