PANGKALPINANG ,DNID.CO.ID — Aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menggerebek sebuah rumah di Perumahan Griya Elang III, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam operasi dini hari itu, polisi menangkap seorang pria bernama Abdul Rasyid alias Dul (29), yang berstatus pelajar/mahasiswa, serta menyita ratusan gram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diduga siap edar.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mengantongi informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat petugas tiba, tersangka berada di dalam rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat mengungkap fakta mencengangkan: narkotika dalam jumlah besar tersimpan rapi dalam berbagai kemasan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu dengan berat bruto mencapai 209,98 gram serta pil ekstasi dengan total berat 195,47 gram,” ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam keterangannya.
Barang bukti yang diamankan tergolong masif dan variatif. Polisi menyita puluhan bungkus sabu dalam berbagai ukuran, mulai dari paket jumbo hingga kecil. Selain itu, ditemukan ratusan butir ekstasi berwarna biru, merah muda, ungu, hijau, dan kuning yang dikemas dalam plastik strip. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan alat pendukung peredaran seperti timbangan digital, plastik kemasan, aluminium foil, serta alat skop dari potongan pipet.
“Temuan ini mengindikasikan kuat bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan diduga berperan sebagai pengedar,” tegas Max.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua tas, satu unit ponsel, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Secara investigatif, aparat kini tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Polisi menduga tersangka bukan pemain tunggal, melainkan bagian dari rantai distribusi narkoba yang beroperasi di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengembangkan jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” ujar Max.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk uji laboratorium barang bukti, pemeriksaan urine, serta penyusunan berkas perkara.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba di Pangkalpinang. Aparat memastikan tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika yang merusak generasi muda.
“Kami tidak akan berhenti. Ini komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Max.
























