Pelni Makassar Bantah Dugaan Pungli Bagasi, Sebut Tarif Over Bagasi Resmi dari Pusat
Kepala PT Pelni Makassar, Darman. (dok:Arief)
Makassar, DNID.co.id –PT Pelni Cabang Makassar memberikan klarifikasi terkait viralnya pemberitaan dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada layanan penimbangan barang bawaan penumpang atau over bagasi di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Kepala Cabang PT Pelni Makassar, Darman, menegaskan bahwa proses penimbangan bagasi dilakukan secara terbuka di hadapan penumpang dan mengacu pada ketentuan resmi perusahaan.
Proses penimbangan over bagasi penumpang di Pelabuhan Makassar oleh petugas Pelni. (dok:Arief)
Menurutnya, setiap penumpang kapal Pelni mendapatkan jatah bagasi gratis hingga 40 kilogram. Apabila berat barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan tarif tambahan sesuai tujuan pelayaran hingga maksimal 40 kilogram.
“Penetapan tarif itu ditentukan dengan tujuan kapal dan berat dari barang bawaan penumpang, dan perlu kami sampaikan bahwa untuk barang bawaan penumpang itu 40 kilogram free (gratis-red), melebihi 40 kg itu berbayar, tapi maksimal 40 kg. Jadi yang free 40 kg, yang berbayar adalah 40 kg,” jelas Darman kepada DNID, Sabtu (30/5/2026) malam.
Ia menjelaskan, besaran tarif over bagasi bervariasi tergantung rute pelayaran, dengan kisaran mulai Rp8 ribu hingga lebih dari Rp20 ribu per kilogram.
Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan praktik Pungli dan kenaikan tarif secara sepihak, Darman menilai narasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Jelas tidak benar, artinya masyarakat kalau belum mengetahui bisa langsung dikonfirmasikan (ke petugas) atau bisa langsung ke Pelni 162 sebagai pelaporan, semua aduan bisa di Pelni 162,” katanya.
List tarif over bagasi di Pelabuhan Makassar. (dok:Arief)
Darman juga menanggapi perbandingan tarif lama Rp2 ribu dengan tarif yang saat ini berlaku sebesar Rp8 ribu. Menurutnya, perubahan tersebut memang merupakan penyesuaian tarif yang telah ditetapkan oleh PT Pelni Pusat melalui Divisi Usaha Barang Komersial (UBK).
“Mengenai perubahan angka dari Rp2 ribu menjadi Rp8 ribu memang benar ada penyesuaian tarif. Namun itu bukan kebijakan Pelni Cabang Makassar, melainkan tarif resmi yang telah ditetapkan dan disahkan oleh PT Pelni Pusat,” jelasnya.
Ia menduga unggahan yang viral di media sosial menggunakan dokumentasi lama yang kemudian kembali dipublikasikan sehingga menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Kami di tingkat cabang hanya menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pusat,” tegas Darman.
Untuk menjaga transparansi pelayanan, Pelni Makassar mengimbau masyarakat agar memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran atau kendala pelayanan di lapangan.
“Masyarakat yang memiliki keluhan dapat melapor melalui Call Center Pelni 162 maupun akun media sosial resmi Pelni. Semua aduan akan kami tampung dan tindak lanjuti. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan praktik pungli dalam layanan over bagasi kapal penumpang mencuat setelah sejumlah penumpang mengeluhkan adanya biaya tambahan yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu sorotan publik terhadap mekanisme penimbangan barang bawaan penumpang di pelabuhan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pelni Makassar Bantah Dugaan Pungli Bagasi, Sebut Tarif Over Bagasi Resmi dari Pusat
MINGGU, 31 MEI 2026
Makassar, DNID.co.id – PT Pelni Cabang Makassar memberikan klarifikasi terkait viralnya pemberitaan dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada layanan penimbangan barang bawaan penumpang atau over bagasi di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Kepala Cabang PT Pelni Makassar, Darman, menegaskan bahwa proses penimbangan bagasi dilakukan secara terbuka di hadapan penumpang dan mengacu pada ketentuan resmi perusahaan.
Menurutnya, setiap penumpang kapal Pelni mendapatkan jatah bagasi gratis hingga 40 kilogram. Apabila berat barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan tarif tambahan sesuai tujuan pelayaran hingga maksimal 40 kilogram.
“Penetapan tarif itu ditentukan dengan tujuan kapal dan berat dari barang bawaan penumpang, dan perlu kami sampaikan bahwa untuk barang bawaan penumpang itu 40 kilogram free (gratis-red), melebihi 40 kg itu berbayar, tapi maksimal 40 kg. Jadi yang free 40 kg, yang berbayar adalah 40 kg,” jelas Darman kepada DNID, Sabtu (30/5/2026) malam.
Ia menjelaskan, besaran tarif over bagasi bervariasi tergantung rute pelayaran, dengan kisaran mulai Rp8 ribu hingga lebih dari Rp20 ribu per kilogram.
Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan praktik Pungli dan kenaikan tarif secara sepihak, Darman menilai narasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Jelas tidak benar, artinya masyarakat kalau belum mengetahui bisa langsung dikonfirmasikan (ke petugas) atau bisa langsung ke Pelni 162 sebagai pelaporan, semua aduan bisa di Pelni 162,” katanya.
Darman juga menanggapi perbandingan tarif lama Rp2 ribu dengan tarif yang saat ini berlaku sebesar Rp8 ribu. Menurutnya, perubahan tersebut memang merupakan penyesuaian tarif yang telah ditetapkan oleh PT Pelni Pusat melalui Divisi Usaha Barang Komersial (UBK).
“Mengenai perubahan angka dari Rp2 ribu menjadi Rp8 ribu memang benar ada penyesuaian tarif. Namun itu bukan kebijakan Pelni Cabang Makassar, melainkan tarif resmi yang telah ditetapkan dan disahkan oleh PT Pelni Pusat,” jelasnya.
Ia menduga unggahan yang viral di media sosial menggunakan dokumentasi lama yang kemudian kembali dipublikasikan sehingga menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Kami di tingkat cabang hanya menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pusat,” tegas Darman.
Untuk menjaga transparansi pelayanan, Pelni Makassar mengimbau masyarakat agar memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran atau kendala pelayanan di lapangan.
“Masyarakat yang memiliki keluhan dapat melapor melalui Call Center Pelni 162 maupun akun media sosial resmi Pelni. Semua aduan akan kami tampung dan tindak lanjuti. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan praktik pungli dalam layanan over bagasi kapal penumpang mencuat setelah sejumlah penumpang mengeluhkan adanya biaya tambahan yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Keluhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu sorotan publik terhadap mekanisme penimbangan barang bawaan penumpang di pelabuhan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.