Kuasa Hukum dr Ratna Menilai Sidang Terrtutup Mencederai Transparansi Serta Independensi Majelis Profesi
PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id —Sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP) terhadap dr Ratna Setia Asih kembali memicu kontroversi serius setelah proses pemeriksaan yang digelar Senin (18/5/2026) berlangsung tertutup dari publik. Kuasa hukum dr Ratna menuding sidang tersebut tidak hanya minim transparansi, tetapi juga berpotensi mengandung konflik kepentingan yang dapat mencederai objektivitas putusan majelis.
Persidangan yang berlangsung di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu kini berkembang menjadi sorotan publik. Polemik tak lagi sebatas perkara disiplin profesi tenaga medis, melainkan telah menyeret isu independensi, legalitas prosedur, hingga integritas lembaga penegakan etik profesi.
Kuasa hukum dr Ratna, advokat Hangga Oktafandany SH, secara terbuka mempertanyakan alasan sidang terus dilakukan secara tertutup. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam penegakan hukum di negara demokrasi.
“Sidang apa pun yang digelar atas nama hukum pada prinsipnya wajib terbuka untuk umum. Kecuali perkara anak atau asusila yang memang dilindungi undang-undang. Tapi ini sidang disiplin profesi, lalu apa yang harus disembunyikan dari publik?” tegas Hangga.
Ia menilai tertutupnya proses persidangan justru memunculkan kecurigaan baru di tengah masyarakat. Bahkan, Hangga menyebut majelis terlihat menghindari pembahasan ketika sidang mulai menyentuh aspek legalitas kewenangan dan dasar hukum pemeriksaan.
“Mungkin sidang ditutup karena majelis tidak pede membahas dasar hukum kewenangan mereka sendiri. Ketika diajak masuk ke soal legalitas sidang, mekanisme, kewenangan, dan aturan perundang-undangan, mereka justru menghindar dan hanya mau bicara soal medis,” katanya tajam.
Menurut Hangga, penegakan disiplin profesi tidak dapat dipisahkan dari prinsip due process of law. Karena itu, majelis tidak boleh semata berlindung di balik pendekatan profesi kedokteran sambil mengabaikan hak-hak pihak teradu dalam proses pemeriksaan.
“Mereka ini bukan orang awam. Nama dan gelarnya panjang-panjang, harusnya paham hukum dan aturan. Dalam kapasitas sebagai majelis, ngerti atau tidak ngerti hukum tetap wajib dianggap ngerti dan tunduk pada undang-undang,” sindirnya.
Sorotan paling keras diarahkan pada komposisi majelis sidang. Hangga mengungkapkan, beberapa anggota majelis disebut pernah mengeluarkan rekomendasi pidana terhadap dr Ratna pada perkara sebelumnya. Kini, orang-orang yang sama kembali duduk memeriksa perkara disiplin yang berkaitan dengan pihak yang sama.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat rentan menimbulkan konflik kepentingan dan memunculkan dugaan keberpihakan dalam proses persidangan.
“Kemarin mereka yang mengeluarkan rekomendasi pidana terhadap dr Ratna. Hari ini orang-orang yang sama kembali menjadi majelis. Publik pasti bertanya, apakah putusannya nanti benar-benar objektif atau hanya mengulang kesimpulan lama?” ujarnya.
Ia bahkan menyebut secara teori hukum, situasi tersebut sulit diterima akal sehat apabila tetap dipaksakan dianggap netral.
“Kalau orang yang sama memeriksa perkara yang sama, lalu berharap hasilnya netral, itu logika yang sulit diterima akal sehat,” kata Hangga.
Dalam sidang tersebut, MDP menghadirkan sejumlah dokter dan tenaga kesehatan sebagai saksi. Majelis terdiri dari unsur hukum dan profesi kedokteran, yakni Dr Sudarto SH MKn MH, dr Eddi Junaidi SpOG MKes SH, dr Efren Gustiawan Suwangto SpKKLP SH MH(Kes), serta Dr dr Prasetyo Edi SpBTKV SH MH.
Hingga kini, sidang masih terus berlanjut dan belum menghasilkan keputusan final. Namun derasnya kritik terhadap proses tertutup dan dugaan konflik kepentingan membuat kasus ini menjadi ujian besar bagi kredibilitas lembaga penegakan disiplin profesi di Indonesia.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kuasa Hukum dr Ratna Menilai Sidang Terrtutup Mencederai Transparansi Serta Independensi Majelis Profesi
RABU, 20 MEI 2026
PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id —Sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP) terhadap dr Ratna Setia Asih kembali memicu kontroversi serius setelah proses pemeriksaan yang digelar Senin (18/5/2026) berlangsung tertutup dari publik. Kuasa hukum dr Ratna menuding sidang tersebut tidak hanya minim transparansi, tetapi juga berpotensi mengandung konflik kepentingan yang dapat mencederai objektivitas putusan majelis.
Persidangan yang berlangsung di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu kini berkembang menjadi sorotan publik. Polemik tak lagi sebatas perkara disiplin profesi tenaga medis, melainkan telah menyeret isu independensi, legalitas prosedur, hingga integritas lembaga penegakan etik profesi.
Kuasa hukum dr Ratna, advokat Hangga Oktafandany SH, secara terbuka mempertanyakan alasan sidang terus dilakukan secara tertutup. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam penegakan hukum di negara demokrasi.
“Sidang apa pun yang digelar atas nama hukum pada prinsipnya wajib terbuka untuk umum. Kecuali perkara anak atau asusila yang memang dilindungi undang-undang. Tapi ini sidang disiplin profesi, lalu apa yang harus disembunyikan dari publik?” tegas Hangga.
Ia menilai tertutupnya proses persidangan justru memunculkan kecurigaan baru di tengah masyarakat. Bahkan, Hangga menyebut majelis terlihat menghindari pembahasan ketika sidang mulai menyentuh aspek legalitas kewenangan dan dasar hukum pemeriksaan.
“Mungkin sidang ditutup karena majelis tidak pede membahas dasar hukum kewenangan mereka sendiri. Ketika diajak masuk ke soal legalitas sidang, mekanisme, kewenangan, dan aturan perundang-undangan, mereka justru menghindar dan hanya mau bicara soal medis,” katanya tajam.
Menurut Hangga, penegakan disiplin profesi tidak dapat dipisahkan dari prinsip due process of law. Karena itu, majelis tidak boleh semata berlindung di balik pendekatan profesi kedokteran sambil mengabaikan hak-hak pihak teradu dalam proses pemeriksaan.
“Mereka ini bukan orang awam. Nama dan gelarnya panjang-panjang, harusnya paham hukum dan aturan. Dalam kapasitas sebagai majelis, ngerti atau tidak ngerti hukum tetap wajib dianggap ngerti dan tunduk pada undang-undang,” sindirnya.
Sorotan paling keras diarahkan pada komposisi majelis sidang. Hangga mengungkapkan, beberapa anggota majelis disebut pernah mengeluarkan rekomendasi pidana terhadap dr Ratna pada perkara sebelumnya. Kini, orang-orang yang sama kembali duduk memeriksa perkara disiplin yang berkaitan dengan pihak yang sama.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat rentan menimbulkan konflik kepentingan dan memunculkan dugaan keberpihakan dalam proses persidangan.
“Kemarin mereka yang mengeluarkan rekomendasi pidana terhadap dr Ratna. Hari ini orang-orang yang sama kembali menjadi majelis. Publik pasti bertanya, apakah putusannya nanti benar-benar objektif atau hanya mengulang kesimpulan lama?” ujarnya.
Ia bahkan menyebut secara teori hukum, situasi tersebut sulit diterima akal sehat apabila tetap dipaksakan dianggap netral.
“Kalau orang yang sama memeriksa perkara yang sama, lalu berharap hasilnya netral, itu logika yang sulit diterima akal sehat,” kata Hangga.
Dalam sidang tersebut, MDP menghadirkan sejumlah dokter dan tenaga kesehatan sebagai saksi. Majelis terdiri dari unsur hukum dan profesi kedokteran, yakni Dr Sudarto SH MKn MH, dr Eddi Junaidi SpOG MKes SH, dr Efren Gustiawan Suwangto SpKKLP SH MH(Kes), serta Dr dr Prasetyo Edi SpBTKV SH MH.
Hingga kini, sidang masih terus berlanjut dan belum menghasilkan keputusan final. Namun derasnya kritik terhadap proses tertutup dan dugaan konflik kepentingan membuat kasus ini menjadi ujian besar bagi kredibilitas lembaga penegakan disiplin profesi di Indonesia.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.