Kejari Jeneponto Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Jeneponto, DNID.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan memusnahkan belasan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut meliputi, ratusan butir obat daftar G, sabu, hingga senjata tajam yang masih berlumuran darah dan selanjutnya dihancurkan petugas.
Pemusnahan ini berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Jeneponto, Selasa pagi (12/5/2026). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari perkara periode Maret hingga April 2026.
“Barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Kajari Jeneponto, Achmad Heru Prasetyo kepada wartawan.
Kajari mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barangnya. Narkotika dilarutkan atau dibakar, sementara senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat difungsikan kembali.
Achmad Heru Prasetyo menegaskan bahwa kegiatan ini adalah komitmen jaksa dalam menuntaskan eksekusi perkara secara transparan.
Sementara itu, berdasarkan data dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, terdapat 18 perkara yang barang buktinya dieksekusi.
Berikut rinciannya:
1. Narkotika dan Obat Daftar G
Sabu: Kristal bening dari 6 perkara, termasuk yang disembunyikan dalam tempat sabun.
Obat Terlarang: Ratusan butir obat berlogo “Y” (daftar G) yang dikemas dalam plastik klip dan bungkus rokok.
Alat Isap: Batang pireks kaca dan sendok pipet.
2. Senjata Tajam dan Alat Kejahatan
Senjata Tajam: Berbagai jenis parang, badik sepanjang 30 cm, hingga pisau dapur stainless yang masih tampak bercak darah.
Alat Pencurian: Tang, berbagai jenis kunci (kunci-kunci), hingga gulungan kabel tower warna hitam.
3. Barang Bukti Perkara Asusila & Penganiayaan
Sejumlah pakaian mulai dari baju daster biru, baju kaos, hingga dress bermotif yang sebagian besar dalam kondisi berlubang atau berlumuran noda darah bekas kejadian perkara.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kejari Jeneponto Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
SELASA, 12 MEI 2026
Jeneponto, DNID.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan memusnahkan belasan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut meliputi, ratusan butir obat daftar G, sabu, hingga senjata tajam yang masih berlumuran darah dan selanjutnya dihancurkan petugas.
Pemusnahan ini berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Jeneponto, Selasa pagi (12/5/2026). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari perkara periode Maret hingga April 2026.
"Barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Kajari Jeneponto, Achmad Heru Prasetyo kepada wartawan.
Kajari mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barangnya. Narkotika dilarutkan atau dibakar, sementara senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat difungsikan kembali.
Achmad Heru Prasetyo menegaskan bahwa kegiatan ini adalah komitmen jaksa dalam menuntaskan eksekusi perkara secara transparan.
Sementara itu, berdasarkan data dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, terdapat 18 perkara yang barang buktinya dieksekusi.
Berikut rinciannya:
1. Narkotika dan Obat Daftar G
Sabu: Kristal bening dari 6 perkara, termasuk yang disembunyikan dalam tempat sabun.
Obat Terlarang: Ratusan butir obat berlogo "Y" (daftar G) yang dikemas dalam plastik klip dan bungkus rokok.
Alat Isap: Batang pireks kaca dan sendok pipet.
2. Senjata Tajam dan Alat Kejahatan
Senjata Tajam: Berbagai jenis parang, badik sepanjang 30 cm, hingga pisau dapur stainless yang masih tampak bercak darah.
Alat Pencurian: Tang, berbagai jenis kunci (kunci-kunci), hingga gulungan kabel tower warna hitam.
3. Barang Bukti Perkara Asusila & Penganiayaan
Sejumlah pakaian mulai dari baju daster biru, baju kaos, hingga dress bermotif yang sebagian besar dalam kondisi berlubang atau berlumuran noda darah bekas kejadian perkara.