Jeneponto, DNID.co.id – Polres Jeneponto angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media dengan judul ‘Miris, Usai Tangan Nyaris Putus, HZ Malah Ditahan Polsek Bangkala, Keluarga Pertanyakan Proses Penyelidikan’.
Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, memberikan klarifikasi terkait kronologi dan proses hukum yang berjalan.
Menurut penjelasan Kapolres, peristiwa terjadi pada hari Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di Jalan Poros Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Saat itu terjadi perkelahian antara seorang laki-laki berinisial HZ dengan laki-laki berinisial SP. Keduanya sama-sama mengalami luka-luka akibat perkelahian tersebut.
“Kedua pihak sama-sama melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Haryo Basuki dalam siaran pers, Sabtu (23/5/2026).
Kapolres menjelaskan, HZ membuat laporan polisi di SPKT Polres Jeneponto sebagai korban, dengan terduga pelaku SP yang saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jeneponto.
Sementara itu, SP yang juga mengalami luka melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polsek Bangkala. Dalam laporan itu, HZ ditetapkan sebagai terduga pelaku dan telah menjalani penahanan di Rutan Polsek Bangkala.
“Dua laporan ini berjalan paralel sesuai mekanisme hukum. Tidak ada perlakuan khusus maupun diskriminatif,” tegas Kapolres.
Untuk terduga pelaku HZ, pasal yang diterapkan adalah penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal kategori III sebesar Rp50 juta.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan berdasarkan satu sisi pemberitaan.
“Proses hukum masih berjalan. Kami transparan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami juga membuka ruang koordinasi dengan keluarga kedua belah pihak,” pungkasnya.
Polres Jeneponto berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Heboh Kasus HZ Ditahan Meski Terluka Parah, Ini Penjelasan Kapolres Jeneponto
SABTU, 23 MEI 2026
Jeneponto, DNID.co.id – Polres Jeneponto angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media dengan judul ‘Miris, Usai Tangan Nyaris Putus, HZ Malah Ditahan Polsek Bangkala, Keluarga Pertanyakan Proses Penyelidikan’.
Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, memberikan klarifikasi terkait kronologi dan proses hukum yang berjalan.
Menurut penjelasan Kapolres, peristiwa terjadi pada hari Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di Jalan Poros Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Saat itu terjadi perkelahian antara seorang laki-laki berinisial HZ dengan laki-laki berinisial SP. Keduanya sama-sama mengalami luka-luka akibat perkelahian tersebut.
“Kedua pihak sama-sama melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Haryo Basuki dalam siaran pers, Sabtu (23/5/2026).
Kapolres menjelaskan, HZ membuat laporan polisi di SPKT Polres Jeneponto sebagai korban, dengan terduga pelaku SP yang saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jeneponto.
Sementara itu, SP yang juga mengalami luka melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polsek Bangkala. Dalam laporan itu, HZ ditetapkan sebagai terduga pelaku dan telah menjalani penahanan di Rutan Polsek Bangkala.
“Dua laporan ini berjalan paralel sesuai mekanisme hukum. Tidak ada perlakuan khusus maupun diskriminatif,” tegas Kapolres.
Untuk terduga pelaku HZ, pasal yang diterapkan adalah penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal kategori III sebesar Rp50 juta.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan berdasarkan satu sisi pemberitaan.
“Proses hukum masih berjalan. Kami transparan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami juga membuka ruang koordinasi dengan keluarga kedua belah pihak,” pungkasnya.
Polres Jeneponto berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.