Kejari Jeneponto Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Jeneponto, DNID.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan memusnahkan belasan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti tersebut meliputi, ratusan butir obat daftar G, sabu, hingga senjata tajam yang masih berlumuran darah dan selanjutnya dihancurkan petugas.

Pemusnahan ini berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Jeneponto, Selasa pagi (12/5/2026). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari perkara periode Maret hingga April 2026.

“Barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Kajari Jeneponto, Achmad Heru Prasetyo kepada wartawan.

Kajari mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barangnya. Narkotika dilarutkan atau dibakar, sementara senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat difungsikan kembali.

Achmad Heru Prasetyo menegaskan bahwa kegiatan ini adalah komitmen jaksa dalam menuntaskan eksekusi perkara secara transparan.

Sementara itu, berdasarkan data dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, terdapat 18 perkara yang barang buktinya dieksekusi.

Berikut rinciannya:

1. Narkotika dan Obat Daftar G
Sabu: Kristal bening dari 6 perkara, termasuk yang disembunyikan dalam tempat sabun.
Obat Terlarang: Ratusan butir obat berlogo “Y” (daftar G) yang dikemas dalam plastik klip dan bungkus rokok.
Alat Isap: Batang pireks kaca dan sendok pipet.
2. Senjata Tajam dan Alat Kejahatan
Senjata Tajam: Berbagai jenis parang, badik sepanjang 30 cm, hingga pisau dapur stainless yang masih tampak bercak darah.
Alat Pencurian: Tang, berbagai jenis kunci (kunci-kunci), hingga gulungan kabel tower warna hitam.
3. Barang Bukti Perkara Asusila & Penganiayaan
Sejumlah pakaian mulai dari baju daster biru, baju kaos, hingga dress bermotif yang sebagian besar dalam kondisi berlubang atau berlumuran noda darah bekas kejadian perkara.

​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 12 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh. Akbar Razak

Editor: Kingzhie

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya
Keributan Pecah di Borong Jambu, Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi
Dana BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, LMR-RI Siap Lapor Inspektorat hingga APH
Penganiayaan Berujung Kematian, Polisi Ringkus Geng Motor di Biringkanaya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:37 WITA

Keributan Pecah di Borong Jambu, Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:47 WITA

Dana BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, LMR-RI Siap Lapor Inspektorat hingga APH

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Penganiayaan Berujung Kematian, Polisi Ringkus Geng Motor di Biringkanaya

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA