PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id — Operasi senyap Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang membongkar peredaran sabu dalam penggerebekan beruntun, Sabtu (2/5/2026) dini hari. Dua pria, Andre Octa Pratama alias Andre Mumun (27) dan Dhifa Al Fajar (23), diringkus di lokasi berbeda setelah polisi menelusuri jejak transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Gabek hingga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 00.20 WIB, saat aparat menggerebek sebuah rumah di Jalan Raya Selindung, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek. Di lokasi pertama, polisi langsung mengamankan Andre yang diduga kuat sebagai pengedar. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar.
“Sebanyak 23 paket kecil sabu berhasil diamankan dari tangan tersangka, lengkap dengan alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik kemasan,” ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners.
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua yang masih berada di kawasan Selindung. Di rumah lain yang diduga terkait, petugas kembali menemukan tambahan sabu beserta perlengkapan penyimpanan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas peredaran dilakukan secara terorganisir, meski dalam skala kecil.
“Dari hasil interogasi awal, kami mendapatkan petunjuk adanya keterlibatan pihak lain. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan,” lanjut Max.
Jejak itu membawa polisi ke kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pangkalpinang di Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan Dhifa Al Fajar yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran sabu tersebut. Dari tangan Dhifa, polisi menyita satu unit ponsel yang kini tengah dianalisis untuk mengungkap pola komunikasi dan jaringan distribusi.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 13,80 gram. Meski jumlahnya tidak sebesar kasus lain, pola peredaran yang terungkap menunjukkan adanya sistem distribusi yang aktif dan berpotensi berkembang lebih luas.
“Peran masing-masing tersangka masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain di atasnya,” tegas Max.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran, termasuk dua unit ponsel milik Andre, alat hisap sederhana, serta perlengkapan pengemasan. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Penyidik juga tengah melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan, mulai dari uji laboratorium barang bukti hingga pelacakan jaringan komunikasi.
Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa peredaran narkoba di Pangkalpinang masih terus bergerak secara diam-diam. Aparat memastikan akan terus memburu pelaku hingga ke akar jaringan.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami,” pungkas Max.
























