Kuasa Hukum dr Ratna Pertanyakan Legalitas Aturan Disiplin Digunakan Mengadili Kasus Lama Tenaga Medis

PANGKALPINANG,Dnid.Co.Id — Sidang penegakan disiplin etik profesi terhadap dr Ratna Setia Asih di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memantik polemik serius, Senin (18/5/2026). Persidangan yang berlangsung hampir delapan jam itu berubah panas setelah kuasa hukum mempertanyakan legalitas aturan yang digunakan Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk memeriksa perkara tersebut.

Sidang kedua yang digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar 17.00 WIB itu tak lagi sekadar membahas substansi pengaduan etik. Perdebatan justru mengerucut pada dugaan penerapan regulasi yang dinilai berlaku surut terhadap kasus yang terjadi pada 1 Desember 2024.

Kuasa hukum dr Ratna, advokat Hangga Oftafandany, menegaskan bahwa dasar hukum yang dipakai MDP merupakan aturan yang baru lahir setelah peristiwa yang dipersoalkan terjadi. Menurutnya, hal itu berpotensi melanggar prinsip fundamental dalam hukum.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin aturan yang lahir dan berlaku setelah peristiwa terjadi justru digunakan untuk memeriksa dan mengadili seseorang. Dalam prinsip hukum, hukum tidak dapat berlaku surut,” tegas Hangga di hadapan majelis sidang.

Ia mengungkapkan, MDP menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mulai berlaku pada 9 Mei 2025. Selain itu, majelis juga disebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 775 Tahun 2025 tentang Uraian Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi yang baru efektif berlaku pada 20 Agustus 2025.

Padahal, lanjut Hangga, objek pengaduan terhadap kliennya terjadi jauh sebelum kedua regulasi tersebut diterbitkan. Karena itu, ia menilai proses pemeriksaan berpotensi cacat secara normatif apabila tetap memaksakan penggunaan aturan baru terhadap perkara lama.

“Kalau pola seperti ini dibenarkan, maka akan muncul preseden berbahaya. Semua orang bisa diadili dengan aturan yang belum ada ketika peristiwa itu terjadi. Padahal asas non-retroaktif adalah prinsip universal dalam hukum,” ujarnya tajam.

Menurut Hangga, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut nasib dr Ratna, melainkan menyentuh aspek lebih luas terkait kepastian hukum dalam mekanisme penegakan disiplin profesi tenaga medis di Indonesia.

Ia juga menyoroti pentingnya independensi dan kehati-hatian majelis dalam menerapkan regulasi agar tidak menimbulkan kesan adanya pemaksaan norma hukum demi membenarkan proses persidangan.

“Penegakan disiplin profesi harus tetap berada dalam koridor hukum yang sah. Tenaga medis juga memiliki hak untuk diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku saat peristiwa terjadi,” katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, suasana sidang beberapa kali berlangsung tegang. Adu argumentasi antara pihak kuasa hukum dan majelis pemeriksa tak terhindarkan ketika pembahasan menyentuh dasar normatif yang dipakai MDP dalam memeriksa perkara.

Meski diwarnai perdebatan keras, sidang tetap dilanjutkan. Hingga akhir persidangan, MDP belum mengambil keputusan final dan masih akan melanjutkan tahapan pemeriksaan sebelum menyimpulkan dugaan pelanggaran disiplin profesi tersebut.

Kasus ini kini berkembang menjadi sorotan serius di kalangan tenaga kesehatan dan praktisi hukum. Polemik dugaan penggunaan aturan berlaku surut dinilai dapat menjadi ujian penting bagi kredibilitas mekanisme penegakan disiplin profesi di Indonesia, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara penegakan etik dan kepastian hukum.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 20 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers
Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial
Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel
Hitungan Jam Pembukaan Porprov Sulsel XVIII, KONI Bone Pastikan Empat Venue Bermasalah Siap Digunakan
Polresta Pangkalpinang Dorong Pemuda Produksi Konten Digital Positif dan Edukatif
Polres Belitung Dorong Kompetensi SDM, 16 Peserta Terima Sertifikat Pelatihan Aplikasi Perkantoran
Gubernur Sulsel Terbitkan Imbauan Larangan Penggunaan Rokok Eletrik Bagi Pegawai dan Pelajar
Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WITA

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers

Kamis, 5 November 2026 - 18:34 WITA

Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial

Kamis, 5 November 2026 - 18:17 WITA

Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel

Kamis, 5 November 2026 - 18:13 WITA

Hitungan Jam Pembukaan Porprov Sulsel XVIII, KONI Bone Pastikan Empat Venue Bermasalah Siap Digunakan

Kamis, 5 November 2026 - 18:04 WITA

Polresta Pangkalpinang Dorong Pemuda Produksi Konten Digital Positif dan Edukatif

Kamis, 5 November 2026 - 14:38 WITA

Gubernur Sulsel Terbitkan Imbauan Larangan Penggunaan Rokok Eletrik Bagi Pegawai dan Pelajar

Kamis, 5 November 2026 - 12:23 WITA

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya

Kamis, 5 November 2026 - 10:00 WITA

Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel Dimutasi, Perkuat Pembinaan Karier dan Organisasi

Berita Terbaru