Pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan akan menjadi babak baru kasus perampasan nyawa, yang terjadi tahun 2025 lalu.
Putusan hakim tentu akan merujuk pada keterangan saksi dan terdakwa, fakta persidangan, serta bukti-bukti yang akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus vonis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulukumba, sudah menuntut terdakwa Sukmawati dengan hukuman penjara 13 tahun.
Keluarga korban, Abhu berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan.
“Kita harap putusan nanti bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pembunuhan Sopir Angkot di Bulukumba,Terdakwa Sukmawati Jalani Sidang Vonis Secara Online
SELASA, 2 JUNI 2026
Bulukumba, DNID.co.id - Delapan bulan proses hukum kasus pembunuhan sopir angkot akhirnya sampai pada babak vonis terdakwa Sukmawati.
Terdakwa Sukmawati saat ini sedang menjalani sidang vonis atau putusan dalam kasus pembunuhan Sarman, Selasa (2/6/2026) secara online.
Sanak keluarga korban kini menanti-nanti putusan majelis hakim setelah sebelumnya sidang putusan ini sempat tertunda.
Pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan akan menjadi babak baru kasus perampasan nyawa, yang terjadi tahun 2025 lalu.
Putusan hakim tentu akan merujuk pada keterangan saksi dan terdakwa, fakta persidangan, serta bukti-bukti yang akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus vonis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulukumba, sudah menuntut terdakwa Sukmawati dengan hukuman penjara 13 tahun.
Keluarga korban, Abhu berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan.
"Kita harap putusan nanti bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban," ujarnya.